Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Tarik Ular Regulasi: Reformasi Polri di Tengah Kekacauan Jabatan Sipil

Eka Syaputra
Last updated: February 14, 2026 1:38 am
Eka Syaputra
Share
5 Min Read
SHARE

Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil dan Tantangan Reformasi Kepolisian

Penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil menjadi isu yang sering muncul dalam diskusi tentang reformasi kepolisian. Dalam konteks ini, penempatan tersebut dinilai berpotensi menjauhkan institusi kepolisian dari tujuan utama reformasi, yaitu menjadi aparat penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada kontrol sipil.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 223/PUU-XXIII/2025 menolak uji materi mengenai pasal yang memberi ruang bagi polisi untuk menempati jabatan sipil. Meski terlihat sebagai legitimasi baru atas perluasan peran Polri, penolakan MK tidak otomatis berarti bahwa penempatan tersebut sudah benar. Secara substantif, masalah tetap ada karena penempatan tersebut berpotensi mengurangi fokus kepolisian pada fungsi intinya.

Koreksi oleh MK dan Implikasinya

Putusan MK sebelumnya, yakni No. 114/PUU-XXIII/2025, justru menjadi acuan penting dalam agenda reformasi Polri. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai inkonstitusional. Putusan ini memberi dorongan signifikan bagi reformasi Polri di tengah berbagai masalah yang masih terjadi.

Sebelumnya, frasa tersebut menjadi celah aturan yang memungkinkan anggota Polri dengan mudah ditempatkan di berbagai jabatan sipil di luar kepolisian. Dengan demikian, “penugasan Kapolri” telah menjadi semacam kata kunci legitimasi layaknya dasar hukum. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak lagi ditopang oleh kebutuhan yang terukur, kriteria yang transparan, atau mekanisme akuntabilitas yang jelas, melainkan disimplifikasi sebagai mekanisme internal semata.

Dalam kondisi demikian, putusan MK No. 114 berperan signifikan untuk menghentikan ekspansi peran Polri yang selama ini dibenarkan melalui penugasan internal tanpa kontrol eksternal memadai.

Mengembalikan Prinsip Legalitas Polri

Reformasi Polri tidak dapat dipahami sebagai fleksibilitas kelembagaan tanpa batas, melainkan sebagai peneguhan batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum dan konstitusi. Dengan menutup celah normatif itu, MK secara substansial mengoreksi praktik perluasan peran Polri yang berpotensi menempatkan polisi sebagai aktor birokrasi sipil, bukan lagi penegak hukum profesional.

Putusan No. 114 tersebut seharusnya menjadi tolok ukur bagi regulasi internal maupun eksternal terkait Polri, terutama dalam isu penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil.

Aturan Polri Menambah Masalah

Persoalan baru muncul dengan hadirnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan internal Polri ini berpotensi tidak sejalan dengan putusan MK dan bahkan memicu problem baru sebagaimana telah dikritik oleh berbagai pakar. Memang terdapat kesan bahwa pembatasan jabatan sipil hanya pada 17 kementerian/lembaga menjadi pagar ekspansi kekuasaan Polri. Namun, kesan tersebut bersifat semu.

Sebab, ketika MK sudah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak sesuai UUD, Perpol 19/2025 justru menghadirkan pelaksanaan tugas dan/atau penugasan anggota Polri pada jabatan di luar lembaganya, terutama dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Alih-alih menutup celah normatif yang telah dikoreksi MK, regulasi ini justru mengulang praktik lama melalui formula baru.

Dampak bagi Netralitas Birokrasi

Putusan No. 114 juga berdampak pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebut bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus sesuai dengan UU Polri. Pembatalan frasa yang membuka ruang penugasan internal, maka ketentuan yang berlaku pascaputusan MK menjadi jelas: polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Implikasi ini penting karena menutup ruang fungsi ganda Polri dalam struktur pemerintahan sipil. Pada saat yang sama, sistem ASN dilindungi dari masuknya aparat keamanan aktif, sehingga sistem merit (berbasis kompetensi) dan netralitas birokrasi tetap terjaga.

Pembatasan Jabatan Sipil Polri Harus Diatur dalam Undang-Undang

Pengaturan penempatan anggota Polri yang hanya melalui Peraturan Kapolri tetap problematik. Secara hierarki hukum, regulasi internal seperti peraturan Polri berada jauh di bawah undang-undang. Pembatasan jabatan sipil bagi aparat keamanan semestinya tidak diletakkan pada kebijakan internal institusi, melainkan diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Polri.

Dalam kerangka negara hukum dan reformasi kepolisian, batas peran Polri di luar fungsi kepolisian harus ditegaskan agar institusi ini tidak kembali bergerak ke belakang, memanggil kembali implementasi dwifungsi ABRI yang pernah menjadi persoalan besar dalam sejarah Indonesia di era Orde Baru yang mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByEka Syaputra
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Ketika Inggris dan Norwegia Terlibat Skandal Epstein

February 10, 2026
Politik

Anggaran terbatas dan banjir tak mengurangi semangat kerja di 2026

January 4, 2026
Politik

Sekda Terseret, Masih Tunggu Kejelasan ! Klaim JHT P3K Paruh Waktu Mandek

January 14, 2026
Politik

Trump: Negosiasi Damai Rusia-Ukraina Mendekati Selesai

December 31, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?