Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Bongkar Kebiasaan Keluarga, 24 Tahun Penelantaran Anak Terungkap

Kaila Azzahra
Last updated: January 14, 2026 1:21 am
Kaila Azzahra
Share
5 Min Read
SHARE

Gugatan Hukum yang Mengguncang Dunia Hiburan

Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan Tanah Air. Kali ini, penyanyi era 90-an, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, harus menghadapi gugatan hukum serius dari seorang pemuda berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak kandungnya sendiri.

Contents
  • Gugatan Hukum yang Mengguncang Dunia Hiburan
  • Pengakuan Mengejutkan: Mengaku Anak Kandung Denada
  • Dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi Sejak Bayi
  • Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Banyuwangi
  • Akumulasi Biaya Sejak SD hingga SMA
  • Bukti dan Saksi Akan Dibuka di Persidangan
  • Respons Pihak Denada: Siap Hadapi Gugatan
  • Sengketa yang Masih Panjang

Pemuda bernama Ressa Rizky Rosano melayangkan gugatan dengan tuduhan penelantaran sejak kecil. Tidak tanggung-tanggung, ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar, angka yang langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan banyak tanda tanya tentang masa lalu sang penyanyi.

Pengakuan Mengejutkan: Mengaku Anak Kandung Denada

Melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa menyampaikan pengakuan yang mengubah segalanya. Ia mengklaim sebagai anak biologis Denada yang tidak mendapatkan hak dan perhatian sebagaimana mestinya sejak masih kecil.

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya merasa ditinggalkan dan tidak diakui sebagai anak oleh ibu kandungnya sendiri. Gugatan ini pun diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai seorang ibu.

Dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi Sejak Bayi

Menurut penuturan kuasa hukum Ressa, kisah ini bermula sekitar 24 tahun silam. Saat itu, Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada yang tinggal di daerah tersebut. Namun, situasi keluarga yang sibuk membuat Ressa akhirnya tidak diasuh langsung oleh keluarga inti. Ia kemudian dirawat oleh adik dari ibu Denada, sosok yang selama ini membesarkannya.

Misteri pun muncul terkait alasan penyerahan tersebut. Hingga kini, jawaban pasti disebut belum pernah diperoleh oleh pihak Ressa. “Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.

Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Banyuwangi

Ressa akhirnya menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi. Gugatan resmi dilayangkan ke PN Banyuwangi dengan tuntutan yang cukup besar. Firdaus menegaskan bahwa gugatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kliennya menuntut pemenuhan hak sebagai anak sekaligus pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran tersebut.

“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.

Akumulasi Biaya Sejak SD hingga SMA

Angka Rp 7 miliar yang diminta Ressa bukan muncul secara tiba-tiba. Firdaus membeberkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan akumulasi biaya selama bertahun-tahun. Biaya yang dimaksud mencakup kebutuhan sejak Ressa menempuh pendidikan tingkat SD hingga SMA, termasuk uang saku, biaya pendidikan, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab Denada sebagai ibu kandung.

Bukti dan Saksi Akan Dibuka di Persidangan

Soal pembuktian status Ressa sebagai anak Denada, pihak kuasa hukum memilih bersikap hati-hati. Firdaus menyebut bahwa bukti-bukti tidak akan diungkap ke publik terlebih dahulu dan baru akan dibuka dalam persidangan. Meski demikian, ia memberikan gambaran umum mengenai dasar klaim tersebut.

“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti telah disiapkan untuk dihadirkan saat proses pembuktian di pengadilan nanti.

Respons Pihak Denada: Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Meski begitu, mereka belum memberikan tanggapan substantif terkait isi gugatan. Iqbal menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen gugatan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.

Sengketa yang Masih Panjang

Gugatan ini membuka babak baru dalam perjalanan hidup Denada dan Ressa. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di ruang sidang, serta apakah klaim yang diajukan Ressa akan terbukti secara hukum. Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang anak, pengakuan, dan tanggung jawab orang tua luka lama yang kini kembali mencuat ke permukaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByKaila Azzahra
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Kesaksian Karyawan dan Mantan Manajer Jadi Sorotan Sidang Dugaan Penipuan Hellyana

December 19, 2025
Hukum

Advokat Jacobus: Pelaku Pelecehan Mahasiswi Unima Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

January 14, 2026
Hukum

Dulu Berebut Warisan Lina, Kini Teddy Pardiyana Gugat Keluarga Sule Soal Status Ahli Waris

January 22, 2026
Hukum

4 Pernyataan Gubernur Khofifah di Sidang Tipikor: Minta Maaf dan Ungkap Kebijakan Hibah yang Tidak Wajar

February 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?