Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Terima Kasih KPK untuk Masyarakat Setelah Pembatalan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Dian Sasmita
Last updated: March 30, 2026 12:25 am
Dian Sasmita
Share
5 Min Read
SHARE

Status Tahanan Rumah Mantan Menteri Agama Dibatalkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Keputusan ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa tersangka harus kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

Contents
  • Status Tahanan Rumah Mantan Menteri Agama Dibatalkan
  • Proses Penahanan Kembali
  • Permohonan Keluarga
  • KPK Dilakukan Diam-Diam
  • Kritik Terhadap KPK
  • Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
  • Kejahatan Luar Biasa
  • Informasi Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawasi proses penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera melimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi Prasetyo.

Proses Penahanan Kembali

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut. Sebelum dipindahkan ke rutan, ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga. Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.

Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.

KPK Dilakukan Diam-Diam

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi apa yang dilakukan KPK tersebut sebagai hal yang menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam. “Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” kata Boyamin.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu. “Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel,” imbuhnya.

Kritik Terhadap KPK

Boyamin juga menilai hal itu akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. “Kalau tidak berarti kan diskriminasi. Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalihan penahanan,” ungkapnya.

Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” ujar Praswad.

Kejahatan Luar Biasa

Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Oleh karena itu, ia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan pemindahan Gus Yaqut.

Kritik senada juga dilontarkan oleh Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK, Lakso Anindito. Ia menyoroti bahwa tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan ini diberikan tanpa adanya alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso memandang tindakan ini mencederai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), terlebih status tersangka Gus Yaqut justru semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan.

Informasi Tambahan

Eks Menag Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Biodata Dwi Yogi Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung yang Terseret OTT KPK

April 15, 2026
Hukum

Reaksi Jaksa KPK, Ajuan Topan Ginting sebagai Perantara Suap Disebut Milik TNI

February 20, 2026
Hukum

Kuasa Hukum PKBM Minta Polda Ungkap Otak Pembuat Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

March 10, 2026
Hukum

Hotman Paris, Pengacara Terkenal yang Khawatir dengan Kasus Amsal Sitepu

April 9, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?