Pengadilan Negeri Ketapang Mengadili Liu Xiaodong, Tersangka Pencurian Emas
Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA), akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, pada hari Kamis (19/2/2026). Ia menjadi terdakwa dalam kasus pencurian emas yang menimpa PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Selama proses penyelidikan, Liu Xiaodong pernah mencoba melarikan diri ke Malaysia saat dilakukan penahanan rumah. Namun kini ia telah duduk di kursi pesakitan dan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Penjelasan Jaksa tentang Perbuatan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama membacakan dakwaan, menjelaskan rangkaian perbuatan terdakwa sejak pertengahan tahun 2023 hingga akhir tahun 2023 di lokasi pabrik PT SRM. Dalam dakwaan tersebut, Liu Xiaodong, yang mengaku sebagai pimpinan baru PT SRM sejak Oktober hingga November 2023, memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa Liu Xiaodong menggunakan bahan peledak tanpa izin dan fasilitas tambang emas PT SRM tanpa hak, yang berakibat kerugian besar bagi perusahaan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno ini berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Ketapang. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik sah, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp3,5 miliar.
“Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Jaksa.
Saksi Menyampaikan Fakta Persidangan
Setelah pembacaan dakwaan, jaksa menghadirkan saksi antara lain mantan karyawan PT SRM yakni Kasmirus dan Kasius Kato. Mereka mengungkap fakta persidangan bahwa selama hampir tiga bulan mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, terdapat operasional pertambangan ilegal yang dipimpin oleh terdakwa.
Kasmirus mengatakan bahwa ia mendengarkan suara ledakan dinamit saat malam hari. Ia menduga ledakan tersebut berasal dari dalam tanah, karena saat itu tanah turut bergetar seperti yang biasa didengar saat terjadi operasional tambang.
“Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas),” katanya.
Saksi kemudian masuk ke dalam melihat sekitar puluhan orang tak dikenal bekerja di sana mengenakan penutup kepala sebo. Padahal ia mengetahui kalau pabrik sedang dibekukan dan fasilitasnya sedang di-police line sebagai barang bukti.
“Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?” katanya.
Kuasai Tambang dan Usir Karyawan PT SRM
Dalam dakwaan pertama, jaksa menguraikan bahwa pada sekitar Juli 2023, terdakwa Liu Xiaodong bersama sekelompok orang diduga melakukan pengusiran terhadap karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan kemudian menguasai lokasi pabrik perusahaan tersebut.
Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song. Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan yang berisi bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Barang yang diambil meliputi dinamit power gel 50.000 kg, detonator elektrik 1.900 unit dan detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas guna memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik.
Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut.
Bahan peledak yang digunakan secara ilegal tersebut dipakai dalam kegiatan penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penggunaan Listrik Tanpa Izin
Selain perkara bahan peledak, jaksa juga mendakwa bahwa pada periode November hingga Desember 2023, terdakwa menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas.
Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang. Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067.
Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kerugian Total yang Diderita Perusahaan
Jaksa menegaskan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2023, PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan kegiatan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa. Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.
Total kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi, kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar, kerugian listrik Rp451 juta dengan total kerugian senilai Rp4 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lain dari jaksa.
