Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Anggota DPR Tak Keberatan Visa untuk 51 WNI Israel, Ini Alasannya

Dian Sasmita
Last updated: January 14, 2026 1:26 am
Dian Sasmita
Share
4 Min Read
SHARE



Pandangan Politisi tentang Visa bagi Warga Negara Israel

Contents
  • Mekanisme Calling Visa
  • Tanggung Jawab Lintas Kementerian
  • Proses Pengajuan Visa

Di tengah ketegangan politik antara Indonesia dan Israel, sejumlah tokoh politik menyampaikan pandangan mereka terkait penerbitan visa bagi warga negara (WN) Israel. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menunjukkan bahwa penerbitan visa tersebut tidak perlu dipermasalahkan selama tujuannya bersifat privat.

Andreas menjelaskan bahwa ada banyak WNI yang melakukan perjalanan ke Israel, baik dalam rangka wisata religi maupun urusan pribadi lainnya. Menurutnya, jika tujuan kunjungan tersebut jelas dan tidak bertentangan dengan kebijakan negara, maka hal itu bisa diterima.

“Sebenarnya sudah lama terjadi. Banyak WNI yang pergi ke Israel dan sebaliknya dalam kapasitas pribadi,” ujar Andreas kepada media pada Sabtu (3/1/2026).

Ia menekankan bahwa masalah muncul hanya ketika kunjungan dilakukan menggunakan paspor dinas atau atas nama negara. Dalam kasus seperti ini, pemerintah harus lebih hati-hati karena berpotensi mengganggu hubungan diplomatik.

Andreas juga memberikan contoh dari hubungan Indonesia dengan Taiwan. Meskipun kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik, WNI tetap bisa berkunjung ke Taiwan dan sebaliknya, asalkan tujuannya bersifat pribadi.

Mekanisme Calling Visa

Selain pandangan Andreas, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyampaikan pendapatnya terkait mekanisme calling visa untuk 51 WN Israel. Menurutnya, langkah ini dianggap tepat karena digunakan untuk warga yang berasal dari negara dengan sensitivitas tinggi.

Dave menjelaskan bahwa kebijakan keimigrasian yang ketat, termasuk mekanisme calling visa, merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional. Proses pengajuan visa ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait.

“Setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar Dave.

Menurutnya, kebijakan ini bukanlah bentuk normalisasi hubungan diplomatik, melainkan instrumen pengendalian. Pemerintah tetap dapat membuka akses terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti urusan bisnis, kerjasama teknis, atau kegiatan kemanusiaan.

Tanggung Jawab Lintas Kementerian

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa keputusan pemerintah terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Ia menyebut adanya tim yang mengkaji setiap pengajuan visa tersebut.

“Jika visa yang diajukan oleh warga negara Israel selalu ada tim yang membahas apakah mereka diizinkan masuk atau tidak,” ujar Agus.

Agus menegaskan bahwa pemberian visa tersebut didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel.

“Rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” tambah mantan Wakapolri itu.

Proses Pengajuan Visa

Metode calling visa biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan. Proses pengurusan visa ini mencakup pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, serta pendalaman potensi risiko.

Dengan demikian, pemberian visa bagi WN Israel tetap bisa dilakukan, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keterbukaan, namun dengan batasan yang jelas sesuai dengan kebijakan keimigrasian yang berlaku.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Koalisi Sipil Soroti Konflik Agraria TNI dan Warga di Pasuruan serta Luwu Utara

December 14, 2025
Politik

Trump isyaratkan pengurangan operasi militer AS di Iran, menyerah?

March 23, 2026
Politik

Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Diciduk KPK, Usia 32, Kekayaan Rp79 M, Bisnis Apa?

December 22, 2025
Politik

Menteri PU Berpisah dengan Presiden di Sibolga

December 3, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?