Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Kunjungi BKN, 2 Anggota DPRD TTU Tanyakan Nasib 192 PPPK yang Gagal Lulus

Wahyudi
Last updated: December 22, 2025 12:49 pm
Wahyudi
Share
4 Min Read
SHARE

Konsistensi Anggota DPRD TTU dalam Memperjuangkan Nasib 192 Calon PPPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 192 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A.

Perwujudan konsistensi ini ditunjukkan oleh dua anggota DPRD TTU, yaitu Ketua Fraksi Golkar, Wilhelmus Oki dan Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Johni Tulasi. Kedua anggota tersebut kembali mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta untuk mempertanyakan kejelasan terkait nasib 192 calon PPPK tersebut.

Kedatangan ke BKN untuk Konsultasi dan Pengumpulan Data

Dalam press rilis yang diterima media, Wilhelmus Oki menjelaskan bahwa ia bersama Hironimus Johni Tulasi memanfaatkan waktu senggang selama Bimtek Partai di Jakarta untuk mendatangi BKN pada tanggal 12 Desember 2025. Tujuan kedatangan mereka adalah melakukan konsultasi, mengumpulkan data, informasi, dan kebenaran tentang pembatalan kelulusan 192 orang PPPK tahap 2 oleh Pemda TTU serta mempertanyakan perkembangan pengusulan PPPK Paruh Waktu dari daerah.

Menurut Wilem, tujuan utama kedatangan mereka ke BKN adalah untuk memastikan alasan mengapa surat DPRD terkait pembatalan 192 PPPK tahap 2 yang telah dilayangkan pada awal bulan November lalu belum dibalas oleh BKN. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut akhirnya diagendakan secara prioritas untuk segera dibalas oleh BKN dalam waktu dekat.

Poin-Poin Penting dari Konsultasi dengan BKN

Dari konsultasi tersebut, beberapa poin penting muncul:

  1. Status Kelulusan 192 Orang PPPK Tahap 2

    BKN mempertegas bahwa hingga saat ini status kelulusan 192 orang yang dibatalkan belum dibekukan atau dianulir. Mereka masih tercatat aktif sebagai peserta yang lulus dalam pangkalan sistem atau data BKN. Namun, karena tahapan pengusulan NI PPPK sudah ditutup sejak 24 Oktober 2025, sistem tidak bisa diakses lagi. Meskipun demikian, masih terbuka peluang jika ada niat dan kemauan daerah untuk mengusulkan NI PPPK terhadap yang belum diusulkan, melalui mekanisme bersurat dengan disertai alasan keterlambatan agar mendapat pertimbangan BKN.

  2. Usulan SK PPPK Tahap 2 oleh BKPSDM TTU

    BKN tetap konsisten menyampaikan data bahwa usulan dari BKPSDM Kabupaten TTU untuk penerbitan SK kepada PPPK tahap 2 adalah sebanyak 102 orang. Jika jumlahnya lebih banyak atau melebihi kuota usulan awal, maka harus ada klarifikasi secara resmi.

  3. Audit Internal untuk Validasi Alasan Pembatalan

    Dalam diskusi bersama pihak BKN, muncul informasi baru bahwa jika ada potensi kecurangan dan ketidakadilan dalam merumuskan kebijakan atau keputusan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka dimungkinkan untuk diadukan kepada Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN agar bisa ada audit internal.

Untuk itu, perlu bertemu dengan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN agar mereka bisa menjadi pihak netral dalam memeriksa dan memvalidasi alasan Pemda membatalkan kelulusan 192 orang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil audit inspektorat tidak hanya digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi keinginan atasan, tetapi juga melibatkan instrumen negara lain agar data dan kebenaran dapat divalidasi secara tuntas.

  1. Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu

    Terkait pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu, BKN menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan adalah tanggal 20 Desember. Jika melebihi ketentuan waktu tersebut, maka tidak ada pengajuan usulan. Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru apakah bisa diperpanjang atau tidak.

Langkah Tambahan dengan Komisi Ombudsman RI

Selain ke BKN, para anggota DPRD TTU juga mengambil inisiatif untuk berkunjung ke Komisi Ombudsman RI. Mereka berharap Komisi Ombudsman dapat menggunakan kewenangannya untuk memberi atensi pengawasan yang ketat atas kebijakan publik yang mengakibatkan kerugian terhadap banyak orang yang kelulusannya dibatalkan dari PPPK tahap 2.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByWahyudi
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Kapal Tidak Boleh Lalu Lintas di Selat Hormuz, Trump Pertimbangkan Damai dengan Iran

March 30, 2026
Politik

Sabrang Putra Cak Nun Dilantik Jadi Tenaga Ahli Menhan: Dari Ruang Rindu ke Dewan Pertahanan

January 22, 2026
Politik

Aturan WFH ASN Diperhatikan, Telat Balas WhatsApp 5 Menit Dihukum Keras

April 12, 2026
Politik

Meski Belum Sempurna, Pemkot Malang Pilih Pertahankan RTH Daripada Perluas

April 22, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?