Kasus Narkoba yang Menimpa Fandi Ramadhan
Tangis ibu dari seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan pecah setelah putusan pengadilan menyatakan bahwa anaknya dihukum lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba. Nirwana, ibu Fandi, mengungkapkan rasa kekecewaannya dan ketidakpercayaannya terhadap putusan yang dijatuhkan.
Menurut Nirwana, anaknya tidak sempat banyak berkata saat mendengar vonis tersebut. “Enggak ada dia (Fandi) sempat mengatakan apa-apa, enggak ada. Dia pun menangis. Enggak menyangka dia dapat tuntutan seberat itu, 5 tahun, karena dia merasa dia tidak bersalah,” ujar Nirwana usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Ia berharap agar anaknya dapat dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya. “Iya, saya berharap Fandi bebas,” tambahnya. Nirwana menegaskan bahwa anaknya hanya bekerja sebagai ABK dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. “Terlalu berat 5 tahun karena dia bukan itu pekerjaannya. Kalau memang dia ikut jaringan narkoba, saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya. Dia hanya bekerja untuk keluarganya, bukan untuk bekerja sebagai (jaringan) narkoba,” kata Nirwana.
Pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait rencana banding. Meskipun demikian, mereka tetap berharap adanya keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Vonis dan Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Fandi. Jaksa menilai Fandi terbukti terlibat permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Fandi. Berikut adalah beberapa poin penting:
Hal Memberatkan:
- Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang disita hampir mencapai 2 ton, yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
- Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Hal Meringankan:
- Selama persidangan, Fandi bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
- Usianya masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Kronologi Perkara
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini bermula pada April 2025. Fandi direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan. Di tengah laut, kapal menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal. Bendera Thailand kemudian dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, kapal mereka dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 1,995 ton sabu. Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I).
