Pemkot Malang Fokus pada Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang Ada
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini belum memiliki rencana untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa fokus utama adalah mempertahankan RTH yang sudah ada. Ia mengatakan bahwa luasan RTH saat ini sudah mendekati ideal, meskipun masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah melayangkan Ranperda RTH ke DPRD Kota Malang. Ranperda ini diharapkan bisa segera diselesaikan agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga fungsi RTH. Menurut Wahyu, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kami butuh dasar hukum yang kuat supaya tidak terjadi alih fungsi,” ujar Wahyu. “Kalau penambahan secara besar mungkin tidak. Fokus kami mengelola dan mengamankan yang sudah ada.”
Target RTH di Kota Malang
Berdasarkan data terbaru tahun 2026, luasan RTH di Kota Malang diperkirakan berada di angka 17 persen dari total luas wilayah. Angka ini masih di bawah target ideal Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan cakupan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024, target RTH publik dan privat ditetapkan sebesar 920 hektare. Namun, data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan adanya penyusutan RTH dari angka 12 persen ke 9 persen.
Keterbatasan Lahan dan Tantangan Penegakan Perda
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal. Ia menyatakan bahwa kondisi kota yang lahan terbatas membuat pencapaian angka 30 persen sangat sulit.
“Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu,” jelasnya.
Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat. Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.
“Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.
Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.
Penertiban Aktivitas di Kawasan RTH
Dalam Ranperda yang diajukan, akan mempertegas pengaturan pemanfaatan RTH, termasuk penertiban aktivitas yang dinilai menyimpang. Salah satunya adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan RTH.
“Contohnya di RTH sisi selatan GOR Ken Arok, mulai muncul PKL. Dengan Perda ini, kami punya dasar hukum kuat untuk menindak,” tegas Wahyu.
Ia menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah secara konsisten oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target RTH ideal.
Langkah yang Harus Dilakukan
Meski target ideal masih jauh, Trio Agus Purwono menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur. Hal ini mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.
Dengan demikian, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus mengelola dan menjaga RTH yang ada, serta memastikan penggunaannya sesuai dengan fungsi yang diharapkan oleh masyarakat.
