Penjelasan Kasus Amsal Sitepu dan Kritik dari Tokoh Hukum
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer yang sempat terjerat dalam tuduhan korupsi, menjadi sorotan publik. Perkara ini mencakup proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan Minahasa. Dalam kasus ini, muncul perbedaan durasi penggunaan drone yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan korupsi. Sosok pengacara kondang, Hotman Paris, turut mengkritik penanganan kasus tersebut.
Hotman Paris mengaku pusing melihat adanya kasus tersebut. Ia menilai bahwa perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini awalnya merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. Hal ini membuat mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD ikut memberikan komentar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, terjerat kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Amsal Sitepu dihukum penjara selama dua tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Perbedaan Durasi Penggunaan Drone
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Mereka menilai komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi seharusnya bernilai nol.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark-up anggaran. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya menjadi sorotan tajam. Mahfud MD menyebut bahwa perkara ini semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana.
Pendapat Mahfud MD
Mahfud MD menilai bahwa perkara yang menjerat Amsal sejak awal tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut kasus tersebut semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. “Ini tragedi hukum juga itu,” kata Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube miliknya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Mahfud, Amsal hanya berperan sebagai penyedia jasa pembuatan video yang mengajukan proposal kepada pemerintah desa. Namun, dalam prosesnya, ia justru dijerat dengan pasal korupsi. Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik.
“Merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh,” katanya.
Pandangan Hotman Paris
Hotman Paris lalu mengungkapkan pendapatnnya, terkait permasalahan tersebut. Ia mengkritik JPU Kejaksaan Negeri Karo yang menyebut dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), penyewaan alat (seperti drone) dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan selama sekitar 12 hari, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh.
“Salah satu unsur perbuatan korupsi dalam kasus Amsal Sitepu, Jaksa menuduh drone di RAB 30 hari, ternyata cuma 12 hari. Pertanyaannya, kalau saya misalnya bikin kontrak dengan kontraktor untuk membangun rumah, harganya jelas, di perjanjian, diatur bahwa lama konstruksi 3 bulan. Ternyata kontraktor berhasil menyelesaikannya 2 bulan. Apakah itu tindak bidana korupsi? Eh, apakah itu tindak pidana penggelapan? (1:09) Apakah si kontraktornya salah? (1:13) Justru, malah bagus karena selesai lebih cepat,” jelas Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagramnya, pada Kamis (2/4/2026).
Hotman Paris lalu menilai sedari awal kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika. Terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu, yakni pidana korupsi. “Itulah contoh kasus yang sangat tidak masuk logika, kenapa ditetapkan jadi tersangka. Belum lagi kasus ide, setting, tidak ada nilainya nol. Bukankah perkara korupsi harus berdasar lebih mahal dari harga patokan?”
Sejarah Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959. Ia menikah dengan Agustianne Marbun dan dikaruniai anak bernama Frank Alexander Hutapea, Felicia Putri Parisienne Hutapea dan Fritz Paris Junior Hutapea. Hotman Paris bergerak di bidang hukum bisnis internasional. Majalah SWA memberikan julukan kepada Hotman Paris sebagai “Celebrity Lawyers” dan “The Most Dangerous Lawyer”. Salah satu majalah di Australia juga menjuluki Hotman Paris Hutapea sebagai “Bling-bling Lawyer”.

Hotman Paris lahir dari seorang ayah yang memiliki usaha angkutan bus. Memiliki 10 saudara, Hotman Paris melewati masa kecilnya dengan penuh kedisiplinan. Hotman Paris tumbuh menjadi anak yang suka membantu orangtuanya di rumah seperti memasak, membersihkan rumah dan membantu di sawah.
Hotman Paris lahir dari didikan seorang ayah yang mengajari Hotman Paris untuk hidup kerja keras dan menghargai uang. Oleh karena itu Hotman Paris menjadi pribadi yang tangguh. Setelah lulus dari SMA, Hotman Paris memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan. Di kampus Universitas Katolik Parahyangan, Hotman Paris bertemu dengan istrinya Agustianne Marbun. Agustianne Marbun merupakan kakak tingkatnya pada saat itu.
Hotman Paris tidak terpikir untuk melanjutkan pendidikan di fakultas hukum. Menurut Hotman Paris lulusan hukum banyak yang menjadi pengangguran. Namun semakin lama Hotman Paris menikmati kuliah di fakultas hukum dan bahkan berhasil menyelesaikan pendidikan tepat waktu dalam jangka hanya 3.5 tahun.
