Kasus Rekayasa Tindak Lanjut Laporan Warga di Aplikasi JAKI: Sanksi Diberikan, Komitmen untuk Perbaikan
Beberapa waktu lalu, masyarakat Jakarta Selatan dihebohkan oleh kasus yang menimpa laporan warga melalui aplikasi JAKI. Kasus ini terkait dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh petugas dinas perhubungan setempat, yang diduga menggunakan foto hasil rekayasa atau manipulasi. Hal ini memicu kekecewaan dan ketidakpuasan dari para pengguna aplikasi tersebut.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengakui adanya kesalahan dalam proses administrasi pelaporan, khususnya terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu (timestamp). Kesalahan ini berdampak pada persepsi masyarakat yang tidak tepat terhadap proses penanganan laporan.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan aduan masyarakat,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, dalam pernyataannya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat. Sanksi ini diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Lokasi yang Kerap Terjadi Pelanggaran
Menurut Bernad, lokasi yang dilaporkan di aplikasi JAKI memang merupakan titik yang kerap terjadi pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penanganan terhadap permasalahan tersebut selama ini dilakukan secara rutin melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), dan penertiban terpadu bersama unsur TNI dan Polri.
Namun, kasus ini menunjukkan bahwa ada celah yang harus segera diperbaiki dalam sistem administrasi dan pelaporan. Untuk itu, pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, serta memastikan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, konsisten dan berkelanjutan.
Pengaduan Warga yang Menjadi Sorotan
Sebelumnya, kasus laporan warga di Kalisari, Jakarta Timur, melalui aplikasi JAKI yang ditindaklanjuti menggunakan foto hasil editan AI terungkap ke publik. Tak berselang lama, warganet kembali mengungkap rekayasa tindak lanjut laporan warga oleh jajaran Pemprov Jakarta di JAKI.
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Threads @/glensaimima, kasus itu bermula ketika dirinya mengadukan masalah parkir liar di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2025 dan 24 Oktober 2025, melalui aplikasi JAKI. Di aplikasi itu, dua pengaduannya itu ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, disertai lampiran penindakan petugas di lapangan. Tindakan yang dilakukan petugas itu dilakukan pada 23 Oktober 2025 untuk laporan pertama dan 25 Oktober 2025 untuk laporan kedua.
Namun, ia mendapati adanya dua foto yang sama persis dalam lampiran tindak lanjut laporannya di aplikasi JAKI. Padahal, tindak lanjut itu dilaksanakan dalam waktu yang berbeda, yang juga nampak di stempel waktu (timestamp) foto yang dilampirkan.
Dugaan Manipulasi Timestamp
Ia menduga, petugas memanipulasi atau mengedit timestamp foto untuk merekayasa tindak lanjut laporannya. Pasalnya, foto yang digunakan dalam tindak lanjut laporannya sama persis.
“…foto atas timestamp-nya tanggal 25, yang bawah tanggal 23 Oktober, fotonya sama persis, ada petugas, ada bus TJ dan ada pedagang PKL tersenyum,” tulis akun tersebut.
Pernyataan Gubernur Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan jajarannya yang melakukan rekayasa. Termasuk petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang diduga merekayasa stempel waktu (timestamp) foto tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI.
“Pokoknya semua yang melakukan itu, mau di Jakarta Selatan maupun di Kalisari maupun di mana aja, kami mengambil tindakan tegas. Enggak ada kompromi soal itu,” ujar Pramono.
