Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Masihkah Pasal Santet Relevan di KUHP Baru Era Modern?

Kaila Azzahra
Last updated: February 4, 2026 11:46 pm
Kaila Azzahra
Share
7 Min Read
SHARE

Contents
  • Pengertian Santet dalam Masyarakat Indonesia
  • Perdebatan tentang Pengaturan Santet dalam Hukum
  • Bunyi Pasal 252 KUHP Baru dan Unsur Pasalnya
  • Pembuktian Santet dalam Perspektif Asas Legalitas dan Asas Pembuktian
  • Menimbang Relevansi Pasal Santet di Era Rasionalitas Modern

Pengertian Santet dalam Masyarakat Indonesia

Di Indonesia, praktik santet memiliki berbagai istilah yang berbeda di setiap daerah. Di Jawa Barat, praktik ini dikenal dengan sebutan teluh, sedangkan di Jawa Tengah disebut tenung. Sementara itu, di Jawa Timur, istilah yang lebih umum digunakan adalah santet. Perbedaan istilah ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap praktik tersebut telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “santet” diartikan sebagai sihir. Dalam pemahaman umum, santet sering dikaitkan dengan praktik ilmu hitam yang dilakukan oleh seseorang dengan bantuan kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain. Praktik ini sering diasosiasikan dengan penggunaan guna-guna, jampi-jampi, atau benda tertentu, dengan tujuan menimbulkan penderitaan, penyakit, hingga kematian.

Karena dianggap merugikan pihak lain, santet secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang melanggar norma dan tidak dapat dibenarkan. Meskipun demikian, praktik ini masih banyak ditemukan dalam masyarakat, terutama di wilayah pedesaan atau daerah yang masih memegang kepercayaan tradisional.

Perdebatan tentang Pengaturan Santet dalam Hukum

Perdebatan mengenai pengaturan santet sebagai tindak pidana bukanlah hal baru. Hal ini tidak terlepas dari sifat santet yang bersifat gaib dan metafisik, sehingga sulit diterima secara rasional maupun dibuktikan melalui mekanisme hukum formal. Meskipun demikian, dalam realitas sosial, tuduhan santet kerap memicu konflik, persekusi, dan bahkan kekerasan di tengah masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, negara akhirnya mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan santet. Ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada tahun 2026. Pengaturan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum terhadap perbuatan yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib, yang selama ini berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dengan adanya pengaturan tersebut, negara berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang timbul akibat tuduhan santet. Namun demikian, pengaturan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai relevansinya di tengah masyarakat modern yang semakin rasional. Oleh karena itu, penerapan pasal yang berkaitan dengan santet dalam KUHP Baru perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tidak membuka ruang kriminalisasi berbasis tuduhan semata.

Bunyi Pasal 252 KUHP Baru dan Unsur Pasalnya

Pasal 252 KUHP Baru pada dasarnya mengatur perbuatan menyatakan atau menawarkan klaim memiliki kekuatan gaib yang dikatakan dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, atau bahkan kematian terhadap orang lain. Ketentuan ini dirumuskan sebagai delik formil, sehingga pemidanaan tidak bergantung pada terbuktinya akibat nyata, melainkan pada perbuatan klaim atau penawaran jasa tersebut.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang lebih menekankan aspek pencegahan terhadap potensi konflik sosial yang selama ini kerap dipicu oleh tuduhan santet di tengah masyarakat. Namun demikian, dalam konteks masyarakat modern yang semakin mengedepankan rasionalitas, pembuktian objektif, dan kepastian hukum, konstruksi pasal semacam ini memunculkan ruang diskusi yang cukup luas.

Hukum pidana pada prinsipnya diharapkan mampu bekerja berdasarkan logika sebab-akibat yang dapat diverifikasi. Ketika suatu perbuatan dipidana tanpa keharusan membuktikan akibat riil, muncul kekhawatiran bahwa hukum dapat bergeser dari instrumen rasional menjadi alat yang sangat bergantung pada persepsi dan keyakinan subjektif.

Pembuktian Santet dalam Perspektif Asas Legalitas dan Asas Pembuktian

Pembuktian santet sebagai tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas legalitas dan asas pembuktian. Asas legalitas menghendaki bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Pasal 252 KUHP Baru, perumusan norma yang menitikberatkan pada klaim atau pernyataan memiliki kekuatan gaib merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk memenuhi tuntutan asas tersebut, sekaligus menghindari pemidanaan atas sesuatu yang bersifat metafisik.

Namun demikian, asas legalitas juga mengandung prinsip kepastian hukum yang menuntut kejelasan batasan perbuatan pidana. Ketika suatu perbuatan dipidana tanpa keharusan membuktikan akibat nyata, tantangan kemudian bergeser pada bagaimana menilai perbuatan tersebut secara objektif. Di sinilah asas pembuktian memainkan peran penting. Sistem hukum pidana Indonesia mensyaratkan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sehingga penegakan Pasal 252 harus bertumpu pada fakta konkret yang dapat diverifikasi, seperti adanya pernyataan, penawaran jasa, atau upaya memperoleh keuntungan.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap prinsip rasionalitas hukum pidana. Tanpa penerapan asas pembuktian yang ketat, penegakan pasal santet berisiko bergeser dari instrumen hukum menjadi sarana legitimasi atas prasangka dan tuduhan semata. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas legalitas dan asas pembuktian menjadi kunci agar pasal ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.

Menimbang Relevansi Pasal Santet di Era Rasionalitas Modern

Perdebatan mengenai pasal santet dalam KUHP Baru pada dasarnya mencerminkan tantangan hukum pidana dalam menghadapi realitas sosial yang beragam. Di satu sisi, negara dituntut hadir untuk mencegah konflik sosial, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri yang kerap berangkat dari tuduhan santet. Di sisi lain, hukum pidana tetap harus berdiri di atas prinsip rasionalitas, kepastian hukum, dan pembuktian yang objektif.

Pengaturan Pasal 252 menunjukkan upaya kompromi antara dua kepentingan tersebut. Namun, kompromi ini tidak serta-merta menutup ruang kritik. Di era rasionalitas modern, relevansi suatu norma pidana tidak hanya diukur dari niat melindungi masyarakat, tetapi juga dari kemampuannya untuk diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, keberadaan pasal santet perlu ditempatkan secara proporsional. Penegakannya harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas, dengan fokus pada perbuatan konkret yang dapat dibuktikan, bukan pada keyakinan atau asumsi sosial semata. Dengan demikian, KUHP Baru dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang tidak hanya responsif terhadap realitas sosial, tetapi juga konsisten dengan prinsip dasar hukum pidana di tengah masyarakat yang semakin rasional.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByKaila Azzahra
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Apa Dampak KUHAP Baru Tanpa Aturan Teknis?

January 4, 2026
Hukum

Putriana Hamda Dakka Terlibat Berita Bohong, Ini Pernyataan IPW

January 19, 2026
Hukum

Aktivis HAM Minta Komnas HAM Segera Turun Pantau Tambrauw

March 26, 2026
Hukum

Jatuh bangun Tribrata, berhenti sekolah saat kasus Ferdy Sambo, jadi taruna Akpol: Sesuai kapasitas

February 9, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?