Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Agus Ketua RT Terancam Dipenjara Setelah Masuk Jalan Baru yang Dicor, Kades Minta Maaf: Dia Tanyakan Izin

Rafitman
Last updated: March 4, 2026 9:23 pm
Rafitman
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Ketua RT yang Terobos Jalan Cor di Desa Palon, Blora

Kasus terkait tindakan seorang ketua RT yang dituduh melakukan perusakan jalan cor masih menjadi sorotan. Kejadian ini berlangsung di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dan pihak berwajib, termasuk aparat kepolisian setempat.

Pemeriksaan Saksi dan Penanganan Oleh Polisi

Setelah menerima laporan dari pihak kontraktor, yaitu CV Meteor Jaya, Satreskrim Polres Blora segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses ini dilakukan dengan mengambil foto dan video sebagai dokumentasi. Dalam olah TKP tersebut, tim polisi menemukan adanya kerusakan pada jalan cor yang masih basah, akibat diduga dilewati kendaraan pribadi.

AKP Zaenul Arifin, Kasatreskrim Polres Blora, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi ini meliputi pengadu sebagai pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Kades Palon dan masyarakat sekitar. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut.

Pemanggilan Terduga Pelaku

Menurut AKP Zaenul, pihak kepolisian rencananya akan segera memanggil Agus Sutrisno, ketua RT yang diduga melakukan perusakan jalan. Ia menyatakan bahwa kasus ini diduga masuk dalam tindak pidana pengrusakan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa jalan yang sedang dalam proses pembangunan dilewati secara sengaja, sehingga menyebabkan kerusakan seperti lubang-lubang.

Selain itu, AKP Zaenul juga menyebut bahwa ada tanda-tanda pengalihan arus jalan yang dibuang atau disingkirkan oleh terduga pelaku. Saat kejadian, ia sempat berada di lokasi dan melihat motor milik Agus Sutrisno yang diparkir untuk menghalangi truk mixer yang sedang melakukan pengecoran.

Komunikasi dengan Terduga Pelaku

Saat berada di lokasi, AKP Zaenul sempat berkomunikasi langsung dengan Agus Sutrisno. Dari percakapan tersebut, diketahui bahwa motif aksi Agus Sutrisno berkaitan dengan masalah izin blokade jalan atau pengalihan arus. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai alasan spesifik dari tindakan tersebut.

Permintaan Maaf dari Kades Palon

Dalam perkembangan terbaru, Kepala Desa (Kades) Palon, Darsono, memberikan pernyataan terkait aksi Agus Sutrisno. Ia mengatakan bahwa setelah pulang salat Jumat, dirinya dihubungi oleh Agus Sutrisno yang meminta datang ke lokasi kejadian. Tujuan dari panggilan tersebut adalah untuk menanyakan surat izin terkait proyek jalan.

Darsono menjelaskan bahwa desa tidak membuat izin tertulis, tetapi telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai pembangunan jalan yang akan dimulai awal Februari. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa alternatif jalur telah disediakan bagi masyarakat.

Mediasi dan Pengakuan atas Kesalahan

Mediasi antara Agus Sutrisno dan pihak kontraktor dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam proses mediasi tersebut, suasana sempat bersitegang. Namun, akhirnya dapat diselesaikan dengan bantuan pihak kepolisian, sehingga pekerjaan bisa dilanjutkan.

Atas aksinya, Agus Sutrisno telah dilaporkan ke Polres Blora. Beberapa saksi, termasuk Kades Palon, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Darsono menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu warganya. Ia berharap pemerintah tetap melanjutkan pembangunan jalan di Desa Palon, karena banyak masyarakat yang mengharapkan jalan tersebut menjadi lebih baik.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRafitman
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis, TGPF Dianggap Penting

April 12, 2026
Hukum

Saksi Sidang Korupsi Chromebook Bikin Nadiem Makarim Lega

February 12, 2026
Hukum

JPW Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Kapolri Selidiki Pelaku

March 19, 2026
Hukum

Kasus Pidana Laporan Wardatina Mawa Tak Bikin Inara Rusli Khawatir, Pengacara: Hanya 1 Tahun

February 23, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?