Pihak PKBM Mengungkap Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Tubaba
Pihak kuasa hukum dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, meminta kepada Polda Lampung untuk mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu milik anggota DPRD Tubaba, EF.
Ketiga kuasa hukum tersebut yaitu Dedi Rahmawan, M Ridho, dan Adi Yana, datang ke Mapolda Lampung dengan menggunakan pakaian yang menyerupai Presiden Prabowo. Mereka hadir atas undangan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung. Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan pernyataan terkait kliennya.
Keterlibatan Kuasa Hukum PKBM dalam Kasus Ijazah Palsu
Dedi Rahmawan menjelaskan bahwa kliennya tidak membuat ijazah tersebut, melainkan ada oknum lain yang terlibat. “Kalau dia klien kami sebenarnya tidak membuat dan yang membuat ijazah ini sebenarnya malah profesinya seperti kami pengacara dengan inisialnya M,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa N dan F bukanlah pembuat ijazah, mereka hanya diperintahkan oleh pihak lain. “Cetakan blangko ini di luar dari PKBM kami yang kami dampingi hari ini,” tambahnya.
Selain itu, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diduga diminta oleh inisial M dan yang bersangkutan membuka akun tersebut. “Sebenarnya di Dapodik itu tidak terdaftar. Jadi inisial M ini pintar, dia minta data, dia ngebuka NISN dan mendaftarkan NISN dan dia mencetak,” jelas Dedi.
Penyelidikan Lebih Lanjut Terhadap Kasus Ijazah Palsu
Menurut Adi Yana, kasus ini telah dilaporkan oleh LSM atau ormas ke Polres Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. Namun, tiba-tiba muncul perkara baru di Polda Lampung pada tahun 2025 sampai 2026.
“Kemarin saya lihatin pihak Polda Lampung sudah menetapkan tersangka pengguna ijazah yang digunakan untuk mencalonkan anggota DPRD Tulangbawang Barat dan kebetulan pelaku ini jadi terpilih namanya sebagai legislator,” kata Adi Yana.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari korban F dan N, serta oknum advokat berinisial M, pertama kali mengawal perkara ini. “Perkara sedang berjalan, para klien kami minta tolong ke kami untuk didampingi. Nah, sekarang untuk diklarifikasi terkait BAP yang pernah dibuat oleh klien-klien kami,” ujarnya.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan bahwa tersangka oknum legislator tersebut telah terbukti bersalah dan telah diperiksa polisi. “Perkembangan terkait penanganan kasus ijazah palsu yang ada di Polda Lampung sudah memasuki tahap proses penyidikan,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung.
Oknum DPRD Tulangbawang Barat EF kemarin sudah diambil keterangannya sebagai tersangka. “Kemudian beberapa hal yang ditanyakan bersangkutan juga sudah kita tanyakan. Sehingga hasil gelar bahwa yang bersangkutan bisa dikenakan sebagai tersangka dan terbukti. Tetapi ini proses masih pendalaman dan ada beberapa hal pun yang kita akan lengkapi lagi,” jelasnya.
Heri menjelaskan, bahwa untuk kelengkapan berkas apabila nanti sudah lengkap, maka Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “Dugaan yang kita kenakan adalah Pasal 69 ayat 1 dan atau Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas),” ucapnya.
Tersangka masih diduga penyidikan dan EF terbukti sengaja menggunakan ijazah yang tidak sesuai atau yang bukan miliknya untuk menjadi persyaratan dalam rangka pencalonan legislatif di 2025. “Ini ijazah yang diduga yang tidak sesuai, yang punya bersangkutan adalah ijazah kesetaraan yaitu Paket C setara dengan ijazah SMA,” ungkapnya.
Penetapan ini setelah EF ini terbukti memalsukan ijazah saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” kata Heri.
Dari penyidikan ditemukan adanya perubahan pembuktian ijazah palsu paket C milik Eli yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka membuat ijazah palsu yang dikeluarkan oleh LP PKBM Banjar Baru. Namun yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran KBM tersebut.
