Purbaya Yudhi Sadewa Mengakui Kurang Bayar Pajak Sebesar Rp 50 Juta
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa dirinya kurang membayar pajak sebesar Rp 50 juta akibat perbedaan perhitungan antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh adanya penghasilan dari dua sumber berbeda selama Tahun Pajak 2025.
Faktor yang Menyebabkan Kurang Bayar
Menurut penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, situasi ini wajar terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Penghasilan dari berbagai sumber akan digabungkan dalam perhitungan pajak akhir, sedangkan pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujar Deni. Situasi ini dapat menyebabkan selisih, baik kurang bayar maupun lebih bayar, saat pelaporan akhir dilakukan.
Purbaya Tetap Patuh dalam Pelaporan SPT
Kementerian Keuangan memastikan bahwa Purbaya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai aturan. Untuk memastikan akurasi pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis.
Sistem ini juga mencakup bukti potong secara langsung, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas. Purbaya sendiri mengakui bahwa kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 50 juta terjadi karena ia menerima penghasilan dari dua sumber, yaitu dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta dari Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan bahwa saat hanya memiliki satu sumber penghasilan dari LPS, ia tidak pernah mengalami kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran resmi Kemenkeu dan diharapkan memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jutaan SPT Sudah Masuk, Warga Diimbau Segera Lapor
Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu.
Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif, yakni denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Edukasi Pajak di Balik Kasus
Kasus yang dialami Purbaya menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak. Kurang bayar bukan berarti pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme perhitungan akhir yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya soal membayar, tetapi juga melaporkan secara benar dan transparan.
