MUI Rekomendasikan Sanksi Tegas kepada Presenter Anwar BAB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas terhadap presenter Anwar Sanjaya atau yang lebih dikenal sebagai Anwar BAB. Langkah ini diambil setelah menemukan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh sang presenter selama tayangan Ramadhan 1447 H.
Pemantauan intensif dilakukan oleh MUI terhadap 16 stasiun televisi nasional. Sebanyak 32 pemantau khusus dikerahkan untuk memastikan kualitas siaran religi selama bulan suci Ramadhan. Hasil dari pemantauan tersebut menjadi dasar bagi rekomendasi sanksi tegas yang diajukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Aksi Anwar BAB Dinilai Melanggar Etika dan Standar Siaran
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menjelaskan bahwa aksi Anwar BAB dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, tindakan yang dilakukan juga dianggap bertentangan dengan prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Selain itu, perilaku Anwar BAB dinilai tidak sejalan dengan Fatwa MUI mengenai standar komunikasi publik yang beradab. Dalam pernyataannya, Rida menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Ia juga khawatir tayangan tersebut bisa dilihat oleh anak-anak ketika sahur.
“Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” ujar Rida saat berada di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Detail Pelanggaran yang Dilakukan Anwar BAB
Dr. Rida Hesti Ratnasari merinci beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar BAB. Pada 1 Maret 2026, tepatnya pada menit ke 8:56, Anwar memperagakan gerakan joget goyang ngebor yang dinilai tidak pantas. Pada tanggal 2 Maret 2026, aksi goyangan tersebut kembali muncul dan dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.
Selain itu, pada hari yang sama, Anwar juga melakukan aksi kekerasan fisik. Pada menit ke 7:15, ia memiting rekan kerjanya, Kiki, sehingga membuat Kiki terjatuh di tengah siaran. Hal ini menjadi poin krusial dalam laporan pengawasan tim pemantau.
Pemantauan tahap pertama yang dilakukan oleh MUI pada 18-28 Februari 2026 juga menemukan indikasi pelanggaran lain. Anwar Sanjaya terindikasi melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotis.
Pada 19 Februari 2026, menit ke 2:06, Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Pada 20 Februari 2026, menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”
Selain itu, pada 20 Februari 2026, menit ke 07:00-07:03, Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun. Gerakan tersebut dinilai terasosiasi dengan gerakan erotis laki-laki. Pada tanggal yang sama, menit ke 2:56-2:57, Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya.
Rekomendasi sanksi tegas ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan tayangan yang edukatif bagi masyarakat.
