Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Kuasa Hukum PKBM Minta Polda Ungkap Otak Pembuat Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

Harini Umar
Last updated: March 10, 2026 12:25 am
Harini Umar
Share
4 Min Read
SHARE

Pihak PKBM Mengungkap Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Tubaba

Pihak kuasa hukum dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, meminta kepada Polda Lampung untuk mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu milik anggota DPRD Tubaba, EF.

Ketiga kuasa hukum tersebut yaitu Dedi Rahmawan, M Ridho, dan Adi Yana, datang ke Mapolda Lampung dengan menggunakan pakaian yang menyerupai Presiden Prabowo. Mereka hadir atas undangan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung. Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan pernyataan terkait kliennya.

Keterlibatan Kuasa Hukum PKBM dalam Kasus Ijazah Palsu

Dedi Rahmawan menjelaskan bahwa kliennya tidak membuat ijazah tersebut, melainkan ada oknum lain yang terlibat. “Kalau dia klien kami sebenarnya tidak membuat dan yang membuat ijazah ini sebenarnya malah profesinya seperti kami pengacara dengan inisialnya M,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa N dan F bukanlah pembuat ijazah, mereka hanya diperintahkan oleh pihak lain. “Cetakan blangko ini di luar dari PKBM kami yang kami dampingi hari ini,” tambahnya.

Selain itu, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diduga diminta oleh inisial M dan yang bersangkutan membuka akun tersebut. “Sebenarnya di Dapodik itu tidak terdaftar. Jadi inisial M ini pintar, dia minta data, dia ngebuka NISN dan mendaftarkan NISN dan dia mencetak,” jelas Dedi.

Penyelidikan Lebih Lanjut Terhadap Kasus Ijazah Palsu

Menurut Adi Yana, kasus ini telah dilaporkan oleh LSM atau ormas ke Polres Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. Namun, tiba-tiba muncul perkara baru di Polda Lampung pada tahun 2025 sampai 2026.

“Kemarin saya lihatin pihak Polda Lampung sudah menetapkan tersangka pengguna ijazah yang digunakan untuk mencalonkan anggota DPRD Tulangbawang Barat dan kebetulan pelaku ini jadi terpilih namanya sebagai legislator,” kata Adi Yana.

Pihaknya selaku kuasa hukum dari korban F dan N, serta oknum advokat berinisial M, pertama kali mengawal perkara ini. “Perkara sedang berjalan, para klien kami minta tolong ke kami untuk didampingi. Nah, sekarang untuk diklarifikasi terkait BAP yang pernah dibuat oleh klien-klien kami,” ujarnya.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan bahwa tersangka oknum legislator tersebut telah terbukti bersalah dan telah diperiksa polisi. “Perkembangan terkait penanganan kasus ijazah palsu yang ada di Polda Lampung sudah memasuki tahap proses penyidikan,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung.

Oknum DPRD Tulangbawang Barat EF kemarin sudah diambil keterangannya sebagai tersangka. “Kemudian beberapa hal yang ditanyakan bersangkutan juga sudah kita tanyakan. Sehingga hasil gelar bahwa yang bersangkutan bisa dikenakan sebagai tersangka dan terbukti. Tetapi ini proses masih pendalaman dan ada beberapa hal pun yang kita akan lengkapi lagi,” jelasnya.

Heri menjelaskan, bahwa untuk kelengkapan berkas apabila nanti sudah lengkap, maka Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “Dugaan yang kita kenakan adalah Pasal 69 ayat 1 dan atau Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas),” ucapnya.

Tersangka masih diduga penyidikan dan EF terbukti sengaja menggunakan ijazah yang tidak sesuai atau yang bukan miliknya untuk menjadi persyaratan dalam rangka pencalonan legislatif di 2025. “Ini ijazah yang diduga yang tidak sesuai, yang punya bersangkutan adalah ijazah kesetaraan yaitu Paket C setara dengan ijazah SMA,” ungkapnya.

Penetapan ini setelah EF ini terbukti memalsukan ijazah saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” kata Heri.

Dari penyidikan ditemukan adanya perubahan pembuktian ijazah palsu paket C milik Eli yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka membuat ijazah palsu yang dikeluarkan oleh LP PKBM Banjar Baru. Namun yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran KBM tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHarini Umar
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Biodata Dwi Yogi Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung yang Terseret OTT KPK

April 15, 2026
Hukum

Suami Siri Inara Rusli Tolak Gugat Cerai, Pilih Digugat

February 17, 2026
Hukum

Ironi penegakan hukum lingkungan: denda tak sebanding kerusakan

January 4, 2026
Hukum

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHAP dan KUHP

January 4, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?