Status Tahanan Rumah Mantan Menteri Agama Dibatalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Keputusan ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa tersangka harus kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawasi proses penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera melimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi Prasetyo.
Proses Penahanan Kembali
Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut. Sebelum dipindahkan ke rutan, ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.
Permohonan Keluarga
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga. Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.
KPK Dilakukan Diam-Diam
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi apa yang dilakukan KPK tersebut sebagai hal yang menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam. “Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” kata Boyamin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu. “Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel,” imbuhnya.
Kritik Terhadap KPK
Boyamin juga menilai hal itu akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. “Kalau tidak berarti kan diskriminasi. Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalihan penahanan,” ungkapnya.
Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” ujar Praswad.
Kejahatan Luar Biasa
Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Oleh karena itu, ia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan pemindahan Gus Yaqut.
Kritik senada juga dilontarkan oleh Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK, Lakso Anindito. Ia menyoroti bahwa tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan ini diberikan tanpa adanya alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.
Lakso memandang tindakan ini mencederai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), terlebih status tersangka Gus Yaqut justru semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan.
Informasi Tambahan
Eks Menag Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
