Kasus Tawuran di Sleman dan Kritik terhadap Pembelaan Terpaksa
Tujuh warga di Sleman, Yogyakarta yang berupaya mencegah tawuran mendapat vonis delapan hingga 10 tahun penjara setelah aksi mereka menelan korban jiwa. Hal ini memicu reaksi dari warganet, yang mengaitkan kasus ini dengan pembelaan terpaksa Hogi Minaya yang pernah viral.
Warganet menyampaikan kekecewaan mereka karena upaya pencegahan kejahatan justru berujung pidana. Menurut ahli hukum pidana, kedua kasus ini memiliki konteks yang berbeda. Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), sementara kasus pencegahan tawuran dianggap sebagai main hakim sendiri atau pengeroyokan.
Kekhawatiran warganet dapat dipahami karena mereka “sudah sangat membenci” kasus kejahatan jalanan, dan mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Di sisi lain, seorang penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa tidak semua polisi memahami penggunaan pasal pembelaan terpaksa, sehingga menimbulkan polemik. Ia mengklaim bahwa saran pembenahan pendidikan polisi sedang dijalankan.
Mengapa Kasus Pencegahan Tawuran di Sleman Berujung Pidana?
Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis tujuh warga dengan hukuman delapan hingga 10 tahun penjara pada Selasa (10/02). Para terpidana sebelumnya didakwa menganiaya dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Satu anak MTP (18) tewas, dan satunya lagi RS (16) mengalami luka.
Hakim juga menghukum mereka secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua/wali anak korban dengan nilai Rp348 juta. Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan, maka harta benda para terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi. Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 09 Juni 2025. MTP dan RS sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Monjali Gg. Code I Gemawang. Sebagian warga—yang akan menjadi terpidana—mencurigai mereka akan tawuran, dan berusaha membubarkan dengan ancaman melakukan penggeledahan. Saat dicek, ditemukan sarung berisi senjata tajam.
Seorang terdakwa kemudian mengambil sebilah celurit dan mengejar anak-anak yang kocar-kacir melarikan diri. Korban RS yang berusaha kabur justru terjatuh, dan disabet celurit. Korban MTP kemudian ditangkap setelah dikejar dengan sepeda motor. MTP dianiaya dengan brutal hingga “ada luka terbuka di bagian perut”.
Majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Apa Itu Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas?
Menurut ahli hukum pidana, ada sejumlah syarat pembelaan terpaksa di mana pelaku tidak dapat dikenakan pidana:
- Serangan mendadak yang membahayakan misalnya dengan senjata tajam
- Serangan ini bersifat melawan hukum misalnya penjambretan atau begal
- Tidak ada alternatif lain untuk bisa menyelamatkan diri atau harta benda
- Dilakukan seketika saat serangan terjadi
- Pembelaan terpaksa itu bersifat proporsional atau seimbang dengan serangannya.
Berdasarkan ketentuan di dalam hukum pidana, itu merupakan pembelaan yang merupakan alasan pembenar. Jadi dia melakukan sesuatu tindak pidana, tapi perbuatannya dibenarkan.
Dalam Pasal 34 KUHP baru, disebutkan: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo juga sependapat. Menurutnya, tidak ada unsur pembelaan terpaksa dalam kasus pencegahan tawuran di Sleman. “Kenapa mencegah itu harus pakai benda tajam? Menurut saya tidak cukup alasan bahwa mereka melakukan pencegahan. Masak pencegahan sampai membunuh,” katanya.
Prof Harkristuti menekankan kasus-kasus terkait dengan pembelaan terpaksa harus dilandasi dengan pembuktian yang kuat: “pertama ada serangan, kemudian ada pembalasan serangan”.



