Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Cara Polisi Hitung Kerugian Negara Rp276 M dari Pelanggaran BBM di Bungo

Rafitman
Last updated: April 15, 2026 11:56 pm
Rafitman
Share
6 Min Read
SHARE

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi

Dua pelaku yang berinisial TS dan N, masing-masing berperan sebagai pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ditangkap oleh polisi. Keduanya diduga memanfaatkan banyak kode batang (barcode) untuk melakukan pengisian ulang BBM subsidi secara berulang.

Contents
  • Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
  • Pengungkapan di Kerinci
  • Penangkapan dan Proses Penyelidikan
  • Drama Penangkapan

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” sebutnya. Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri, dengan total mencapai Rp276 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi BBM. “Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen,” kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4).

Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk melakukan pengisian BBM. “Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut,” kata Taufik.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Pengungkapan di Kerinci

Selain di Kabupaten Bungo, Satreskrim Polres Kerinci juga mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial RP dan S beserta barang bukti berupa puluhan jeriken berisi solar dan pertalite.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut lima jeriken BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI,” ungkap Kapolres, Minggu (12/4/2026). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, ditemukan gudang penyimpanan berisi 14 jeriken solar, 4 jeriken pertalite, serta 45 jeriken kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku S memperoleh BBM dari SPBU yang berada di depan kiosnya. “Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan solar subsidi,” jelasnya. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali secara ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan dan Proses Penyelidikan

Dengan demikian, Empat orang diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bungo dan Kerinci pada Kamis (9/4) kemarin.

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara distribusi BBM ke SPBU terkait. Langkah tersebut diambil selama proses penyelidikan berlangsung dan hingga kini sudah dua hari tidak ada pengiriman BBM ke lokasi.

“Untuk saat inipun, penyaluran ke SPBU-nya sudah kita hentikan,” kata Choiril pada Jumat (10/4/2026) saat konferensi pers di Mapolda Jambi. Selain itu, izin usaha SPBU Lubuk Landai juga berpotensi dicabut, tergantung hasil penyelidikan terkait keterlibatan pihak pengelola.

“Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan),” jelasnya. Choirul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan reset barcode jika merasa kuota BBM berkurang tanpa alasan.

“Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Drama Penangkapan

Proses penangkapan salah satu tersangka di Bungo sempat diwarnai ketegangan. Keluarga TS diketahui berusaha menghalangi petugas saat hendak melakukan penangkapan. Peristiwa tersebut bahkan sempat viral di media sosial, di mana istri TS terlihat membawa senapan angin dan mengadang aparat. Sementara itu, ibu TS juga tampak berteriak menolak penangkapan.

“Baru dua hari mobil keluar,” teriak wanita dalam video tersebut. Polisi juga sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keluarga tersangka. Meski demikian, proses penangkapan tetap berhasil dilakukan.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRafitman
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Nama Najeela Shihab Kembali Muncul dalam Persidangan Korupsi Chromebook

April 14, 2026
Hukum

Terima Kasih KPK untuk Masyarakat Setelah Pembatalan Tahanan Rumah Gus Yaqut

March 30, 2026
Hukum

Nabilah O’Brien selesai mediasi dengan Zhendy Kusuma: Lelah tapi akhirnya tidak jadi tersangka

March 15, 2026
Hukum

Kasus Suami Pepet Jambret di Sleman: Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan

January 29, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?