Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Purbaya Tidak Bayar Pajak Rp50 Juta, Kemenkeu Akui Kesalahan

Kaila Azzahra
Last updated: March 30, 2026 12:25 am
Kaila Azzahra
Share
3 Min Read
SHARE

Purbaya Yudhi Sadewa Mengakui Kurang Bayar Pajak Sebesar Rp 50 Juta

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa dirinya kurang membayar pajak sebesar Rp 50 juta akibat perbedaan perhitungan antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh adanya penghasilan dari dua sumber berbeda selama Tahun Pajak 2025.

Faktor yang Menyebabkan Kurang Bayar

Menurut penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, situasi ini wajar terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Penghasilan dari berbagai sumber akan digabungkan dalam perhitungan pajak akhir, sedangkan pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujar Deni. Situasi ini dapat menyebabkan selisih, baik kurang bayar maupun lebih bayar, saat pelaporan akhir dilakukan.

Purbaya Tetap Patuh dalam Pelaporan SPT

Kementerian Keuangan memastikan bahwa Purbaya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai aturan. Untuk memastikan akurasi pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis.

Sistem ini juga mencakup bukti potong secara langsung, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas. Purbaya sendiri mengakui bahwa kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 50 juta terjadi karena ia menerima penghasilan dari dua sumber, yaitu dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta dari Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan bahwa saat hanya memiliki satu sumber penghasilan dari LPS, ia tidak pernah mengalami kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran resmi Kemenkeu dan diharapkan memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jutaan SPT Sudah Masuk, Warga Diimbau Segera Lapor

Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu.

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif, yakni denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Edukasi Pajak di Balik Kasus

Kasus yang dialami Purbaya menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak. Kurang bayar bukan berarti pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme perhitungan akhir yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya soal membayar, tetapi juga melaporkan secara benar dan transparan.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByKaila Azzahra
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Delpedro Cs Dibebaskan, Komnas HAM Minta Polisi Tak Tuntut Kritik

March 14, 2026
Hukum

Kronologi Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Al Quran yang Memicu Kecurigaan Otoritas Arab Saudi

February 15, 2026
Hukum

Pengakuan Pilu Suami Tyas di Depan LPDP, Siap Kembalikan Rp2 Miliar

March 4, 2026
Hukum

Advokat Hery Reang: Bukti yang Lebih Terang daripada Cahaya

April 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?