Peran Ajudan Topan Ginting dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Dalam persidangan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, terungkap peran penting seorang ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Ajudan tersebut, bernama Aldi Yudistira, disebut menjadi perantara pemberian uang senilai Rp 50 juta dari kontraktor Akhirun Piliang.
Aldi Yudistira, yang saat itu menjabat sebagai ajudan Topan, diduga memainkan peran kunci dalam transaksi suap ini. Menurut pengakuan Akhirun Piliang, uang tersebut diberikan melalui Aldi untuk mendapatkan izin galian C miliknya. Uang Rp 50 juta ini diberikan pada 25 Juli 2025, di City Hall Medan, dengan menggunakan plastik kresek.
Sidang dengan Saksi yang Tidak Hadir
Pada sidang dengan terdakwa Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Aldi Yudistira seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir untuk kedua kalinya. Aldi mengirimkan surat bahwa dirinya sedang sakit, sehingga kesaksian hanya dibacakan oleh penyidik.
JPU dari KPK, Eko, menyatakan bahwa dalam berkas perkara, status Aldi hanya disebut sebagai ajudan Topan. Tidak ada informasi lebih lanjut tentang statusnya sebagai anggota TNI. “Kalau identitasnya, hanya ajudan saja, tidak dijelaskan, hanya disebutkan ajudan Topan. Kalau (identitasnya anggota TNI) coba tanyakan ke penyidik, kalau di berkas kita itu tidak ada,” kata Eko.
Penyidik Menganggap Aldi sebagai Pelaku Suap
Eko meyakini bahwa Aldi Yudistira adalah orang yang memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. Uang ini, menurut Eko, merupakan bagian dari komitmen fee yang diberikan Kirun kepada Topan melalui Aldi. “Kalau menurut kami uang itu merupakan bagi dari komitmen fee yang diberikan Kirun kepada Topan melalui Aldi,” ujar Eko.
Topan sendiri membantah menerima uang tersebut, namun Eko menjelaskan bahwa bantahan itu sah-sah saja. “Tapi kalau bantah, buktinya mana. Kalau kami yakin apa yang kami sampaikan karena adanya alat bukti. Jadi kalau mau bantah, sah saja, namun buktinya mana,” tambahnya.
Pengakuan Akhirun Piliang
Akhirun Piliang, yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengakui telah memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk mengurus izin galian C miliknya.
“Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu. Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis,” cerita Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Kirun juga mengatakan bahwa sebelum menyerahkan uang, dia bertanya kepada Topan mengenai galian C. “Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C,” ujarnya.
Tanggapan Topan
Topan kemudian menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa dia tidak butuh uang untuk menandatangani izin tersebut. “Topan bilang, besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini saya tandatangani. Saya tak butuh uang untuk menandatanganinya. Tapi kalau bapak mau beri, saya kebetulan butuh uang,” kata Kirun.
Dengan penjelasan ini, kasus korupsi jalan di Sumut semakin menunjukkan kompleksitas peran para pihak terkait. Persidangan terus berlangsung, dan semua pihak diwajibkan untuk memberikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
