Konsistensi Anggota DPRD TTU dalam Memperjuangkan Nasib 192 Calon PPPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 192 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A.
Perwujudan konsistensi ini ditunjukkan oleh dua anggota DPRD TTU, yaitu Ketua Fraksi Golkar, Wilhelmus Oki dan Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Johni Tulasi. Kedua anggota tersebut kembali mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta untuk mempertanyakan kejelasan terkait nasib 192 calon PPPK tersebut.
Kedatangan ke BKN untuk Konsultasi dan Pengumpulan Data
Dalam press rilis yang diterima media, Wilhelmus Oki menjelaskan bahwa ia bersama Hironimus Johni Tulasi memanfaatkan waktu senggang selama Bimtek Partai di Jakarta untuk mendatangi BKN pada tanggal 12 Desember 2025. Tujuan kedatangan mereka adalah melakukan konsultasi, mengumpulkan data, informasi, dan kebenaran tentang pembatalan kelulusan 192 orang PPPK tahap 2 oleh Pemda TTU serta mempertanyakan perkembangan pengusulan PPPK Paruh Waktu dari daerah.
Menurut Wilem, tujuan utama kedatangan mereka ke BKN adalah untuk memastikan alasan mengapa surat DPRD terkait pembatalan 192 PPPK tahap 2 yang telah dilayangkan pada awal bulan November lalu belum dibalas oleh BKN. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut akhirnya diagendakan secara prioritas untuk segera dibalas oleh BKN dalam waktu dekat.
Poin-Poin Penting dari Konsultasi dengan BKN
Dari konsultasi tersebut, beberapa poin penting muncul:
-
Status Kelulusan 192 Orang PPPK Tahap 2
BKN mempertegas bahwa hingga saat ini status kelulusan 192 orang yang dibatalkan belum dibekukan atau dianulir. Mereka masih tercatat aktif sebagai peserta yang lulus dalam pangkalan sistem atau data BKN. Namun, karena tahapan pengusulan NI PPPK sudah ditutup sejak 24 Oktober 2025, sistem tidak bisa diakses lagi. Meskipun demikian, masih terbuka peluang jika ada niat dan kemauan daerah untuk mengusulkan NI PPPK terhadap yang belum diusulkan, melalui mekanisme bersurat dengan disertai alasan keterlambatan agar mendapat pertimbangan BKN. -
Usulan SK PPPK Tahap 2 oleh BKPSDM TTU
BKN tetap konsisten menyampaikan data bahwa usulan dari BKPSDM Kabupaten TTU untuk penerbitan SK kepada PPPK tahap 2 adalah sebanyak 102 orang. Jika jumlahnya lebih banyak atau melebihi kuota usulan awal, maka harus ada klarifikasi secara resmi. -
Audit Internal untuk Validasi Alasan Pembatalan
Dalam diskusi bersama pihak BKN, muncul informasi baru bahwa jika ada potensi kecurangan dan ketidakadilan dalam merumuskan kebijakan atau keputusan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka dimungkinkan untuk diadukan kepada Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN agar bisa ada audit internal.
Untuk itu, perlu bertemu dengan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN agar mereka bisa menjadi pihak netral dalam memeriksa dan memvalidasi alasan Pemda membatalkan kelulusan 192 orang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil audit inspektorat tidak hanya digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi keinginan atasan, tetapi juga melibatkan instrumen negara lain agar data dan kebenaran dapat divalidasi secara tuntas.
- Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu
Terkait pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu, BKN menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan adalah tanggal 20 Desember. Jika melebihi ketentuan waktu tersebut, maka tidak ada pengajuan usulan. Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru apakah bisa diperpanjang atau tidak.
Langkah Tambahan dengan Komisi Ombudsman RI
Selain ke BKN, para anggota DPRD TTU juga mengambil inisiatif untuk berkunjung ke Komisi Ombudsman RI. Mereka berharap Komisi Ombudsman dapat menggunakan kewenangannya untuk memberi atensi pengawasan yang ketat atas kebijakan publik yang mengakibatkan kerugian terhadap banyak orang yang kelulusannya dibatalkan dari PPPK tahap 2.
