JAKARTA —
Penyelidikan atas Laporan Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Isu ini memicu perdebatan luas mengenai relevansi penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.
Laporan terhadap pertunjukan tersebut dilakukan oleh dua organisasi masyarakat, yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai bahwa materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur fitnah serta memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, polisi masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana. Beberapa pasal yang sedang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.
Pendapat Mantan Menkopolhukam Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pendapatnya mengenai kasus ini. Ia menilai bahwa Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.
Menurut Mahfud, materi Mens Rea disampaikan oleh Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026. Sementara itu, KUHP baru hanya berlaku setelah tanggal tertentu.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujarnya dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.
“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.
Mahfud bahkan secara terbuka menenangkan Pandji, “Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegasnya.
Tanggapan dari Lingkar Nusantara
Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai bahwa kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.
“Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah,” kata Hendar.
Menurutnya, polisi tidak memiliki pilihan untuk menolak laporan masyarakat. Namun, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.
“Hukum acara mengatur polisi enggak boleh tidak menerima laporan dan harus memprosesnya. Tapi prosesnya seperti apa, ini yang menurut saya lemah,” ujarnya.
Hendar juga menyebut bahwa bila ditarik lebih jauh, pihak yang justru paling diuntungkan dalam polemik ini adalah Panji sendiri.
Sikap dari Lesbumi PBNU
Sekretaris Lembaga Seni Budaya Muslimin (Lesbumi) PBNU, Inayah Wahid, menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mencerminkan sikap resmi Nahdlatul Ulama.
“Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili NU. Itu satu. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama,” tegas Inayah.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada struktur resmi bernama Aliansi Muda NU dalam tubuh organisasi.
“Aliansi Muda NU itu enggak ada. Lembaga itu enggak ada di dalam NU sendiri, suaranya PBNU dalam konteks ini enggak masalah dengan apa yang dikatakan Mas Pandji,” ujar Inayah.
Respons Pandji Pragiwaksono
Di tengah polemik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik.
“Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan hangat, “I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy.”
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Selain menganalisis barang bukti, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.
