Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
Dua pelaku yang berinisial TS dan N, masing-masing berperan sebagai pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ditangkap oleh polisi. Keduanya diduga memanfaatkan banyak kode batang (barcode) untuk melakukan pengisian ulang BBM subsidi secara berulang.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” sebutnya. Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri, dengan total mencapai Rp276 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi BBM. “Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen,” kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4).
Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk melakukan pengisian BBM. “Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut,” kata Taufik.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pengungkapan di Kerinci
Selain di Kabupaten Bungo, Satreskrim Polres Kerinci juga mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial RP dan S beserta barang bukti berupa puluhan jeriken berisi solar dan pertalite.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut lima jeriken BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI,” ungkap Kapolres, Minggu (12/4/2026). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, ditemukan gudang penyimpanan berisi 14 jeriken solar, 4 jeriken pertalite, serta 45 jeriken kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku S memperoleh BBM dari SPBU yang berada di depan kiosnya. “Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan solar subsidi,” jelasnya. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali secara ilegal.
“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan dan Proses Penyelidikan
Dengan demikian, Empat orang diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bungo dan Kerinci pada Kamis (9/4) kemarin.
Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara distribusi BBM ke SPBU terkait. Langkah tersebut diambil selama proses penyelidikan berlangsung dan hingga kini sudah dua hari tidak ada pengiriman BBM ke lokasi.
“Untuk saat inipun, penyaluran ke SPBU-nya sudah kita hentikan,” kata Choiril pada Jumat (10/4/2026) saat konferensi pers di Mapolda Jambi. Selain itu, izin usaha SPBU Lubuk Landai juga berpotensi dicabut, tergantung hasil penyelidikan terkait keterlibatan pihak pengelola.
“Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan),” jelasnya. Choirul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan reset barcode jika merasa kuota BBM berkurang tanpa alasan.
“Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Drama Penangkapan
Proses penangkapan salah satu tersangka di Bungo sempat diwarnai ketegangan. Keluarga TS diketahui berusaha menghalangi petugas saat hendak melakukan penangkapan. Peristiwa tersebut bahkan sempat viral di media sosial, di mana istri TS terlihat membawa senapan angin dan mengadang aparat. Sementara itu, ibu TS juga tampak berteriak menolak penangkapan.
“Baru dua hari mobil keluar,” teriak wanita dalam video tersebut. Polisi juga sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keluarga tersangka. Meski demikian, proses penangkapan tetap berhasil dilakukan.
