Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Terancam Lebaran di Penjara, Satresnarkoba Muba Amankan 30,42 Gram Sabu

Amanda Almeirah
Last updated: March 19, 2026 1:45 am
Amanda Almeirah
Share
4 Min Read
SHARE

Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Muba, Tersangka Harus Rayakan Lebaran di Sel

Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam dua operasi yang berbeda. Kedua tersangka tersebut, Ari Wibowo (27) dan Ampiri (42), kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang menyebabkan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 30,42 gram. Selain sabu, uang tunai sebesar Rp7 juta dan Rp80.000 serta ponsel juga disita sebagai alat pendukung dalam kasus ini.

Kronologi Penangkapan Pertama

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di depan sebuah bedeng di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa. Petugas berhasil menangkap Ari Wibowo (27), yang merupakan warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,23 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus plastik bekas obat nyamuk untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp80.000 serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.

Penangkapan Kedua di Keluang dan Modus Tisu

Pengungkapan kasus kedua yang lebih besar terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dalam penggerebekan dini hari tersebut, polisi menangkap tersangka Ampiri (42).

Meskipun beralamat di Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tersangka diduga kerap beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Muba. Dari tangan Ampiri, petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat bruto yang cukup signifikan, yakni 28,19 gram. Paket sabu tersebut disimpan di dalam tas dan dibungkus rapi menggunakan tisu untuk menyamarkannya.

Selain barang bukti sabu yang cukup besar, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka, Ari Wibowo dan Ampiri, beserta seluruh barang bukti sabu dan pendukung lainnya telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya memang berperan aktif sebagai pengedar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus secara mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan bandar besar di atasnya.

Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Imbauan dari Kepolisian

Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Muba untuk terus berperan aktif, waspada, dan berani memberikan informasi krusial kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar mereka.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByAmanda Almeirah
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Sinyal Hidup Polisi Lacak Koordinat Terakhir Farhan via Smartwatch

January 22, 2026
Kriminal

6 fakta penting kasus ojek online perkosa dan rampok wisatawan Tiongkok di Bali: Polisi tangani cepat

March 30, 2026
Kriminal

Analisis data arus mudik: jalur, korban, dan kecepatan kendaraan

March 10, 2026
Kriminal

Kisah Tragis Mpok Nori: Cucu Ditemukan Tewas oleh Mantan Suami

March 26, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?