Pernyataan Hercules Mengenai Lahan Bongkaran Tanah Abang
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau lebih dikenal dengan nama Hercules, menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pernyataan ini muncul setelah pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklaim bahwa lahan tersebut adalah aset negara.
Hercules menegaskan bahwa jika pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut memang milik negara, maka pihaknya tidak akan menghalangi. Ia menyarankan agar pemerintah menunjukkan bukti otentik yang mendukung klaim tersebut.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa apabila negara dapat menunjukkan bukti yang sah, pihaknya siap menyerahkan lahan tersebut. “Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” katanya.
Klaim Kepemilikan Lahan oleh Ahli Waris Sulaeman Effendi
Hercules menjelaskan bahwa GRIB Jaya tidak menguasai lahan tersebut. Menurutnya, lahan di Bongkaran Tanah Abang merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi, yang kini didampingi tim hukum dari GRIB Jaya.
Menurut dia, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan oleh pihak swasta yang pernah menyewa dan mengelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal.
“Hingga sekarang, yang menguasai secara fisik adalah ahli waris,” kata Hercules.
Ia juga membantah anggapan bahwa organisasi yang dipimpinnya menguasai lahan negara. Hercules menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Supaya masyarakat tahu bahwa bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara,” ujarnya.
Dasar Kepemilikan Lahan Berdasarkan Dokumen Tahun 1923
Anggota tim hukum GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, mengatakan bahwa lahan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi. Ia menyebut dasar kepemilikan lahan berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan tersebut,” kata Wilson.
Menurut dia, lahan tersebut bukan merupakan tanah negara bebas, melainkan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan telah berlangsung lebih dari satu abad. Wilson menambahkan, saat ini lahan tersebut dimanfaatkan dengan disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.
Pernyataan Ara Sirait: Tanah Negara untuk Kepentingan Rakyat
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung lahan di kawasan Tanah Abang yang disebut sebagai aset negara dan direncanakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam kunjungan tersebut, Maruarar menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kita tahu negara ini adalah negara hukum. Jadi tanah negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar.
Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang tersebut masih berlanjut dan membuka ruang dialog antara pihak pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
