Penunjukan Pejabat Sekda Ngada yang Masih Menjadi Perdebatan
Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada hingga kini masih kosong. Setelah sebelumnya diisi oleh Yohanes C.Watu Ngebu, jabatan tersebut kini digantikan oleh Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Sekda. Penunjukan ini dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, melalui surat keputusan dengan nomor 816.2.1/61/BKD/3.2, tanggal 26 Februari 2026.
Sejak ditinggal oleh Tedy Nono pada tahun 2025 lalu, posisi Sekda Ngada terus kosong dan telah tiga kali diisi oleh PJ. Kali ini, Gerardus Reo, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, ditunjuk sebagai PJ Sekda.
Proses seleksi untuk mengisi jabatan Sekda Ngada telah berlangsung, dan tiga nama hasil seleksi telah diumumkan oleh Bupati Ngada Raymundus Bena pada November 2025 lalu. Tiga nama tersebut adalah Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si., Drs. Markus Philipus Botha, dan Gerardus Reo, S.E., M.Si. Ketiga nama tersebut juga direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tahapan lebih lanjut di tingkat provinsi.
Namun, meskipun ketiga nama tersebut sudah berada di tangan Gubernur NTT, hingga kini belum ada pengangkatan Sekda Defenitif. Gubernur NTT menolak satu dari tiga nama yang diajukan oleh Bupati Ngada, yaitu Yohanes C. Watu Ngebu. Alasan penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kinerja, koordinasi, serta kesinambungan hubungan kerja antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemasyarakatan.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT, ia meminta Bupati Ngada untuk mengusulkan kembali tiga nama hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan November 2025 lalu. Surat ini dikeluarkan pada 1 Desember 2025 dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi surat tersebut, Bupati Ngada Raymundus Bena kembali mengirim surat kepada Gubernur NTT pada 2 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa pengiriman satu nama Calon Sekda Ngada telah melalui rangkaian proses seleksi terbuka yang transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permasalahan ini menimbulkan komentar dari DPRD Ngada. Anggota DPRD seperti Jois Jawa menilai bahwa keterlambatan pelantikan Sekda Ngada menghambat roda koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD juga mengkhawatirkan munculnya opini liar di tengah masyarakat yang berimplikasi pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan.
Jois Jawa meminta Bupati Ngada segera melantik Sekda Defenitif agar tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan. Ia menyoroti pentingnya jabatan Sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ngada.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Fridus Muga, juga mendesak Bupati Ngada untuk segera melantik Sekda Defenitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya dilantik, mereka akan menjadi Sekda Ngada.
Proses Seleksi yang Masih Berlangsung
Proses seleksi Sekda Ngada telah berlangsung secara terbuka, namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak gubernur. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat tentang alasan penundaan pelantikan Sekda.
Beberapa pihak menganggap bahwa proses seleksi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan di Kabupaten Ngada.
