Komnas HAM Menyambut Putusan Bebas Terhadap Empat Terdakwa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan terkait vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus penghasutan massa yang berujung pada demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar tidak terbukti. Hakim menilai bahwa kerusuhan justru dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek daring yang dilindas oleh polisi, sehingga memicu kemarahan publik.
Koordinator Subkom Penegakan HAM di Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyatakan bahwa putusan tersebut selaras dengan pendapat HAM (Amicus Curiae) yang pernah disampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 pada 9 Februari 2026. Di dalam Amicus Curiae tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa pendapat penting.
Pertama, mereka berpendapat bahwa ekspresi atau pendapat yang disampaikan oleh para terdakwa dalam unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat serta berekspresi yang seharusnya dilindungi. Kedua, Komnas HAM menyampaikan bahwa jika pendapat atau ekspresi tersebut harus dibatasi, maka pembatasan tersebut harus diatur dalam hukum, memiliki tujuan yang sah, dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai.
Komnas HAM juga menilai bahwa putusan bebas terhadap keempat aktivis itu bisa menjadi preseden yang baik agar negara tidak mudah mempidana kritik. “Kepolisian RI seharusnya ke depan menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi, atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” imbuh Pramono.
Komnas HAM Berharap Putusan PN Jakarta Pusat Jadi Tolak Ukur
Lebih lanjut, Komnas HAM berharap putusan pengadilan yang dibacakan pada Jumat kemarin menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat. Putusan ini juga diharapkan tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya seperti yang diatur dalam konstitusi serta instrumen HAM.
Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah. Pembatasan tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 maupun UU nomor 39 tentang HAM. Pramono menambahkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya.
Selain itu, masyarakat akan terbatas dalam menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, dan memberikan kritik atas kinerja pemerintah.
Delpedro Minta Ganti Rugi Kepada Pemerintah Usai Dinyatakan Bebas
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah meminta ganti rugi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra usai dinyatakan bebas. Dia dinyatakan bebas dalam perkara penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Delpedro mengatakan bahwa kerugian tersebut berupa kerugian materiel karena tidak bekerja dan tidak melanjutkan kuliah. Mereka juga terpaksa mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan persidangan hingga ditahan selama enam bulan di rumah tahanan. “Bayangkan orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata mendekam enam bulan di penjara,” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Ia juga kembali menyinggung pernyataan Yusril yang memintanya untuk mengikuti setiap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan demonstrasi. Dia mengatakan sudah menghadapi peradilan hingga pada akhirnya dinyatakan bebas. “Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan memperbaiki harkat dan martabat kami menggantikan kerugian yang kami alami,” tutur dia.

Yusril Sebut Pengajuan Permohonan Ganti Rugi Diajukan Lewat Pengadilan
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah yang meminta negara memberikan ganti rugi. Selain itu, mereka yang divonis bebas itu meminta negara memulihkan nama mereka setelah ditangkap dan ditahan.
Yusril menjelaskan bahwa mekanisme permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. “Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari ini.
Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Pemberian ganti rugi melalui mekanisme praperadilan juga sudah diatur dalam Pasal 173 hingga 175 KUHAP baru.
Karena itu, Yusril menuturkan bahwa pemerintah, kepolisian, atau kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang dituntut oleh Delpedro. “Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” katanya.

