Penindakan Ketat Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Praktik Curang Penggunaan Gas Bersubsidi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi penyalahgunaan energi bersubsidi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik curang yang melibatkan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Praktik ini dilakukan di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini diduga merupakan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Praktik ilegal ini dilakukan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggerebekan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, dan menemukan kegiatan pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi yang telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tabung-tabung hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran di Kabupaten Tangerang. Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kg subsidi seharga Rp19.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg, lalu dijual dengan harga jauh lebih tinggi:
- Rp80.000 per tabung 5,5 kg hasil suntikan
- Rp140.000 – Rp160.000 per tabung 12 kg hasil suntikan
Tabung LPG 3 kg subsidi diperoleh dari beberapa pangkalan yang datang langsung ke lokasi untuk menjual tabung-tabung mereka.
Enam Pelaku Ditangkap dengan Peran Berbeda
Kasubdit Tipidter menjelaskan bahwa enam orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, dengan peran sebagai berikut:
Dokter/Penyuntik Gas
- Nama : ASR
- TTL : Bengkulu, 09-12-1995
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten
- Nama : YN
- TTL : Tangerang, 15-09-1989
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Kp. Dadap, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Supir
- Nama : N T
- TTL : Lebak, 06-01-2000
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Kp. Babakan Lapangan, Rt.002 Rw.001 Ds. Cibungur, Kec. Cigemblong, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Kenek
- Nama : N I
- TTL : Tangerang, 01-01-1983
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Ds. Mekarsari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten
- Nama : SN
- TTL : Bekasi, 10-08-1977
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Ds. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Pemilik Kegiatan
- Nama : BNI alias SONI
- TTL : Tangerang,
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
- 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak regulator pemindahan gas Lpg;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech;
- 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
- BB TABUNG GAS : Dengan jumlah 2.043 (dua ribu empat puluh tiga) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian:
- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi)
- 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).
- 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
- 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:
- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);
- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).
Orang yang Diamanankan
- BASONI alias SONI (Pemilik)
- ANSORI (Dokter)
- YANTO (Dokter)
- NUNI TAOPIK (Supir)
- NURJANI (Kenek)
- SULAIMAN (Kenek)
Tindakan yang Dilakukan
Petugas membawa pemilik kegiatan dan barang bukti ke Mako Polda Banten.
Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K.,M.H Menjelaskan bahwa pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Pasal yang Dipersangkakan
Pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
