Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Kasus Penggunaan Tanah Tanpa Izin di Bali, Propam Polda Tangani, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Rommy Argiansyah
Last updated: March 14, 2026 11:50 pm
Rommy Argiansyah
Share
5 Min Read
SHARE

Respons Tegas Polda Bali Terhadap Laporan Keluarga Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menunjukkan sikap tegas terkait laporan yang diajukan oleh keluarga tersangka pemakaian tanah tanpa izin di Badung, Bali, terhadap penyidik Kepolisian Resor (Polres) Badung. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Bali berkomitmen untuk mengawal laporan tersebut sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku serta menjunjung tinggi transparansi.

Contents
  • Respons Tegas Polda Bali Terhadap Laporan Keluarga Tersangka
  • Polemik Terkait Penetapan Tersangka
  • Perbedaan Persepsi Antara Institusi Polri

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa institusi Polri selalu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap aduan terhadap personel akan ditelaah secara mendalam melalui fungsi pengawasan di bawah Inspektorat maupun Propam untuk melihat potensi pelanggaran kode etik maupun disiplin.

“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor,” kata Kombes Pol Ariasandy dijumpai Tribun Bali di ruang kerjanya, pada Jumat 6 Maret 2026.

“Propam berkaitan dengan pelanggaran kode etik ataupun disiplin apabila memang ada. Jadi masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui mekanisme itu,” imbuhnya.

Sehingga menanggapi laporan keberatan dan dugaan pelanggaran etik penyidik tersebut yang dialami tersangka, Kabid Humas Polda Bali memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Proses penyelidikan internal akan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan intimidasi maupun ketidakprofesionalan penyidik di lapangan.

“Kalau sudah dilaporkan ke Propam, tentu akan kami terima dan diproses. Ada tahapan penyelidikan dulu untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak,” ujarnya.

“Kalau memang ditemukan ada pelanggaran, pasti akan ditindaklanjuti. Kami sangat transparan dalam hal ini. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu juga akan kami sampaikan apa adanya,” jabar Kabid Humas Polda Bali.

Polemik Terkait Penetapan Tersangka

Polemik ini mencuat setelah I Gede Ardiaska (IGA) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung pada 12 Januari 2026 melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/05/RES.1.2./2026/SATRESKRIM. IGA dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin atas lahan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kuasa Hukum I Gede Ardiaska, Fahmi Yuniar Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang sangat mencederai rasa keadilan. Menurutnya, kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan praktik mafia tanah yang sistematis.

“Klien kami, I Gede Ardiaska, semula adalah terlapor dalam LP nomor 84/V/2025 yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tutur dia.

“Kami melihat ada indikasi pemaksaan dalam perkara ini karena faktanya klien kami sedang mempertahankan hak atas tanah warisan leluhurnya yang belum dilunasi oleh pihak pembeli,” sambungnya.

Nada serupa disampaikan oleh Gede Ardiaska sendiri sebagai perwakilan keluarga sekaligus cucu atau pihak ahli waris dari almarhum I Nengah Radi, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan emosional, ia menceritakan kronologi bagaimana lahan seluas 47 are milik kakeknya tersebut berpindah tangan melalui modus yang diduga melibatkan oknum notaris berinisial FF dan mafia tanah berinisial FH.

Dari nilai kesepakatan sebesar Rp56 miliar, pihak keluarga mengklaim baru menerima pembayaran sebesar Rp17 miliar, namun sertifikat tanah telah dipecah menjadi delapan bagian tanpa sepengetahuan mereka.

“Kami ini rakyat kecil yang tertindas. Tanah kami dirampas dengan akta kuasa mutlak yang diduga palsu. Putusan Mahkamah Agung pun sudah menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam transaksi itu,” ucapnya.

“Bagaimana mungkin kami yang belum dibayar lunas, yang masih menguasai tanah kami sendiri, malah dijadikan tersangka di Polres Badung? Logika penyidik di mana?” jabar Gede.

Perbedaan Persepsi Antara Institusi Polri

Keluarga tersangka juga menyoroti adanya perbedaan persepsi yang mencolok antara dua tingkatan institusi Polri. Mereka mengungkapkan bahwa laporan pidana serupa sebelumnya sempat diajukan di Polda Bali, namun dihentikan karena dianggap masuk ranah perdata. Namun, di tingkat Polres Badung, kasus ini justru terus dipacu hingga ke tahap penetapan tersangka.

Selain itu, mereka melaporkan adanya dugaan intimidasi dari oknum penyidik yang membawa-bawa nama pejabat tinggi untuk menekan pihak keluarga agar segera mengosongkan lahan.

Keluarga I Gede Ardiaska menaruh harapan besar pada Bidang Propam Polda Bali untuk dapat memberikan keadilan serta mengevaluasi proses penyidikan di Polres Badung sebelum perkara ini bergulir lebih jauh di meja hijau.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRommy Argiansyah
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Kapten Hendrick, Pilot Pelita Air yang Tewas dalam Kecelakaan di Nunukan

February 23, 2026
Hukum

Hukum Minum Obat Penunda Haid untuk Puasa Sebulan, MUI Beberkan 3 Syarat Menurut Imam Syafii

March 19, 2026
Hukum

Apa Dampak KUHAP Baru Tanpa Aturan Teknis?

January 4, 2026
Hukum

Pernyataan kuasa hukum Inara bikin Insanul marah, padahal sedang berusaha rujuk: Jangan ganggu

March 10, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?