Penggeledahan KPK di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, pada hari Kamis (2/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan di kompleks Graha Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kejadian ini menarik perhatian publik mengingat Ono Surono saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Penggeledahan dimulai sejak pagi dan diawasi oleh petugas kepolisian bersenjata. Tim KPK tampak tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan lima unit mobil berpelat B. Mereka juga didampingi oleh petugas kepolisian yang terlihat membawa senjata laras panjang. Selama proses penggeledahan, awak media dilarang mendekati rumah tersebut, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak sekitar 20 meter.
Setelah berlangsung selama hampir tiga jam, penyidik KPK keluar dari rumah Ono Surono sambil membawa dua koper besar yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dua koper hitam itu ditempatkan di bagasi mobil hitam berpelat nomor B yang terparkir tepat di depan kediaman Ono Surono. Lima unit mobil yang digunakan para penyidik KPK pun langsung meninggalkan lokasi setelah proses penggeledahan selesai sekitar pukul 11.23 WIB.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Penyidik KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga mereka menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, dan kini di Indramayu.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memberikan komentar mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah pribadinya. Sahali, kuasa hukum Ono, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut.
- Pertama, penyidik KPK meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan selama proses penggeledahan. Hal ini membuat kuasa hukum bertanya-tanya tentang dasar hukumnya.
- Kedua, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Sahali menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga tidak ada bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Ia juga menyampaikan keberatan terhadap penyitaan laptop dan uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono Surono.
“Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Kondisi Saat Penggeledahan
Saat penggeledahan dilakukan, Ono Surono sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya. Hal ini menunjukkan bahwa ia sedang menjalankan tugas partai dan tidak hadir saat proses penggeledahan berlangsung.
