Peristiwa yang Menimpa Hogi Minaya
YOGYAKARTA – Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang pria di Sleman yang menjadi tersangka setelah menolong istrinya dari penjambret, kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini dimulai ketika Hogi mengejar dua orang penjambret tas istrinya yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Hogi yang saat itu mengendarai mobil memepet kendaraan pelaku.
Motor yang dikendarai oleh para jambret itu kemudian tak terkendali hingga menabrak tembok. Mereka pun tewas. Dan, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian mengklaim, penetapan tersangka dilakukan untuk kepastian hukum. Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti agar melihat kasus ini secara komprehensif. Polisi tidak hanya hadir dalam konteks kepastian hukum, namun juga soal keamanan.
Di sisi lain, pakar hukum menilai perlu melihat peristiwa secara utuh. Khususnya mengenai bagaimana Hogi Minaya melakukan pembelaan diri.
Kronologi Kasus Suami Pepet Jambret Versi Istri
Arista Minaya (39), istri Hogi menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025. Warga Kalasan, Kabupaten Sleman itu mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke daerah Maguwoharjo. Tanpa sengaja, saat perjalanan, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. Ia mengungkapkan saat itu kondisi jalanan sedang sepi.
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku dan memepet kendaraan dua orang tersebut hingga sepeda motor hilang kendali dan menabrak tembok lalu terpental. Keduanya pun meninggal dunia di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/01/2026).
Dalam proses yang berjalan, kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan. Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Kini Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
Klaim Polisi Soal Kepastian Hukum
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Kompolnas: Polisi Harus Fokus Pada Awal Mula Kejadian
Sementara itu, Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai, polisi harus berfokus pada bagaimana awal mula dari kejahatan ini sehingga penegakan hukum yang dilakukan tak hanya menghadirkan kepastian, melainkan juga bermanfaat. “Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Anam mengatakan, kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi. “Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” kata Anam.
Menurut dia, kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan komprehensif. “Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam juga menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum. Ia menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal. Sementara, jika sebuah kejahatan terjadi dan pelakunya pergi jauh, perkembangan laporan atas kasus tersebut pun kerap kali tak bisa diketahui.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” imbuhnya.
Analisis Pakar Hukum UGM
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menilai, kasus ini harus dilihat secara utuh. “Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/01/2026).
Namun, ia melanjutkan, jika pembelaan diri yang dilakukan melampaui dari datangnya serangan, maka dapat dipidana. Sebab, pembelaan diri dinilai melampaui batas. Namun demikian, Marcus Priyo menuturkan, pembelaan diri yang melampaui batas itu juga bisa tidak dipidana jika dikarenakan faktor kegoncangan jiwa akibat adanya serangan.
“Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tuturnya. Oleh karena itu, Ia mengatakan, dalam kasus ini memang harus dilihat peristiwanya bagaimana yang bersangkutan melakukan pembelaan diri.
“Ini agak-agak rumit, karena yang matinya itu dia membentur tembok. Bukan langsung ditabrak, kalau langsung ditabrak itu jelas. Ini akan lebih rumit,” ucapnya. Menurutnya, ada dua kausalitas yang nantinya harus dibuktikan di persidangan. Pertama, kausalitas antara kegoncangan jiwa dengan datangnya serangan. Kedua, kausalitas perbuatan yang menyebabkan kematian. “Ada nggak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa atau sebetulnya yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas,” katanya.
