Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyelundupan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, 6 Pelaku Ditangkap

Dian Sasmita
Last updated: December 3, 2025 10:16 am
Dian Sasmita
Share
6 Min Read
SHARE

Penindakan Ketat Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Praktik Curang Penggunaan Gas Bersubsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi penyalahgunaan energi bersubsidi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik curang yang melibatkan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Praktik ini dilakukan di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Contents
  • Penindakan Ketat Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Praktik Curang Penggunaan Gas Bersubsidi
  • Enam Pelaku Ditangkap dengan Peran Berbeda
  • Barang Bukti yang Disita
  • Orang yang Diamanankan
  • Tindakan yang Dilakukan
  • Pasal yang Dipersangkakan

Kasus ini diduga merupakan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Praktik ilegal ini dilakukan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggerebekan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, dan menemukan kegiatan pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi yang telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tabung-tabung hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran di Kabupaten Tangerang. Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kg subsidi seharga Rp19.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg, lalu dijual dengan harga jauh lebih tinggi:

  • Rp80.000 per tabung 5,5 kg hasil suntikan
  • Rp140.000 – Rp160.000 per tabung 12 kg hasil suntikan

Tabung LPG 3 kg subsidi diperoleh dari beberapa pangkalan yang datang langsung ke lokasi untuk menjual tabung-tabung mereka.

Enam Pelaku Ditangkap dengan Peran Berbeda

Kasubdit Tipidter menjelaskan bahwa enam orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, dengan peran sebagai berikut:

Dokter/Penyuntik Gas

  • Nama : ASR
  • TTL : Bengkulu, 09-12-1995
  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten
  • Nama : YN
  • TTL : Tangerang, 15-09-1989
  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Kp. Dadap, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten

Supir

  • Nama : N T
  • TTL : Lebak, 06-01-2000
  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Kp. Babakan Lapangan, Rt.002 Rw.001 Ds. Cibungur, Kec. Cigemblong, Kab. Tangerang, Prov. Banten

Kenek

  • Nama : N I
  • TTL : Tangerang, 01-01-1983
  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Ds. Mekarsari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten
  • Nama : SN
  • TTL : Bekasi, 10-08-1977
  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Ds. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten

Pemilik Kegiatan

  • Nama : BNI alias SONI
  • TTL : Tangerang,
  • Pekerjaan : Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Barang Bukti yang Disita

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:

  1. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE;
  2. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
  3. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
  4. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
  5. 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak regulator pemindahan gas Lpg;
  6. 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech;
  7. 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
  8. BB TABUNG GAS : Dengan jumlah 2.043 (dua ribu empat puluh tiga) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian:
  9. 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi)
  10. 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).
  11. 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
  12. 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:
    • 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);
    • 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).

Orang yang Diamanankan

  1. BASONI alias SONI (Pemilik)
  2. ANSORI (Dokter)
  3. YANTO (Dokter)
  4. NUNI TAOPIK (Supir)
  5. NURJANI (Kenek)
  6. SULAIMAN (Kenek)

Tindakan yang Dilakukan

Petugas membawa pemilik kegiatan dan barang bukti ke Mako Polda Banten.

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K.,M.H Menjelaskan bahwa pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Pasal yang Dipersangkakan

Pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Fakta Mengejutkan: Fara Diduga Gunakan Raihan sebagai Selingkuhan, Lalu Dibacok

March 4, 2026
Kriminal

Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Korupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Dana untuk Agus Muslim

April 20, 2026
Kriminal

Berita Terkini: Siswi SMA Tewas Diduga Terlindas Bus di Rejang Lebong

January 22, 2026
Kriminal

Anak Bupati Pekalongan Diduga Terima Uang Korupsi, Tutup Komentar Usai Dihujat

March 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?