Kondisi Keuangan Nikita Mirzani Setelah Satu Tahun di Penjara
Kondisi keuangan Nikita Mirzani terungkap setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Ia mengalami kerugian yang sangat besar, hingga mencapai angka Rp200 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti terhentinya banyak pekerjaan, pembatalan proyek hiburan, serta kontrak kerja yang tertunda.
Selama masa penahanannya, aktivitas profesional Nikita Mirzani terhenti total. Proyek-proyek hiburan yang seharusnya ia jalani harus dibatalkan. Kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani juga tertunda. Selain itu, reputasinya turut terdampak akibat sorotan publik yang tak henti.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya bukanlah angka kecil. Menurutnya, dampak finansial dari kasus ini bisa menembus lebih dari Rp200 miliar.
Galih menjelaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar asumsi. Pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan. “Untuk brand ambasador aja setahun 4 miliar ya, belum yang hariannya, atau misalkan belum yang bulanannya. Ya kalau di total-total sampai dengan sekarang bisa lebih dari 200 miliar,” ujarnya.
Menurut Galih, penghasilan sebagai brand ambassador hanya salah satu sumber pemasukan Nikita. Masih ada kontrak harian maupun bulanan yang turut terhenti selama ia berada di tahanan.

“Untuk kerugian-kerugian tadi jika di taksir bisa jadi lebih dari 200 miliar. Tapi kan kita fokus pada gugatan kita itu sesuai dengan apa yang kami gugat. Jadi istilahnya kami yang menggugat, kami yang membuktikan,” tuturnya.
Galih juga menegaskan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum dari gugatan tersebut. Karena itu, seluruh klaim kerugian disertai dengan bukti yang dianggap relevan. “Kami kerugiannya 200 miliar ya kami buktikan. 200 miliar itu apa buktinya? Ya itu bukti-bukti kemarin, brand ambasador, terus endorse, dan lain sebagainya,” katanya.
Galih juga menyoroti nilai waktu kerja kliennya yang menurutnya sangat berharga. Bahkan pekerjaan berdurasi singkat pun memiliki nilai ekonomi yang besar. “Walaupun dia ada pekerjaan 1 jam, itu kan berharga bagi beliau. Nah yang perlu saya garis bawahi yang dirugikan disini sebenarnya tuh siapa,” jelasnya.
Ia kemudian menanggapi klaim pihak Reza Gladys yang menyebut mengalami kerugian jauh lebih besar. Pernyataan tersebut dinilai perlu dibuktikan secara konkret di pengadilan. “Mereka kan recompense katanya rugi, rugi sampai dengan 300 miliar. Buktikan dong 300 miliar itu,” lanjutnya.
Galih menekankan bahwa fakta yang terlihat saat ini justru menunjukkan kliennya berada dalam posisi dirugikan. Kondisi penahanan membuat Nikita tidak dapat menjalankan aktivitas profesionalnya. “Nah sementara yang dirugikan disini kan klien kami, sudah jelaskan. Masyarakat Indonesia juga sudah liat, klien kami sekarang ini kan ada ditahanan,” ucapnya.
Ia menyebut kerugian bukan hanya soal angka besar, tetapi juga potensi penghasilan yang hilang setiap hari. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri besarnya dampak tersebut. “Rugi tidak bisa menghasilkan, jika dinilai dengan penghasilannya sehari saja kan luar biasa. Itu bisa dinilai masing-masing aja seperti itu,” pungkasnya.
Reza Gladys Diminta Tak Hadir Sidang
Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, hingga kini belum mengizinkan kliennya hadir dalam sidang perkara yang melibatkan mereka dengan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan.
Julianus menjelaskan bahwa kehadiran klien di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menilai situasi yang berkembang saat ini masih sangat sensitif. “Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,” ujar Julianus Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, secara pribadi kliennya memiliki keinginan untuk datang langsung ke persidangan. Namun tim kuasa hukum masih menahan langkah tersebut demi kebaikan bersama. “Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,” katanya.
Ia menilai kehadiran klien justru berpotensi memunculkan spekulasi baru di tengah publik. Hal itu dikhawatirkan akan memperkeruh suasana persidangan. “Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,” ungkapnya.
Julianus menyinggung adanya potensi dramatisasi yang berlebihan dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa framing negatif. “Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,” tuturnya.
Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Julianus juga menyampaikan pesan dari Reza Gladys. Pesan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. “Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,” jelasnya.
Ia menegaskan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui fakta hukum, bukan opini. “Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,” ucapnya.
Julianus menyatakan pihaknya terbuka jika memang ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,” pungkasnya.
