Kasus Kakek Masir: Dari Pemikat Burung Hingga Tuntutan Dua Tahun Penjara
Kasus yang melibatkan Kakek Masir (75), seorang warga asal Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik. Ia dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan tindakan memburu dan menangkap burung di Taman Nasional Baluran.
Pemikat burung, atau istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang ahli dalam menangkap burung liar, biasanya menggunakan berbagai metode seperti suara pikat, umpan, atau perangkap. Dalam kasus ini, Kakek Masir dituduh telah menangkap burung cendet, yaitu jenis burung berkicau yang bisa dipelihara secara bebas. Namun, aksinya dianggap melanggar aturan konservasi lingkungan.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, tindakan terdakwa tidak hanya sekali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Kakek Masir telah melakukan kejahatan serupa enam kali dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, ia pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diproses secara hukum. Hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan.
Hal ini menjadi dasar hukum bagi Jaksa untuk menuntut Kakek Masir dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Menurut Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan mengambil atau memindahkan benda hidup yang ada di kawasan pelestarian alam dapat dikenai hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun.
Kronologi Penangkapan
Kakek Masir ditangkap pada Jumat (25/7/2025) oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran. Penangkapan dilakukan di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol TN Baluran. Saat itu, ia sedang membawa burung hasil tangkapannya, meskipun bukan diduga sebagai pelaku penggelapan satwa langka.
Taman Nasional Baluran adalah kawasan konservasi yang larangan aktivitas perburuan. Oleh karena itu, tindakan Kakek Masir dianggap melanggar aturan yang berlaku di kawasan tersebut. Selain itu, kejaksaan juga memberikan tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga kelestarian satwa di kawasan tersebut.
Proses Hukum dan Pertimbangan Lain
Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (4/12/2025). Dalam tuntutan tersebut, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Alasannya antara lain karena tindakan terdakwa tidak sekali, ancaman hukuman di atas lima tahun, serta adanya tindakan berulang tanpa korban yang memungkinkan proses perdamaian.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa tindakan yang dianggap sepele, seperti memburu burung liar, bisa memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan dan konservasi satwa liar.
Dengan tuntutan dua tahun penjara, Kakek Masir harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan oleh hakim. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini, sehingga lebih waspada dan menjaga keseimbangan antara kehidupan manusia dan alam.
