Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Anwar BAB Kena Semprit MUI, Terancam Sanksi KPI?

Ratna Purnama
Last updated: March 26, 2026 11:49 pm
Ratna Purnama
Share
3 Min Read
SHARE

MUI Rekomendasikan Sanksi Tegas kepada Presenter Anwar BAB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas terhadap presenter Anwar Sanjaya atau yang lebih dikenal sebagai Anwar BAB. Langkah ini diambil setelah menemukan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh sang presenter selama tayangan Ramadhan 1447 H.

Contents
  • MUI Rekomendasikan Sanksi Tegas kepada Presenter Anwar BAB
  • Aksi Anwar BAB Dinilai Melanggar Etika dan Standar Siaran
  • Detail Pelanggaran yang Dilakukan Anwar BAB

Pemantauan intensif dilakukan oleh MUI terhadap 16 stasiun televisi nasional. Sebanyak 32 pemantau khusus dikerahkan untuk memastikan kualitas siaran religi selama bulan suci Ramadhan. Hasil dari pemantauan tersebut menjadi dasar bagi rekomendasi sanksi tegas yang diajukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Aksi Anwar BAB Dinilai Melanggar Etika dan Standar Siaran

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menjelaskan bahwa aksi Anwar BAB dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, tindakan yang dilakukan juga dianggap bertentangan dengan prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Selain itu, perilaku Anwar BAB dinilai tidak sejalan dengan Fatwa MUI mengenai standar komunikasi publik yang beradab. Dalam pernyataannya, Rida menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Ia juga khawatir tayangan tersebut bisa dilihat oleh anak-anak ketika sahur.

“Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” ujar Rida saat berada di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Detail Pelanggaran yang Dilakukan Anwar BAB

Dr. Rida Hesti Ratnasari merinci beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar BAB. Pada 1 Maret 2026, tepatnya pada menit ke 8:56, Anwar memperagakan gerakan joget goyang ngebor yang dinilai tidak pantas. Pada tanggal 2 Maret 2026, aksi goyangan tersebut kembali muncul dan dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.

Selain itu, pada hari yang sama, Anwar juga melakukan aksi kekerasan fisik. Pada menit ke 7:15, ia memiting rekan kerjanya, Kiki, sehingga membuat Kiki terjatuh di tengah siaran. Hal ini menjadi poin krusial dalam laporan pengawasan tim pemantau.

Pemantauan tahap pertama yang dilakukan oleh MUI pada 18-28 Februari 2026 juga menemukan indikasi pelanggaran lain. Anwar Sanjaya terindikasi melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotis.

Pada 19 Februari 2026, menit ke 2:06, Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Pada 20 Februari 2026, menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”

Selain itu, pada 20 Februari 2026, menit ke 07:00-07:03, Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun. Gerakan tersebut dinilai terasosiasi dengan gerakan erotis laki-laki. Pada tanggal yang sama, menit ke 2:56-2:57, Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya.

Rekomendasi sanksi tegas ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan tayangan yang edukatif bagi masyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Penyebab Makam Vidi Aldiano Ambles Terungkap, Keluarga Minta Ini Dilakukan

March 23, 2026
Hukum

Minta Nafkah Anak Rp 30 Juta dan Iddah Rp 100 Juta ke Insanul

March 19, 2026
Hukum

Mantan KPK Desak Hakim Kasus Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

March 23, 2026
Hukum

Dugaan Narkoba dan Kekeliruan Seksual Pemecatan Mantan Kapolres Bima Kota

February 27, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?