Penjelasan Ketua PBNU tentang Pernyataannya yang Viral
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang kembali viral di media sosial. Video lama tersebut kini digunakan sebagai bahan perbandingan dengan berbagai konten kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, disebut-sebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Salah satu konten yang ramai dibagikan adalah unggahan dari akun pegiat perempuan @travelmom*** pada Sabtu, 29 November 2025. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan bagaimana pendapat para ahli bisa diabaikan, serta mengapa program yang dinilai meracuni anak-anak Indonesia justru dibiarkan mengancam alam. Pertanyaan ini menjadi dasar perdebatan terkait pernyataan Ulil yang sempat viral.
Pernyataan Ulil yang dipertanyakan itu dilontarkan saat ia menjadi bintang tamu dalam sebuah tayangan televisi swasta. Saat itu, ia sedang berdebat dengan seorang pegiat lingkungan. Ulil menyebut pegiat tersebut sebagai “wahabi lingkungan” karena menolak aktivitas tambang dengan dalih merusak lingkungan. Dalam video yang viral, Ulil menyatakan bahwa dalih kerusakan lingkungan untuk menolak tambang merupakan bentuk menakut-nakuti publik. Ia juga mempertanyakan alasan pegiat lingkungan yang ingin mengembalikan ekosistem seperti semula.
Menurut Ulil, potongan video tersebut sering kali disalahartikan dan sengaja disebar oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya. “Saya memang menyadari bahwa pernyataan saya itu dipelintir untuk menyerang saya. Namanya juga pelintiran bisa dilakukan siapa saja,” ujar Ulil saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pandangan Ulil tentang Tambang dan Lingkungan
Ulil kemudian menjelaskan maksud dari pernyataannya yang mendukung aktivitas tambang. Menurutnya, tambang merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan, sama pentingnya dengan lingkungan. Tanpa tambang, ia meyakini peradaban manusia tidak akan mencapai era teknologi seperti saat ini. Ia menyebut adanya jaringan listrik, internet, dan telepon sebagai hasil dari kegiatan penambangan.
Bagi Ulil, orang yang menolak tambang dianggap bodoh. “Jadi kalau ada orang pandangannya zero mining, sama sekali tidak ada penambangan, itu bagi saya goblok,” katanya.
Atas dasar ini, Ulil menilai menjadikan bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai dalih untuk menghentikan penambangan adalah sebuah kejahatan. Ia menyebut orang-orang yang berpikiran demikian sebagai “wahabi lingkungan”. “Mereka itu memandang alam seperti kitab suci, enggak boleh diganggu. Lalu gimana? Kita punya tambang, punya emas, punya nikel, punya minyak, punya gas. Masa dibiarkan saja?” tanyanya.
Kerusakan Alam dan Penambangan Ilegal
Meski begitu, Ulil tidak menyangkal bahwa apa yang terjadi di Pulau Sumatera disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Namun, menurutnya, hal itu terjadi karena penambangan dan pembalakan hutan yang ilegal dan tidak sesuai aturan. “Jadi kerusakan alam ini harus ditangani. Tetapi kita tidak bisa mengatakan bahwa menambang itu tidak boleh sama sekali, enggak bisa. Dengan segala kelemahan-kelemahannya, ya tambang itu adalah anugerah Allah untuk bangsa ini,” ujarnya.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bersamaan, pada 25 November 2025. Selain faktor cuaca yang ekstrem, banjir ini diduga terjadi akibat penebangan pohon dan pembukaan tutupan hutan yang semakin masif. Video gelondongan kayu berserakan pasca-banjir surut sebelumnya beredar di media sosial.
Berdasarkan data BNPB per Selasa siang, 2 Desember 2025, korban tewas akibat bencana itu sebanyak 604 orang, dengan rincian sebanyak 156 orang di Aceh, 165 orang di Sumatra Barat, dan 283 orang di Sumatera Utara. Sedangkan warga yang dinyatakan hilang sebanyak 464 jiwa. Adapun korban luka-luka sebanyak 2.600 orang dan masyarakat yang terdampak 1,5 juta orang. Selanjutnya, 570.700 orang warga mengungsi akibat bencana tersebut.
