Sidang Ke-6 Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni: Bukti yang Lebih Terang dari Cahaya
Sidang ke-6 dengan agenda pembuktian 3 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Indramayu, Rabu (8/4/2026), menunjukkan bahwa pembuktiannya lebih terang dari pada cahaya. Kuasa Hukum korban kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Sahroni (korban/alm) di wilayah Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Heriyanto atau yang akrab dipanggil Hery Reang, menyampaikan hal tersebut.
Saksi yang Dihadirkan oleh JPU
Ke tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, ujar Hery Reang, diantaranya adalah Inka, anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, Inka menjelaskan bahwa Evan, yang bekerja di keluarga Sahroni (alm), menyampaikan ke Fikri ingin curhat tentang adanya chattingan lewat WhatsApp (WA) yang berasal dari telepon seluler (hp) Budi (korban/alm) tentang mobil yang digadaikan dan isi chattingan lainnya, padahal Budi sebenarnya sudah meninggal.
“Inka merupakan teman dari Fikri, dan Fikri merupakan teman Evan, dan Evan ingin curhat ke Inka, karena mendengar keluarga Sahroni meninggal secara tragis karena dibunuh,” tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking dan Tani Indramayu (YLBH PETANI) ini kepada awak media usai sidang di PN Kelas 1A Indramayu, Rabu (8/4/2026).
Saksi Lain yang Masih Saudara dan Keluarga
Masih dalam pemaparan Hery Reang, saksi lainnya yakni Roemah dan saksi Julhervy adalah suami istri dan mereka masih saudara dari keluarga Sahroni (alm). Mereka adalah saksi yang melihat meninggalnya keluarga Sahroni di rumahnya korban Sahroni (alm).
Saksi tersebut sebagai petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji.
Proses Pembuktian yang Sesuai Prosedur Hukum
Masih dikatakan Hery Reang, karena alat bukti atau pembuktian ini diatur oleh UU Nomor 1 tahun 2023 KUHAP yang baru tercantum dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP dan isinya adalah: keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, pengamatan hakim, barang bukti, bukti elektronik dan segala sesuatu yang sah maka JPU menghadirkan saksi sudah sesuai prosedur hukum.
Artinya, bahwa pembuktian JPU yang di hadirkan lebih terang dari pada cahaya bahwa asas hukum pidana pembunuhan menegaskan bukti dalam perkara pidana kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 2 orang terdakwa yaitu Ririn dan Priyo, bahwa pembuktian dari JPU sangatlah jelas, tegas dan meyakinkan serta pembuktian menjawab keraguan sekecil apa pun.
Poin Penting Pembuktian
Menurutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, poin penting pembuktian adalah mencari kebenaran materil yaitu dimana asas ini hakim mencari kebenaran sejati bukan sekadar kebenaran formil serta JPU Indramayu menghadirkan bukti yang mutlak, jelas dan tidak berdasarkan dugaan.
Peran Bukti Elektronik dan Ilmiah
Tentunya adanya asas peran bukti elektronik serta peran ilmiah dan peran penting lainnya seperti forensik, DNA, atau bukti lain untuk memperjelas fakta.
Pembuktian adalah proses yang sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam hukum pidana.
Jadwal Sidang Berikutnya
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/4/2026) depan, dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan saksi dari JPU Indramayu yang di komandoi oleh Jaksa Agnil dan rekan jaksa yang bersidang,” ucapnya.
