Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

ASN Solo Ungkap Data Rio Haryanto, Dihukum Karena Bangga Layani Artis

Hendra Susanto
Last updated: February 28, 2026 11:48 pm
Hendra Susanto
Share
4 Min Read
SHARE

Keterlibatan ASN dalam Penyebaran Data Pribadi Rio Haryanto

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A terlibat dalam kasus penyebaran data pribadi yang melibatkan pembalap nasional Rio Haryanto. Awalnya, A merasa bangga karena memiliki kesempatan melayani Rio Haryanto saat mengakses layanan publik. Rasa bangga ini kemudian ia bagikan di media sosial pribadinya dengan membagikan informasi terkait sang public figure.

Contents
  • Keterlibatan ASN dalam Penyebaran Data Pribadi Rio Haryanto
  • Kronologi Penyebaran Data Pribadi
  • Ancaman Sanksi Teguran hingga Pemecatan
  • Permintaan Maaf kepada Rio Haryanto
  • Sosok ASN yang Sebar Data Rio Haryanto

Namun, tindakan tersebut justru menimbulkan kritikan dan sanksi dari pihak terkait. A kini harus menghadapi sidang disiplin atas dugaan pelanggaran penyebaran data pribadi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam pelayanan publik.

Kronologi Penyebaran Data Pribadi

A sebelumnya mengunggah data sensitif milik Rio Haryanto di media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, ia menyatakan kebanggaannya melayani pembalap tersebut dan keluarganya. Sayangnya, ia tidak menyadari bahwa foto dan data yang dibagikan termasuk informasi pribadi yang tidak boleh dipublikasikan.

Unggahan ini kemudian menjadi perhatian publik setelah salah satu akun di thread abeliaelora membagikan tangkapan layar unggahan A. Bahkan akun media sosial Wali Kota Solo, Respati Ardi, menanggapi isu ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Solo.

Menurut Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, dalam unggahannya, A mengekspresikan kebanggaan bisa melayani seorang public figur. Ia juga menyoroti keramahan Rio dan keluarganya saat mengakses layanan.

Ancaman Sanksi Teguran hingga Pemecatan

Beni menjelaskan tingkatan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada A. “Ringan itu, teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang itu nanti ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat itu nanti pemberhentian karena untuk PPPK itu kalau beratnya tidak ada penurunan jabatan, tidak ada penurunan apapun, maka kalau untuk berat langsung ke pemberhentian,” ungkap Beni.

Beni menambahkan, A telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf. OPD tempat A bekerja juga berkomitmen mencegah kejadian serupa. “Kami sudah membuatkan surat pernyataan yang bersangkutan berkaitan dengan kejadian kemarin. Artinya ada pernyataan untuk permohonan maaf dan tidak mengulangi kegiatan yang sama. OPD pengampu, mulai dari penumping sebelumnya hingga Satpol PP, juga membuat surat pernyataan komitmen agar kejadian ini tidak terulang, tidak hanya kepada Mas Rio tapi juga kepada masyarakat lain,” jelas Beni.

Permintaan Maaf kepada Rio Haryanto

Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Rio Haryanto. Rio menyatakan kecewa karena data pribadinya dipublikasikan. Namun, ia mengapresiasi langkah pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Dari Mas Rio ya kecewa berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan. Karena itu kan data yang privasi ya tidak perlu untuk diumbar di media. Tetapi secara prinsip kami kemarin mewakili pemerintah kota memohon maaf kepada Mas Rio. Mas Rio ingin memastikan tidak boleh ada lagi yang seperti itu terjadi, baik di tempatnya sendiri maupun kepada masyarakat lain yang meminta pelayanan,” jelas Beni.

Sosok ASN yang Sebar Data Rio Haryanto

Sebelumnya, A bertugas di kelurahan dan kini ditempatkan di Satpol PP. Surat pernyataan dan pengawasan melekat diterapkan untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang. “Maka surat pernyataan dari tiga tempat tadi—yang bersangkutan, penumping sebagai tempat kerja lama, dan Satpol PP sebagai pengampu ASN ini—menjadi komitmen dia untuk pengawasan melekat. Di kelurahan, statusnya masih TKPK; kemarin diangkat di Satpol PP,” jelas Beni.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHendra Susanto
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Wajib Lapor Hari Ini, Dokter Tifa Tuduh Termul Fitnah Berlebihan: Sangat Kurang Ajar

April 3, 2026
Hukum

Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Jalani Vonis Suap CPO

December 3, 2025
Hukum

Niat Mandi Sunnah Puasa Ramadan untuk Laki-laki dan Perempuan, Hukum dan Cara Melakukannya

February 20, 2026
Hukum

Minta Nafkah Anak Rp 30 Juta dan Iddah Rp 100 Juta ke Insanul

March 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?