Putriana Hamda Dakka Ditetapkan sebagai Tersangka, IPW Kritik Penanganan Kasus
Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan pengaduan palsu dan pelanggaran UU ITE. Hal ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel yang terbit pada 29 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Putriana diduga melakukan tindakan pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sesuai Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, program sosial “Sedekah Jariyah Umrah” yang dijalankan oleh Putriana telah memberangkatkan sebanyak 140 jamaah dan mengembalikan dana sebesar Rp2,5 miliar. Ia menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Program Sosial “Sedekah Jariyah Umrah”
Program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka selama kontestasi Pemilu Legislatif 2024 menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Dalam program “Sedekah Jariyah Umrah”, Putriana memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. Informasi mengenai program ini disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
Selain program utama, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk “Subsidi Umrah”. Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.
Pemberangkatan jamaah dilakukan secara bertahap atau sistem kloter. Total jamaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara bernama Dahliana Sudarmin.
Kloter Pertama dan Pengembalian Dana
Pada kloter pertama, Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada periode November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025. Namun, setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, mulai muncul praktik black campaign yang ditujukan kepada Putriana Hamda Dakka.
Akibat situasi tersebut, sebanyak 159 orang calon jamaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). Sugeng menyatakan bahwa Putriana Hamda Dakka telah membayar refund sebesar Rp 2,5 miliar. Saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Penjelasan Sugeng Teguh Santoso
Menurut Sugeng, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka. Selain itu, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian.
Tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Sugeng menegaskan bahwa informasi mengenai program “Sedekah Jariyah Umrah” yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan. Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut.
Kritik terhadap Penanganan Kasus
Dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Jika dibiarkan, hal itu dapat menempatkan Putriana Hamda Dakka sebagai korban miscarriage of justice atau proses hukum yang salah dan tidak adil.
Kesimpulan
Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus menghentikan penyidikan kasus ini demi menjaga profesionalisme dan citra Polri Presisi. Sugeng menegaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian dan objektivitas agar tidak terjadi kesalahan hukum yang merugikan pihak yang tidak bersalah.
