Penetapan Tersangka Hogi Minaya dan Dampaknya pada Kepolisian Sleman
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan tidak hanya berdampak pada pencopotan Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, tetapi juga menyebabkan AKP Mulyanto dipecat dari jabatan Kasat Lantas. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan reaksi yang kuat dari masyarakat terhadap Polres Sleman.
Kasus Hogi Minaya menarik perhatian masyarakat karena mereka merasa tidak puas dengan keputusan pihak kepolisian yang menetapkan Hogi sebagai tersangka. Padahal, Hogi bertindak untuk membela diri setelah istrinya menjadi korban penjambretan. Keputusan tersebut dinilai tidak adil oleh banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan anggota DPR.
Penonaktifan AKP Mulyanto atas Perintah Kapolda DIY
Keputusan pencopotan AKP Mulyanto dilakukan atas perintah langsung Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, pada Jumat (30/1/2026). Menurutnya, Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkap Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan dua anggota polisi ini dilakukan untuk memudahkan pengawas internal, khususnya Propam Polda DIY, dalam melanjutkan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolresta maupun Kasat lantas Sleman.
Profil AKP Mulyanto
AKP Mulyanto sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Kanit Dikyasa) serta Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Sleman. Ia kemudian menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman sebelum akhirnya dinonaktifkan.
Kritik dari Ketua Komisi III
Pernyataan AKP Mulyanto mengenai alasan menjadikan Hogi sebagai tersangka memicu kritik tajam dari Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa penegak hukum tidak hanya bertanggung jawab memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan.
Habiburokhman menyebut bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
Informasi tentang Permintaan Uang dari Keluarga Pelaku
Di sisi lain, Habiburokhman memperoleh informasi bahwa keluarga dua penjambret sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga Hogi jika upaya damai ingin tercapai. Ia prihatin atas terjadinya kasus semacam ini dan menegaskan bahwa kasus seperti yang dialami Hogi bisa batal demi hukum.
Hal ini tertuang dalam Pasal 65 huruf m KUHAP baru yang berbunyi:
“Penuntut umum mempunyai wewenang:
(m) menutup perkara demi kepentingan hukum.”
Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP baru memiliki solusi untuk kasus seperti ini, yaitu menutup perkara demi kepentingan hukum tanpa perlu menggunakan restorative justice.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini awalnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39), istri Hogi, mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia menceritakan bagaimana suaminya ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba membela diri saat istrinya menjadi korban penjambretan.
Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat Arista dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sedangkan Hogi menggunakan mobil menuju Berbah. Di Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
