Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat UU Baru Soal Stand Up Mens Rea

Denis Arjuna
Last updated: January 19, 2026 1:40 am
Denis Arjuna
Share
4 Min Read
SHARE



JAKARTA —

Contents
  • Penyelidikan atas Laporan Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono
  • Pendapat Mantan Menkopolhukam Mahfud MD
  • Tanggapan dari Lingkar Nusantara
  • Sikap dari Lesbumi PBNU
  • Respons Pandji Pragiwaksono

Penyelidikan atas Laporan Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono

Pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Isu ini memicu perdebatan luas mengenai relevansi penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.

Laporan terhadap pertunjukan tersebut dilakukan oleh dua organisasi masyarakat, yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai bahwa materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur fitnah serta memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, polisi masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana. Beberapa pasal yang sedang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.

Pendapat Mantan Menkopolhukam Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pendapatnya mengenai kasus ini. Ia menilai bahwa Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Menurut Mahfud, materi Mens Rea disampaikan oleh Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026. Sementara itu, KUHP baru hanya berlaku setelah tanggal tertentu.

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujarnya dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan secara terbuka menenangkan Pandji, “Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegasnya.

Tanggapan dari Lingkar Nusantara

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai bahwa kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.

“Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah,” kata Hendar.

Menurutnya, polisi tidak memiliki pilihan untuk menolak laporan masyarakat. Namun, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.

“Hukum acara mengatur polisi enggak boleh tidak menerima laporan dan harus memprosesnya. Tapi prosesnya seperti apa, ini yang menurut saya lemah,” ujarnya.

Hendar juga menyebut bahwa bila ditarik lebih jauh, pihak yang justru paling diuntungkan dalam polemik ini adalah Panji sendiri.

Sikap dari Lesbumi PBNU

Sekretaris Lembaga Seni Budaya Muslimin (Lesbumi) PBNU, Inayah Wahid, menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mencerminkan sikap resmi Nahdlatul Ulama.

“Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili NU. Itu satu. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama,” tegas Inayah.

Ia juga menyebut bahwa tidak ada struktur resmi bernama Aliansi Muda NU dalam tubuh organisasi.

“Aliansi Muda NU itu enggak ada. Lembaga itu enggak ada di dalam NU sendiri, suaranya PBNU dalam konteks ini enggak masalah dengan apa yang dikatakan Mas Pandji,” ujar Inayah.

Respons Pandji Pragiwaksono

Di tengah polemik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik.

“Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan hangat, “I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy.”

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Selain menganalisis barang bukti, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDenis Arjuna
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Anwar BAB Kena Semprit MUI, Terancam Sanksi KPI?

March 26, 2026
Hukum

5 Tahun Cerai, Aura Kasih Bongkar Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak

December 14, 2025
Hukum

Purbaya Tidak Bayar Pajak Rp50 Juta, Kemenkeu Akui Kesalahan

March 30, 2026
Hukum

Aturan Baru Registrasi Kartu 2026, Cek Semua Nomor Milikmu

January 29, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?