Pemkab Deli Serdang Persiapkan Kebijakan WFH dan Car Free Day
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga saat ini belum memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) terhadap beberapa pegawainya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diterima, namun hingga kini belum ada edaran resmi dari Bupati.
Pihak Pemkab menyatakan bahwa telah melakukan rapat terkait kebijakan ini, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu direvisi sebelum surat edaran dikeluarkan. “Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali. Hari ini mudah-mudahan sudah keluar (Surat Edaran),” ujar Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat depan. Selain itu, Pemkab juga merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day. Setiap hari Rabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dilarang menggunakan mobil ke kantor. Semua aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran.
“Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil),” kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa selama ini Pemkab belum mengevaluasi berapa banyak ASN yang biasanya pergi ke kantor menggunakan mobil. Namun, dari laporan bulanan nanti akan diketahui jumlah BBM yang berhasil dihemat.
“Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama,” jelas Rudi.
Sebelumnya, Rudi juga menyampaikan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah dijelaskan siapa saja yang bisa bekerja WFH dan siapa yang tidak. Khusus untuk Jabatan Tinggi Pratama sekelas eselon II dan Administrator eselon III tidak boleh. Untuk menyesuaikan, akan ada pengaturan lebih lanjut terhadap staf.
“Staf pun mau kita atur, staf bagaimana yang boleh dan bagaimana pelaporan pekerjaannya. Kalau Pejabat JPT dan Administrator tidak boleh,” tambah Rudi.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, diarahkan untuk membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, diarahkan juga untuk membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Dipinta juga untuk menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja. Kepada Gubernur, Bupati/Wali kota ditugaskan agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), Air, Telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan.
