Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

6 fakta penting kasus ojek online perkosa dan rampok wisatawan Tiongkok di Bali: Polisi tangani cepat

Dian Sasmita
Last updated: March 30, 2026 12:25 am
Dian Sasmita
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Tindakan Asusila di Bali yang Diselesaikan oleh Kepolisian

Sebuah kasus tindakan asusila yang menimpa seorang wisatawan asal Tiongkok di Bali telah berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku, yang berinisial SAM (22 tahun), diketahui berasal dari wilayah Kauniki Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, yang berinisial RF (21 tahun), adalah warga negara asing (WNA) asal China.

Contents
  • Kasus Tindakan Asusila di Bali yang Diselesaikan oleh Kepolisian
  • Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kronologi Tindakan Asusila
  • Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak
  • Pelaku Gondol Handphone hingga Uang
  • CCTV Jadi Saksi Kunci
  • Terancam Pidana Berlapis

Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila terhadap korban, tetapi juga merampok barang berharga korban. Berikut beberapa fakta yang berhasil diungkap:

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Setelah adanya laporan mengenai tindakan asusila tersebut, Kepolisian Daerah Bali bertindak cepat dengan meringkus SAM (22) yang bekerja sebagai ojek pangkalan. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi bejatnya. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai pengemudi ojek daring (online).

Kronologi Tindakan Asusila

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, yang baru saja meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Dalam kondisi linglung, korban menaiki sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku karena mengira pria berbaju biru tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya atau sedang mencari penumpang.

Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak

Di lokasi yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha menolak, pelaku tetap melancarkan kekerasan seksual terhadap perempuan kelahiran 2003 tersebut. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis minta diantar pulang.

Pelaku Gondol Handphone hingga Uang

Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih sebagai penunjuk arah. Setelah sampai di depan penginapan korban, pelaku segera melarikan diri membawa ponsel tersebut. Korban yang syok sempat memberikan uang Rp150.000 agar pelaku menjauh.

CCTV Jadi Saksi Kunci

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku. Tak kurang dari 24 jam, berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan, petugas akhirnya berhasil mencegat pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya pukul 17.00 WITA.

Saat digeledah, ponsel milik korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kami melihat ini adalah kejahatan yang terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan,” kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026.

“Kalau kita lihat polanya, para korban ini rata-rata baru pulang dari tempat hiburan malam saat dini hari, antara jam 1 sampai jam 4 subuh. Mereka dalam kondisi sendirian dan menggunakan pakaian untuk hiburan malam. Pelaku-pelaku ini melihat kelengahan tersebut dan langsung memanfaatkan kesempatan yang ada,” imbuhnya.

Terancam Pidana Berlapis

Saat ini, pelaku SAM telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Mengenai kondisi korban, Dirreskrimum memastikan bahwa pendampingan psikologis sedang berjalan untuk memulihkan trauma berat yang dialami RF. “Tentu kami sangat memperhatikan hal itu. Korban saat ini sudah dalam pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar dia.

“Kami siapkan konseling dan bantuan psikologis. Sebagian juga masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Tabiat Berlawanan Bripka AS yang Arogan dan Suyitno yang Sederhana

December 29, 2025
Kriminal

Mobil rusak parah, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, pikap tertimpa hingga pipih

March 14, 2026
Kriminal

Polri bekerja sama dengan Kejagung dan PPATK selidiki kasus Dana Syariah Indonesia, kerugian Rp 2,4 triliun

February 4, 2026
Kriminal

Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti, Pemilik Jadi Tersangka

March 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?