Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Reaksi Jaksa KPK, Ajuan Topan Ginting sebagai Perantara Suap Disebut Milik TNI

Lani Kaylila
Last updated: February 20, 2026 11:36 pm
Lani Kaylila
Share
4 Min Read
SHARE

Peran Ajudan Topan Ginting dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Dalam persidangan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, terungkap peran penting seorang ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Ajudan tersebut, bernama Aldi Yudistira, disebut menjadi perantara pemberian uang senilai Rp 50 juta dari kontraktor Akhirun Piliang.

Contents
  • Peran Ajudan Topan Ginting dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
  • Sidang dengan Saksi yang Tidak Hadir
  • Penyidik Menganggap Aldi sebagai Pelaku Suap
  • Pengakuan Akhirun Piliang
  • Tanggapan Topan

Aldi Yudistira, yang saat itu menjabat sebagai ajudan Topan, diduga memainkan peran kunci dalam transaksi suap ini. Menurut pengakuan Akhirun Piliang, uang tersebut diberikan melalui Aldi untuk mendapatkan izin galian C miliknya. Uang Rp 50 juta ini diberikan pada 25 Juli 2025, di City Hall Medan, dengan menggunakan plastik kresek.

Sidang dengan Saksi yang Tidak Hadir

Pada sidang dengan terdakwa Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Aldi Yudistira seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir untuk kedua kalinya. Aldi mengirimkan surat bahwa dirinya sedang sakit, sehingga kesaksian hanya dibacakan oleh penyidik.

JPU dari KPK, Eko, menyatakan bahwa dalam berkas perkara, status Aldi hanya disebut sebagai ajudan Topan. Tidak ada informasi lebih lanjut tentang statusnya sebagai anggota TNI. “Kalau identitasnya, hanya ajudan saja, tidak dijelaskan, hanya disebutkan ajudan Topan. Kalau (identitasnya anggota TNI) coba tanyakan ke penyidik, kalau di berkas kita itu tidak ada,” kata Eko.

Penyidik Menganggap Aldi sebagai Pelaku Suap

Eko meyakini bahwa Aldi Yudistira adalah orang yang memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. Uang ini, menurut Eko, merupakan bagian dari komitmen fee yang diberikan Kirun kepada Topan melalui Aldi. “Kalau menurut kami uang itu merupakan bagi dari komitmen fee yang diberikan Kirun kepada Topan melalui Aldi,” ujar Eko.

Topan sendiri membantah menerima uang tersebut, namun Eko menjelaskan bahwa bantahan itu sah-sah saja. “Tapi kalau bantah, buktinya mana. Kalau kami yakin apa yang kami sampaikan karena adanya alat bukti. Jadi kalau mau bantah, sah saja, namun buktinya mana,” tambahnya.

Pengakuan Akhirun Piliang

Akhirun Piliang, yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengakui telah memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk mengurus izin galian C miliknya.

“Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu. Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis,” cerita Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Kirun juga mengatakan bahwa sebelum menyerahkan uang, dia bertanya kepada Topan mengenai galian C. “Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C,” ujarnya.

Tanggapan Topan

Topan kemudian menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa dia tidak butuh uang untuk menandatangani izin tersebut. “Topan bilang, besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini saya tandatangani. Saya tak butuh uang untuk menandatanganinya. Tapi kalau bapak mau beri, saya kebetulan butuh uang,” kata Kirun.

Dengan penjelasan ini, kasus korupsi jalan di Sumut semakin menunjukkan kompleksitas peran para pihak terkait. Persidangan terus berlangsung, dan semua pihak diwajibkan untuk memberikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByLani Kaylila
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Kronologi Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Al Quran yang Memicu Kecurigaan Otoritas Arab Saudi

February 15, 2026
Hukum

Hanya Kapolres, Kasat Lantas AKP Mulyanto Juga Dipecat Setelah Hogi Minaya Jadi Tersangka

February 4, 2026
Hukum

Amsal Sitepu Pernah Diancam Jaksa dengan Brownies, Tutup Konten Itu

April 3, 2026
Hukum

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Melani Mecimapro dalam Kasus Penggelapan Rp10 Miliar

February 12, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?