Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Pengadilan Militer Kupang Hukum Empat Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky 6,5 Tahun

Kaila Azzahra
Last updated: January 4, 2026 8:46 am
Kaila Azzahra
Share
6 Min Read
SHARE

Pengadilan Militer III-15 Kupang Menghukum Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025) sore, membacakan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo. Keempat terdakwa menerima hukuman penjara selama 6,5 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat. Selain itu, mereka juga dikenai kewajiban untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum sebesar Rp136 juta lebih.

Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale. Majelis hakim menilai bahwa keempatnya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan hingga menyebabkan kematian secara bersama-sama.

Hukuman yang diberikan sedikit lebih tinggi dibandingkan tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, serta dipecat dari dinas militer dan restitusi sebesar Rp544 juta lebih. Putusan ini juga mencakup kewajiban para terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp136 juta lebih.

Majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat karena keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk dan perbuatan mereka terjadi pada hari kedua atau sehari setelah 17 terdakwa lainnya menganiaya korban. Hal ini membuat mereka lebih berkontribusi pada penyebab kematian korban.

Putusan ini merujuk pada ayat 1 Junto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan. Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, Oditur Militer akan memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah perintah tersebut diterima. Jika tidak dilaksanakan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita untuk memenuhi restitusi, dan jika tidak cukup, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto sempat menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut. Para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya. Setelah berembuk, penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer juga menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Beberapa jam sebelumnya, digelar sidang serupa untuk perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa. Ke-17 terdakwa tersebut antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) dalam pidana pokok penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp32 juta lebih. Selanjutnya digelar sidang putusan untuk perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal yang berlangsung petang ini.

Pada sidang sebelumnya, Lettu Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta. Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dan Oditur Militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dalil pembinaan. Korban sempat dirawat di puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025. Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByKaila Azzahra
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Sinyal Hidup Polisi Lacak Koordinat Terakhir Farhan via Smartwatch

January 22, 2026
Kriminal

Anggota Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

January 22, 2026
Kriminal

Nasib Tragis Indra Utama, Mantan TNI Tewas Dianiaya 4 Satpam Karena Mencuri Kelapa Sawit

March 14, 2026
Kriminal

10 Petugas SAR Menginap di Jurang 200 Meter Jaga Mayat Korban Pesawat ATR 42-500

January 22, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?