Gubernur Riau Non Aktif Menghadapi Kasus Korupsi
Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, tengah menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kasus ini telah memasuki tahap peradilan dan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada Senin (30/3/2026), sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, bersama sejumlah pihak lainnya, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka disebut memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini terjadi antara April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap bahwa praktik ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers. Ia menyatakan bahwa dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.
“Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu,” ungkap Abdul Wahid.
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwaan juga tidak disebutkan. “Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.
