Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok

Ratna Purnama
Last updated: April 20, 2026 12:05 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Sidang Tuntutan Mantan Direktur PT Pertamina atas Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa merugikan negara hingga USD 113 juta melalui keputusan pengadaan LNG tanpa kajian ekonomi dan tanpa adanya pembeli yang pasti. Sidang ini akan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Sidang tuntutan ini merupakan tahap akhir dari proses peradilan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa telah menyelesaikan tahap pembuktian. Dalam sidang ini, JPU akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dakwaan Jaksa terhadap Hari Karyuliarto

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terjadi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.

Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa tindak pidana terjadi di tiga tempat berbeda, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; dan di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Selain itu, ia menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik.

Jaksa juga menjelaskan bahwa Hari melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian. Ia juga memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Dakwaan Jaksa terhadap Yenni Andayani

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa oleh jaksa karena mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian risiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa dihukum penjara selama beberapa tahun dan denda yang besar.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Masihkah Pasal Santet Relevan di KUHP Baru Era Modern?

February 4, 2026
Hukum

Kuasa Hukum PKBM Minta Polda Ungkap Otak Pembuat Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

March 10, 2026
Hukum

Hukum dan Azab Pemimpin Zalim

April 22, 2026
Hukum

Pernyataan kuasa hukum Inara bikin Insanul marah, padahal sedang berusaha rujuk: Jangan ganggu

March 10, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?