Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Pembacaan Eksepsi Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid Hari Ini

Rizal Hartanto
Last updated: April 5, 2026 1:11 am
Rizal Hartanto
Share
4 Min Read
SHARE

Gubernur Riau Non Aktif Menghadapi Kasus Korupsi

Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, tengah menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kasus ini telah memasuki tahap peradilan dan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada Senin (30/3/2026), sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, bersama sejumlah pihak lainnya, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka disebut memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini terjadi antara April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap bahwa praktik ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers. Ia menyatakan bahwa dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.

“Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu,” ungkap Abdul Wahid.

Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwaan juga tidak disebutkan. “Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRizal Hartanto
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Hukum Minum Obat Penunda Haid untuk Puasa Sebulan, MUI Beberkan 3 Syarat Menurut Imam Syafii

March 19, 2026
Hukum

Dugaan Narkoba dan Kekeliruan Seksual Pemecatan Mantan Kapolres Bima Kota

February 27, 2026
Hukum

4 Pernyataan Gubernur Khofifah di Sidang Tipikor: Minta Maaf dan Ungkap Kebijakan Hibah yang Tidak Wajar

February 14, 2026
Hukum

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2025

December 14, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?