Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Daerah

Hemat BBM, ASN Deli Serdang Dilarang Bawa Mobil ke Kantor

Eka Syaputra
Last updated: April 20, 2026 12:05 am
Eka Syaputra
Share
4 Min Read
SHARE

Pemkab Deli Serdang Persiapkan Kebijakan WFH dan Car Free Day

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga saat ini belum memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) terhadap beberapa pegawainya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diterima, namun hingga kini belum ada edaran resmi dari Bupati.

Pihak Pemkab menyatakan bahwa telah melakukan rapat terkait kebijakan ini, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu direvisi sebelum surat edaran dikeluarkan. “Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali. Hari ini mudah-mudahan sudah keluar (Surat Edaran),” ujar Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat depan. Selain itu, Pemkab juga merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day. Setiap hari Rabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dilarang menggunakan mobil ke kantor. Semua aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran.

“Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil),” kata Rudi.

Rudi menjelaskan bahwa selama ini Pemkab belum mengevaluasi berapa banyak ASN yang biasanya pergi ke kantor menggunakan mobil. Namun, dari laporan bulanan nanti akan diketahui jumlah BBM yang berhasil dihemat.

“Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Rudi juga menyampaikan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah dijelaskan siapa saja yang bisa bekerja WFH dan siapa yang tidak. Khusus untuk Jabatan Tinggi Pratama sekelas eselon II dan Administrator eselon III tidak boleh. Untuk menyesuaikan, akan ada pengaturan lebih lanjut terhadap staf.

“Staf pun mau kita atur, staf bagaimana yang boleh dan bagaimana pelaporan pekerjaannya. Kalau Pejabat JPT dan Administrator tidak boleh,” tambah Rudi.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, diarahkan untuk membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, diarahkan juga untuk membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Dipinta juga untuk menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja. Kepada Gubernur, Bupati/Wali kota ditugaskan agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), Air, Telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByEka Syaputra
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Daerah

5 Wilayah Paling Miskin di Kaltim 2025, Ini Daftarnya

December 10, 2025
Daerah

Jadwal Kapal Lawit 2026: Rute Kumai, Surabaya, Sampit, Semarang

December 31, 2025
Daerah

Di Balik Aktivitas Pasar Tidar, Lapak Jadi Tempat Tinggal Disorot

March 10, 2026
Daerah

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kemenag untuk Kabupaten Paser dan Sekitarnya

February 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?