Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Hercules Minta Negara Buktikan Kepemilikan Lahan di Tanah Abang Jakarta

Ratna Purnama
Last updated: April 14, 2026 12:03 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Pernyataan Hercules Mengenai Lahan Bongkaran Tanah Abang

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau lebih dikenal dengan nama Hercules, menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pernyataan ini muncul setelah pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklaim bahwa lahan tersebut adalah aset negara.

Contents
  • Pernyataan Hercules Mengenai Lahan Bongkaran Tanah Abang
  • Klaim Kepemilikan Lahan oleh Ahli Waris Sulaeman Effendi
  • Dasar Kepemilikan Lahan Berdasarkan Dokumen Tahun 1923
  • Pernyataan Ara Sirait: Tanah Negara untuk Kepentingan Rakyat

Hercules menegaskan bahwa jika pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut memang milik negara, maka pihaknya tidak akan menghalangi. Ia menyarankan agar pemerintah menunjukkan bukti otentik yang mendukung klaim tersebut.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa apabila negara dapat menunjukkan bukti yang sah, pihaknya siap menyerahkan lahan tersebut. “Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” katanya.

Klaim Kepemilikan Lahan oleh Ahli Waris Sulaeman Effendi

Hercules menjelaskan bahwa GRIB Jaya tidak menguasai lahan tersebut. Menurutnya, lahan di Bongkaran Tanah Abang merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi, yang kini didampingi tim hukum dari GRIB Jaya.

Menurut dia, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan oleh pihak swasta yang pernah menyewa dan mengelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal.

“Hingga sekarang, yang menguasai secara fisik adalah ahli waris,” kata Hercules.

Ia juga membantah anggapan bahwa organisasi yang dipimpinnya menguasai lahan negara. Hercules menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Supaya masyarakat tahu bahwa bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara,” ujarnya.

Dasar Kepemilikan Lahan Berdasarkan Dokumen Tahun 1923

Anggota tim hukum GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, mengatakan bahwa lahan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi. Ia menyebut dasar kepemilikan lahan berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan tersebut,” kata Wilson.

Menurut dia, lahan tersebut bukan merupakan tanah negara bebas, melainkan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan telah berlangsung lebih dari satu abad. Wilson menambahkan, saat ini lahan tersebut dimanfaatkan dengan disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.

Pernyataan Ara Sirait: Tanah Negara untuk Kepentingan Rakyat

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung lahan di kawasan Tanah Abang yang disebut sebagai aset negara dan direncanakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam kunjungan tersebut, Maruarar menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kita tahu negara ini adalah negara hukum. Jadi tanah negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar.

Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang tersebut masih berlanjut dan membuka ruang dialog antara pihak pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Putriana Hamda Dakka Terlibat Berita Bohong, Ini Pernyataan IPW

January 19, 2026
Hukum

Anwar BAB Kena Semprit MUI, Terancam Sanksi KPI?

March 26, 2026
Hukum

Bisa sungkem ibu, Gus Yaqut di KPK, harga sepatu eks Menag jadi sorotan

March 26, 2026
Hukum

Hakim Soroti Kepailitan dan Tindakan dalam Kasus Korupsi Jalan APBD Sumut

December 3, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?