Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Ibu Fandi menangis usai putusan 5 tahun: Anak saya belum dapat keadilan

Nurlela Rasyid
Last updated: March 19, 2026 1:46 am
Nurlela Rasyid
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Narkoba yang Menimpa Fandi Ramadhan

Tangis ibu dari seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan pecah setelah putusan pengadilan menyatakan bahwa anaknya dihukum lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba. Nirwana, ibu Fandi, mengungkapkan rasa kekecewaannya dan ketidakpercayaannya terhadap putusan yang dijatuhkan.

Contents
  • Kasus Narkoba yang Menimpa Fandi Ramadhan
  • Vonis dan Tuntutan
  • Hal yang Memberatkan dan Meringankan
  • Kronologi Perkara

Menurut Nirwana, anaknya tidak sempat banyak berkata saat mendengar vonis tersebut. “Enggak ada dia (Fandi) sempat mengatakan apa-apa, enggak ada. Dia pun menangis. Enggak menyangka dia dapat tuntutan seberat itu, 5 tahun, karena dia merasa dia tidak bersalah,” ujar Nirwana usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Ia berharap agar anaknya dapat dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya. “Iya, saya berharap Fandi bebas,” tambahnya. Nirwana menegaskan bahwa anaknya hanya bekerja sebagai ABK dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. “Terlalu berat 5 tahun karena dia bukan itu pekerjaannya. Kalau memang dia ikut jaringan narkoba, saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya. Dia hanya bekerja untuk keluarganya, bukan untuk bekerja sebagai (jaringan) narkoba,” kata Nirwana.

Pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait rencana banding. Meskipun demikian, mereka tetap berharap adanya keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Vonis dan Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Fandi. Jaksa menilai Fandi terbukti terlibat permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Fandi. Berikut adalah beberapa poin penting:

Hal Memberatkan:

  • Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang disita hampir mencapai 2 ton, yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
  • Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.

Hal Meringankan:

  • Selama persidangan, Fandi bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
  • Usianya masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Kronologi Perkara

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini bermula pada April 2025. Fandi direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.

Setelah sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan. Di tengah laut, kapal menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal. Bendera Thailand kemudian dilepas dan dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025, kapal mereka dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 1,995 ton sabu. Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByNurlela Rasyid
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Linda, Deportan Malaysia Pertama yang Kaki Pertamanya di Indonesia, Ditangkap Saat Tidur

March 23, 2026
Kriminal

Ketika Mantan Penipu Kamboja Minta Kembali ke Indonesia, Urusannya Tak Semudah Itu

January 29, 2026
Kriminal

Jeritan 106 Pensiunan Korban Penipuan Ibu Persit di Purworejo: Gaji Terblokir, THR Terancam Hilang

March 23, 2026
Kriminal

Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti, Pemilik Jadi Tersangka

March 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?