Mataram – Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro disebut menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Pengungkapan ini bermula dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram.
Menurut Asmuni, uang sebesar Rp1 miliar yang diberikan oleh Koko Erwin diserahkan secara tunai oleh kliennya, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya, Ria. Ria, yang memiliki nama asli Teddy Adrian, menerima uang tersebut dalam kardus bekas Bir Bintang.
Asmuni menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 Desember 2025, sesuai instruksi AKBP Didik. Setelah menyerahkan uang, AKP Malaungi langsung mengirim pesan ke AKBP Didik melalui WhatsApp dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC”.
Permintaan AKBP Didik untuk mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar berawal dari isu masyarakat tentang adanya setoran bulanan dari para bandar narkoba sebesar Rp400 juta. Untuk menutupi isu tersebut, AKBP Didik membebani AKP Malaungi mencari uang dan membelikan mobil Alphard.
Sebagian uang yang dicarikan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebesar Rp100 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu soal penerimaan uang setoran dari para bandar narkoba.
AKP Malaungi sempat menceritakan tekanan yang ia hadapi kepada istri. Ia khawatir jika tidak memenuhi permintaan, maka akan dipecat atau dipindahkan ke lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Sang istri bahkan menyarankan agar AKP Malaungi melepas jabatannya karena terlalu berat.
Dengan pengalaman sebagai kepala satresnarkoba di tiga wilayah, AKP Malaungi kemudian mendapat kontak dari Koko Erwin. Koko Erwin menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. AKP Malaungi kemudian menyampaikan niat Koko Erwin kepada AKBP Didik.
Koko Erwin bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta uang muka sebesar Rp200 juta. Uang muka tersebut dikirim via transfer rekening ‘perempuan cantik’ bernama Dewi Purnamasari.
Setelah itu, Koko Erwin mengirim kembali uang sebesar Rp800 juta. Dalam proses transfer tersebut, AKP Malaungi secara intensif memberi informasi kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan uang secara tunai melalui Teddy Adrian.
Setelah penyerahan uang Rp1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Di kamar lantai empat hotel tersebut, AKP Malaungi menerima 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya. Sabu tersebut kemudian dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.
Asmuni menegaskan bahwa sabu dari Koko Erwin hanya dititipkan, bukan untuk diedarkan. Ia menyatakan bahwa sisa uang Rp800 juta dari total Rp1,8 miliar telah dikirim, sehingga sabu tersebut diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima.
Lebih lanjut, Asmuni menyatakan bahwa keterangan tentang aliran uang Koko Erwin telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Ia juga menyertakan bukti berupa chat WhatsApp, bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres, dan rekaman CCTV di hotel. Semua bukti lengkap disajikan.
