Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Hotman Paris, Pengacara Terkenal yang Khawatir dengan Kasus Amsal Sitepu

Rizal Hartanto
Last updated: April 9, 2026 1:34 am
Rizal Hartanto
Share
6 Min Read
SHARE

Penjelasan Kasus Amsal Sitepu dan Kritik dari Tokoh Hukum

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer yang sempat terjerat dalam tuduhan korupsi, menjadi sorotan publik. Perkara ini mencakup proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan Minahasa. Dalam kasus ini, muncul perbedaan durasi penggunaan drone yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan korupsi. Sosok pengacara kondang, Hotman Paris, turut mengkritik penanganan kasus tersebut.

Contents
  • Penjelasan Kasus Amsal Sitepu dan Kritik dari Tokoh Hukum
  • Perbedaan Durasi Penggunaan Drone
  • Pendapat Mahfud MD
  • Pandangan Hotman Paris
  • Sejarah Hotman Paris

Hotman Paris mengaku pusing melihat adanya kasus tersebut. Ia menilai bahwa perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini awalnya merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. Hal ini membuat mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD ikut memberikan komentar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, terjerat kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Amsal Sitepu dihukum penjara selama dua tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Perbedaan Durasi Penggunaan Drone

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Mereka menilai komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi seharusnya bernilai nol.

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark-up anggaran. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya menjadi sorotan tajam. Mahfud MD menyebut bahwa perkara ini semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana.

Pendapat Mahfud MD

Mahfud MD menilai bahwa perkara yang menjerat Amsal sejak awal tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut kasus tersebut semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. “Ini tragedi hukum juga itu,” kata Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube miliknya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Mahfud, Amsal hanya berperan sebagai penyedia jasa pembuatan video yang mengajukan proposal kepada pemerintah desa. Namun, dalam prosesnya, ia justru dijerat dengan pasal korupsi. Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik.

“Merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh,” katanya.

Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris lalu mengungkapkan pendapatnnya, terkait permasalahan tersebut. Ia mengkritik JPU Kejaksaan Negeri Karo yang menyebut dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), penyewaan alat (seperti drone) dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan selama sekitar 12 hari, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh.

“Salah satu unsur perbuatan korupsi dalam kasus Amsal Sitepu, Jaksa menuduh drone di RAB 30 hari, ternyata cuma 12 hari. Pertanyaannya, kalau saya misalnya bikin kontrak dengan kontraktor untuk membangun rumah, harganya jelas, di perjanjian, diatur bahwa lama konstruksi 3 bulan. Ternyata kontraktor berhasil menyelesaikannya 2 bulan. Apakah itu tindak bidana korupsi? Eh, apakah itu tindak pidana penggelapan? (1:09) Apakah si kontraktornya salah? (1:13) Justru, malah bagus karena selesai lebih cepat,” jelas Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagramnya, pada Kamis (2/4/2026).

Hotman Paris lalu menilai sedari awal kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika. Terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu, yakni pidana korupsi. “Itulah contoh kasus yang sangat tidak masuk logika, kenapa ditetapkan jadi tersangka. Belum lagi kasus ide, setting, tidak ada nilainya nol. Bukankah perkara korupsi harus berdasar lebih mahal dari harga patokan?”

Sejarah Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959. Ia menikah dengan Agustianne Marbun dan dikaruniai anak bernama Frank Alexander Hutapea, Felicia Putri Parisienne Hutapea dan Fritz Paris Junior Hutapea. Hotman Paris bergerak di bidang hukum bisnis internasional. Majalah SWA memberikan julukan kepada Hotman Paris sebagai “Celebrity Lawyers” dan “The Most Dangerous Lawyer”. Salah satu majalah di Australia juga menjuluki Hotman Paris Hutapea sebagai “Bling-bling Lawyer”.

Hotman Paris lahir dari seorang ayah yang memiliki usaha angkutan bus. Memiliki 10 saudara, Hotman Paris melewati masa kecilnya dengan penuh kedisiplinan. Hotman Paris tumbuh menjadi anak yang suka membantu orangtuanya di rumah seperti memasak, membersihkan rumah dan membantu di sawah.

Hotman Paris lahir dari didikan seorang ayah yang mengajari Hotman Paris untuk hidup kerja keras dan menghargai uang. Oleh karena itu Hotman Paris menjadi pribadi yang tangguh. Setelah lulus dari SMA, Hotman Paris memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan. Di kampus Universitas Katolik Parahyangan, Hotman Paris bertemu dengan istrinya Agustianne Marbun. Agustianne Marbun merupakan kakak tingkatnya pada saat itu.

Hotman Paris tidak terpikir untuk melanjutkan pendidikan di fakultas hukum. Menurut Hotman Paris lulusan hukum banyak yang menjadi pengangguran. Namun semakin lama Hotman Paris menikmati kuliah di fakultas hukum dan bahkan berhasil menyelesaikan pendidikan tepat waktu dalam jangka hanya 3.5 tahun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRizal Hartanto
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Terdakwa Korupsi Aldiron Plaza Bantah Terima Aliran Dana

March 14, 2026
Hukum

Bisa sungkem ibu, Gus Yaqut di KPK, harga sepatu eks Menag jadi sorotan

March 26, 2026
Hukum

Kadishub Bengkulu Tengah Angkat Bicara Soal ASN Terlibat Penipuan Burung SMM

January 24, 2026
Hukum

KPK Hentikan Penahanan Rumah Eks Menteri Agama Usai Dikritik Keras

March 30, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?