Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses

Hartono Hamid
Last updated: January 25, 2026 12:20 pm
Hartono Hamid
Share
5 Min Read
SHARE



JAKARTA,

Contents
  • Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk RUU Hukum Acara Perdata
  • Isi RUU Hukum Acara Perdata

Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk RUU Hukum Acara Perdata

Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Langkah ini diambil agar pembahasan beleid tersebut dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kesepakatan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menawarkan usulan dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026). Menurut Habiburokhman, pengajuan RUU ini dari DPR akan mempercepat proses karena DIM (Dokumen Informasi Masalah) yang diajukan hanya satu, dibandingkan jika berasal dari pemerintah yang nantinya akan ada banyak DIM dari fraksi-fraksi.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan sesuaikan dengan proses yang berlaku.

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Edward.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap kesepakatan tersebut.

“Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya… Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Edward pun menyampaikan atensi pemerintah terhadap beberapa RUU lain yang menjadi pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan kami pemerintah. Yang pertama adalah RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati. Ini sebetulnya sangat simpel karena hanya memindahkan dari PNPS 1964 tentang tata cara saja. Dan ini merupakan perintah dari KUHP,” ujar Edward.

Dia melanjutkan, RUU lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Kemudian yang ketiga ini juga tidak kalah pentingnya adalah mengenai RUU tentang narkotika dan psikotropika. Hanya itu saja yang kita sampaikan, mungkin dalam tahun ini bisa kita,” kata Edward.

Habiburokhman langsung menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU-RUU tersebut.

“Ya siap saja ya. Siap. Itu saja dari kami, makasih,” ujar Habiburokhman.

Isi RUU Hukum Acara Perdata

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai rapat pembahasan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata sejak Kamis (15/1/2026). Rapat digelar setelah Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan draf awal RUU dan mempresentasikannya kepada Komisi III.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggoro, mengatakan salah satu materi yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan.

“Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu dalam rapat, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur kewajiban kehadiran saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa dalam proses penyitaan aset.

Ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara tertentu.

“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ungkap Bayu.

RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai penggunaan sistem peradilan elektronik serta jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan.

“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” kata Bayu.

Dia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata turut mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Penyebab Makam Vidi Aldiano Ambles Terungkap, Keluarga Minta Ini Dilakukan

March 23, 2026
Hukum

Hanya Kapolres, Kasat Lantas AKP Mulyanto Juga Dipecat Setelah Hogi Minaya Jadi Tersangka

February 4, 2026
Hukum

Wardatina Mawa Tak Peduli Lagi, Proses Cerai Berlanjut Meski Lihat Foto Penuh Darah Suami

April 12, 2026
Hukum

Pengacara: Gus Yaqut Tidak Pernah Terima Dana Pansus Haji USD 1 Juta

April 22, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?