Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Aturan Baru Registrasi Kartu 2026, Cek Semua Nomor Milikmu

Muhammad Muhlis
Last updated: January 29, 2026 3:35 am
Muhammad Muhlis
Share
4 Min Read
SHARE

Perubahan Sistem Registrasi Kartu Seluler di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah resmi mengubah sistem registrasi kartu seluler, dengan mulai berlakunya aturan baru pada tahun 2026. Aturan ini mencakup berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam penggunaan layanan telekomunikasi. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat akan memiliki lebih banyak kendali atas nomor-nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Contents
  • Perubahan Sistem Registrasi Kartu Seluler di Indonesia
  • Registrasi Berbasis Biometrik Jadi Standar Baru
  • Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif
  • Pembatasan Jumlah Nomor Seluler
  • Warga Bisa Cek dan Kendalikan Nomor atas Namanya
  • Perlindungan Data Jadi Tanggung Jawab Operator
  • Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama
  • Sanksi bagi Operator yang Melanggar
  • Kesimpulan

Registrasi Berbasis Biometrik Jadi Standar Baru

Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah wajibnya proses registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik sebagai standar utama verifikasi identitas. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang divalidasi melalui sistem kependudukan nasional, serta disertai pengenalan wajah. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku.

Adapun untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Pemerintah menilai penerapan biometrik menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan individu yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif

Dalam aturan baru ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi identitas dinyatakan valid. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa kejelasan kepemilikan yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran hoaks, hingga kejahatan finansial.

Pembatasan Jumlah Nomor Seluler

Aturan baru juga menetapkan pembatasan kepemilikan kartu prabayar. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik kepemilikan nomor secara masif menggunakan satu identitas, yang selama ini kerap terjadi dan membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.

Warga Bisa Cek dan Kendalikan Nomor atas Namanya

Aturan baru ini juga memberikan hak lebih besar kepada masyarakat. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran terhadap nomor tersebut.

Perlindungan Data Jadi Tanggung Jawab Operator

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi, termasuk sistem pencegahan kebocoran data dan penipuan. Pemerintah juga menekankan bahwa data biometrik pelanggan tidak boleh disalahgunakan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama

Bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh data pelanggan seluler di Indonesia berada dalam satu sistem yang akurat dan mutakhir.

Sanksi bagi Operator yang Melanggar

Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan baru ini, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah berharap, melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, ekosistem telekomunikasi nasional dapat menjadi lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Kesimpulan

Dengan sistem registrasi yang lebih ketat dan berbasis biometrik, pemerintah optimistis ruang gerak kejahatan digital dapat dipersempit, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByMuhammad Muhlis
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Wajib Lapor Hari Ini, Dokter Tifa Tuduh Termul Fitnah Berlebihan: Sangat Kurang Ajar

April 3, 2026
Hukum

Hukum Suami Mengusir Istri Saat Marah, Butuh Kesabaran

April 5, 2026
Hukum

Hukum Minum Obat Penunda Haid untuk Puasa Sebulan, MUI Beberkan 3 Syarat Menurut Imam Syafii

March 19, 2026
Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara, Kepala KPP Juga Ditahan

January 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?