Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Amsal Sitepu Pernah Diancam Jaksa dengan Brownies, Tutup Konten Itu

Hartono Hamid
Last updated: April 3, 2026 11:59 pm
Hartono Hamid
Share
5 Min Read
SHARE

Kasus Amsal Sitepu: Intimidasi, Kriminalisasi, dan Kehilangan Kepercayaan terhadap Sistem Hukum

Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, mengungkapkan pengalamannya yang menyedihkan dalam proses hukum yang sedang ia jalani. Ia menuduh pihak jaksa melakukan intimidasi dengan memberikan brownies cokelat secara langsung di rumah tahanan (rutan). Hal ini membuatnya merasa tidak nyaman dan diancam jika terus melawan.

Pengakuan Amsal tentang Intimidasi

Dalam sebuah rapat virtual, Amsal menyampaikan bahwa ia pernah menerima sekotak brownies cokelat dari jaksa yang menunjukkan pesan untuk tidak mengganggu alur proses hukum. Menurutnya, jaksa tersebut mengatakan, “Udah ikutin aja alurnya, nggak usah ribut-ribut tutup konten-konten itu, ada yang terganggu.”

Namun, Amsal menolak permintaan tersebut. Ia memilih untuk tetap melawan karena merasa tidak bersalah. Ia juga menyatakan siap menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Bahkan, ia mengaku telah mendapat ancaman akan “dibenamkan” jika terus melawan.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Amsal dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informastika serta pembuatan video profil di desa kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam dakwaan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja kreatif dan tidak melakukan markup anggaran.

Kasus ini bermula saat Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2022. Ia mengajukan proposal pada kepala desa dengan anggaran Rp30 juta per desa. Namun, dalam dakwaan, pekerjaan Amsal diduga bertentangan dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.

Tangis Haru dan Permohonan Keadilan

Amsal Christy Sitepu menangis saat mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR atas ketidakadilan yang dialaminya. Dalam pengaduannya, Amsal menceritakan kasusnya tentang proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia menjelaskan bahwa semua jasa editing video dianggap bernilai Rp 0 oleh jaksa.

“Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” ucap Amsal sambil menangis.

Ia menekankan bahwa dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. Ia khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik. Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum. Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara.

Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

Harapan Amsal terhadap Hukum yang Adil

Amsal berharap hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil, termasuk bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif. Ia menyatakan bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan, khususnya untuk mereka para pekerja ekonomi kreatif. Ia juga meminta tolong kepada Komisi III DPR agar para wakil rakyat dapat membantunya mencari keadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang hadir rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta mengeklaim mereka akan membantu Amsal. Meskipun demikian, Amsal tetap merasa khawatir dan tidak percaya dengan sistem hukum yang sedang ia jalani. Ia ingin keadilan segera ditegakkan, tanpa adanya intimidasi atau kriminalisasi terhadap para pekerja kreatif.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Pengacara Bocah Beberkan Alasan Gugat Cerai Rully, Bahas Komunikasi Keluarga

February 9, 2026
Hukum

Hotman Paris Bersuara Usai Samuel Ditangkap Polisi Setelah Hancurkan Rumah Nenek Elina

January 4, 2026
Hukum

Dulu Berebut Warisan Lina, Kini Teddy Pardiyana Gugat Keluarga Sule Soal Status Ahli Waris

January 22, 2026
Hukum

Perjuangan Atase Hukum Malaysia Selamatkan 150 WNI Dalam Ancaman Hukuman Mati

December 5, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?