Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Meski Belum Sempurna, Pemkot Malang Pilih Pertahankan RTH Daripada Perluas

Lani Kaylila
Last updated: April 22, 2026 12:04 am
Lani Kaylila
Share
4 Min Read
SHARE

Pemkot Malang Fokus pada Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang Ada

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini belum memiliki rencana untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa fokus utama adalah mempertahankan RTH yang sudah ada. Ia mengatakan bahwa luasan RTH saat ini sudah mendekati ideal, meskipun masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Contents
  • Pemkot Malang Fokus pada Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang Ada
  • Target RTH di Kota Malang
  • Keterbatasan Lahan dan Tantangan Penegakan Perda
  • Penertiban Aktivitas di Kawasan RTH
  • Langkah yang Harus Dilakukan

Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah melayangkan Ranperda RTH ke DPRD Kota Malang. Ranperda ini diharapkan bisa segera diselesaikan agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga fungsi RTH. Menurut Wahyu, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kami butuh dasar hukum yang kuat supaya tidak terjadi alih fungsi,” ujar Wahyu. “Kalau penambahan secara besar mungkin tidak. Fokus kami mengelola dan mengamankan yang sudah ada.”

Target RTH di Kota Malang

Berdasarkan data terbaru tahun 2026, luasan RTH di Kota Malang diperkirakan berada di angka 17 persen dari total luas wilayah. Angka ini masih di bawah target ideal Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan cakupan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024, target RTH publik dan privat ditetapkan sebesar 920 hektare. Namun, data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan adanya penyusutan RTH dari angka 12 persen ke 9 persen.

Keterbatasan Lahan dan Tantangan Penegakan Perda

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal. Ia menyatakan bahwa kondisi kota yang lahan terbatas membuat pencapaian angka 30 persen sangat sulit.

“Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu,” jelasnya.

Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat. Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.

“Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.

Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.

Penertiban Aktivitas di Kawasan RTH

Dalam Ranperda yang diajukan, akan mempertegas pengaturan pemanfaatan RTH, termasuk penertiban aktivitas yang dinilai menyimpang. Salah satunya adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan RTH.

“Contohnya di RTH sisi selatan GOR Ken Arok, mulai muncul PKL. Dengan Perda ini, kami punya dasar hukum kuat untuk menindak,” tegas Wahyu.

Ia menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah secara konsisten oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target RTH ideal.

Langkah yang Harus Dilakukan

Meski target ideal masih jauh, Trio Agus Purwono menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur. Hal ini mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.

Dengan demikian, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus mengelola dan menjaga RTH yang ada, serta memastikan penggunaannya sesuai dengan fungsi yang diharapkan oleh masyarakat.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByLani Kaylila
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Kementerian P2MI Jalin Kerja Sama Strategis, Cetak 500.000 PMI Kompeten

December 7, 2025
Politik

Perhatian terhadap nasib Roy Suryo cs setelah Eggi Sudjana dan Damai dibebaskan: Mengapa enam orang ini belum?

January 22, 2026
Politik

Analis Militer: Iran Siapkan Jebakan, Kharg Jadi Kuburan Pasukan AS

March 30, 2026
Politik

Mentan: Food Estate Merauke Percepat Infrastruktur Papua Selatan

February 9, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?