Kritik Terbuka Bursok Anthony Marlon: Sebuah Peringatan untuk Kementerian Keuangan
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kritik terbuka terhadap pimpinan institusi tersebut. Nama Bursok Anthony Marlon kembali mencuri perhatian publik, terutama setelah ia melayangkan surat terbuka yang berisi serangan tajam terhadap Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
Surat yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026 ini menunjukkan kekecewaan Bursok terhadap penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran yang ia ajukan selama ini. Dalam suratnya, ia menyoroti masalah serius seperti penanganan korupsi, dugaan fraud, serta isu sensitif tentang diskriminasi SARA di dalam lingkungan DJP.
Bursok juga menyampaikan desakan agar Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak segera mundur dari jabatannya jika tidak mampu menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang telah ia sampaikan selama bertahun-tahun. Ia menantang mereka untuk mundur jika memang tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik.
Aksi Bursok ini mengingatkan publik pada kejadian serupa yang terjadi pada tahun 2023 silam, ketika ia juga meminta Sri Mulyani Indrawati, saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, untuk mundur. Saat itu, Bursok menuding adanya pembiaran terhadap perusahaan bodong yang memiliki aktivitas keuangan mencurigakan.
Kini, Bursok merasa bahwa situasi serupa kembali terulang karena laporan-laporannya dianggap belum mendapatkan keadilan. Ia merasa kecewa terhadap kebijakan mutasi terbaru di tubuh DJP, khususnya terkait keputusan pimpinan yang memutasi Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara ke posisi baru.
Pejabat tersebut sebelumnya adalah pihak yang diadukan oleh Bursok atas dugaan fraud serta pelanggaran SARA. Namun, alih-alih diberhentikan secara tidak hormat, pejabat tersebut justru dinilai mendapatkan jabatan yang lebih baik. Langkah pimpinan tersebut dianggap Bursok sebagai bentuk pengabaian terhadap integritas dan kode etik pegawai.
Rekam Jejak Karier
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang. Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara. Tiga tahun kemudian, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP. Dalam LHKPN 2023, jabatannya kembali tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di DJP. Terakhir, dalam LHKPN 2024, ia kembali menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.
Perpindahan jabatan tersebut menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam struktur organisasi DJP meski kerap melontarkan kritik terbuka.
Kisah Tinggal di Hotel
Nama Bursok juga sempat menjadi perhatian publik karena pengakuannya pernah tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan yang kini dikenal sebagai Radisson Medan pada 2016. Ia mengaku tinggal bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga dalam satu kamar standar. Biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp10 juta per bulan setelah mendapat potongan harga dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per malam.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi keamanan karena hotel dilengkapi CCTV. Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penginapan tersebut. Pengakuan itu sempat memicu diskusi publik mengenai gaya hidup pejabat serta transparansi penggunaan penghasilan.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN 2024, total harta kekayaan Bursok tercatat sebesar Rp105.216.374. Rinciannya antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra D-MT tahun 2022 senilai Rp100 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp216.374. Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp1.209.735.332, sehingga total kekayaannya tercatat minus Rp1.104.518.958.
Data tersebut kembali memunculkan perhatian publik karena menunjukkan kondisi finansial yang tidak lazim dibanding persepsi umum terhadap pejabat pajak.
Figur Kontroversial di Internal DJP
Keberanian Bursok menyampaikan kritik secara terbuka membuatnya dikenal sebagai figur kontroversial. Di satu sisi, sebagian pihak menilai langkahnya sebagai bentuk keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di internal institusi. Di sisi lain, ada pula yang menilai cara tersebut kurang tepat karena dilakukan melalui surat terbuka yang beredar luas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait surat terbaru Bursok. Namun dinamika ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam lembaga pengelola penerimaan negara.
Kasus Bursok mencerminkan kompleksitas birokrasi modern, di mana kritik internal dapat dengan cepat menjadi isu publik. Terlepas dari polemik yang menyertainya, sorotan terhadapnya menunjukkan bahwa isu integritas dan reformasi perpajakan tetap menjadi perhatian besar masyarakat.
Ke depan, respons pemerintah terhadap kritik tersebut akan menjadi penentu apakah polemik ini berujung pada perbaikan sistem atau sekadar menjadi bagian dari dinamika internal birokrasi.
