Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Advokat Hery Reang: Bukti yang Lebih Terang daripada Cahaya

Ratna Purnama
Last updated: April 14, 2026 12:03 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Sidang Ke-6 Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni: Bukti yang Lebih Terang dari Cahaya

Sidang ke-6 dengan agenda pembuktian 3 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Indramayu, Rabu (8/4/2026), menunjukkan bahwa pembuktiannya lebih terang dari pada cahaya. Kuasa Hukum korban kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Sahroni (korban/alm) di wilayah Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Heriyanto atau yang akrab dipanggil Hery Reang, menyampaikan hal tersebut.

Saksi yang Dihadirkan oleh JPU

Ke tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, ujar Hery Reang, diantaranya adalah Inka, anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, Inka menjelaskan bahwa Evan, yang bekerja di keluarga Sahroni (alm), menyampaikan ke Fikri ingin curhat tentang adanya chattingan lewat WhatsApp (WA) yang berasal dari telepon seluler (hp) Budi (korban/alm) tentang mobil yang digadaikan dan isi chattingan lainnya, padahal Budi sebenarnya sudah meninggal.

“Inka merupakan teman dari Fikri, dan Fikri merupakan teman Evan, dan Evan ingin curhat ke Inka, karena mendengar keluarga Sahroni meninggal secara tragis karena dibunuh,” tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking dan Tani Indramayu (YLBH PETANI) ini kepada awak media usai sidang di PN Kelas 1A Indramayu, Rabu (8/4/2026).

Saksi Lain yang Masih Saudara dan Keluarga

Masih dalam pemaparan Hery Reang, saksi lainnya yakni Roemah dan saksi Julhervy adalah suami istri dan mereka masih saudara dari keluarga Sahroni (alm). Mereka adalah saksi yang melihat meninggalnya keluarga Sahroni di rumahnya korban Sahroni (alm).

Saksi tersebut sebagai petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji.

Proses Pembuktian yang Sesuai Prosedur Hukum

Masih dikatakan Hery Reang, karena alat bukti atau pembuktian ini diatur oleh UU Nomor 1 tahun 2023 KUHAP yang baru tercantum dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP dan isinya adalah: keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, pengamatan hakim, barang bukti, bukti elektronik dan segala sesuatu yang sah maka JPU menghadirkan saksi sudah sesuai prosedur hukum.

Artinya, bahwa pembuktian JPU yang di hadirkan lebih terang dari pada cahaya bahwa asas hukum pidana pembunuhan menegaskan bukti dalam perkara pidana kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 2 orang terdakwa yaitu Ririn dan Priyo, bahwa pembuktian dari JPU sangatlah jelas, tegas dan meyakinkan serta pembuktian menjawab keraguan sekecil apa pun.

Poin Penting Pembuktian

Menurutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, poin penting pembuktian adalah mencari kebenaran materil yaitu dimana asas ini hakim mencari kebenaran sejati bukan sekadar kebenaran formil serta JPU Indramayu menghadirkan bukti yang mutlak, jelas dan tidak berdasarkan dugaan.

Peran Bukti Elektronik dan Ilmiah

Tentunya adanya asas peran bukti elektronik serta peran ilmiah dan peran penting lainnya seperti forensik, DNA, atau bukti lain untuk memperjelas fakta.

Pembuktian adalah proses yang sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam hukum pidana.

Jadwal Sidang Berikutnya

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/4/2026) depan, dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan saksi dari JPU Indramayu yang di komandoi oleh Jaksa Agnil dan rekan jaksa yang bersidang,” ucapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Ferdi, Pacar Fara, Angkat Bicara Usai Video Kekasihnya Dicium Raihan Beredar

March 4, 2026
Hukum

Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror, Mantan Bintang Film “Dirty Vote”

January 14, 2026
Hukum

Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Triliun untuk Kerry Adrianto

February 28, 2026
Hukum

OTT Bupati Gatut Sunu, KPK Segel Ruang PUPR Tulungagung

April 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?