Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Dihimbau Kini Diadili

Ratna Purnama
Last updated: December 14, 2025 10:51 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Kakek Masir: Dari Pemikat Burung Hingga Tuntutan Dua Tahun Penjara

Kasus yang melibatkan Kakek Masir (75), seorang warga asal Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik. Ia dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan tindakan memburu dan menangkap burung di Taman Nasional Baluran.

Contents
  • Kasus Kakek Masir: Dari Pemikat Burung Hingga Tuntutan Dua Tahun Penjara
  • Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
  • Kronologi Penangkapan
  • Proses Hukum dan Pertimbangan Lain
  • Tantangan dan Harapan Masa Depan

Pemikat burung, atau istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang ahli dalam menangkap burung liar, biasanya menggunakan berbagai metode seperti suara pikat, umpan, atau perangkap. Dalam kasus ini, Kakek Masir dituduh telah menangkap burung cendet, yaitu jenis burung berkicau yang bisa dipelihara secara bebas. Namun, aksinya dianggap melanggar aturan konservasi lingkungan.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, tindakan terdakwa tidak hanya sekali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Kakek Masir telah melakukan kejahatan serupa enam kali dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, ia pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diproses secara hukum. Hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan.

Hal ini menjadi dasar hukum bagi Jaksa untuk menuntut Kakek Masir dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Menurut Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan mengambil atau memindahkan benda hidup yang ada di kawasan pelestarian alam dapat dikenai hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun.

Kronologi Penangkapan

Kakek Masir ditangkap pada Jumat (25/7/2025) oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran. Penangkapan dilakukan di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol TN Baluran. Saat itu, ia sedang membawa burung hasil tangkapannya, meskipun bukan diduga sebagai pelaku penggelapan satwa langka.

Taman Nasional Baluran adalah kawasan konservasi yang larangan aktivitas perburuan. Oleh karena itu, tindakan Kakek Masir dianggap melanggar aturan yang berlaku di kawasan tersebut. Selain itu, kejaksaan juga memberikan tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga kelestarian satwa di kawasan tersebut.

Proses Hukum dan Pertimbangan Lain

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (4/12/2025). Dalam tuntutan tersebut, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024.

Selain itu, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Alasannya antara lain karena tindakan terdakwa tidak sekali, ancaman hukuman di atas lima tahun, serta adanya tindakan berulang tanpa korban yang memungkinkan proses perdamaian.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa tindakan yang dianggap sepele, seperti memburu burung liar, bisa memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan dan konservasi satwa liar.

Dengan tuntutan dua tahun penjara, Kakek Masir harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan oleh hakim. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini, sehingga lebih waspada dan menjaga keseimbangan antara kehidupan manusia dan alam.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Nasib Kades Darusman Tewas Dibanting Gajah, Pernah Ditelepon Warga 3 Kali

January 4, 2026
Kriminal

Bupati Gatut Sunu Lari Terbirit-Birit Saat Dikejar Tim KPK

April 20, 2026
Kriminal

Bupati Bekasi Ditangkap Tanpa Bukti Uang

December 29, 2025
Kriminal

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyelundupan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, 6 Pelaku Ditangkap

December 3, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?