Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Timah di Bangka Selatan Mengungkap Keterlibatan BUMD
Penyidikan kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Selain menyeret mitra usaha swasta dan internal perusahaan tambang negara, perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 4,16 Triliun ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Timah di Bangka Selatan Mengungkap Keterlibatan BUMD
- Peran Mitra Usaha dalam Kasus Ini
- Modus Pelaku dalam Kasus Korupsi
- Praktik Penambangan Ilegal dan Pengepulan Bijih Timah
- Tujuan Awal Program Kemitraan
- Pengelolaan Bijih Timah Pasca Produksi
- Proses Hukum yang Masih Berkembang
- Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
BUMD tersebut diketahui adalah PT Bangun Basel, yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Keterlibatan BUMD dalam kasus ini menunjukkan bahwa status badan usaha, termasuk milik pemerintah daerah, tidak menjadi pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan di luar kewenangan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa dalam sistem pertambangan nasional, hanya badan usaha yang memiliki IUP yang dibenarkan melakukan kegiatan penambangan. Ia menjelaskan bahwa BUMD atau badan usaha hukum lainnya tidak boleh melakukan penambangan jika tidak memiliki IUP.
Peran Mitra Usaha dalam Kasus Ini
Menurut Sabrul Iman, mitra usaha, termasuk BUMD, pada prinsipnya hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Izin tersebut membatasi mereka pada kegiatan jasa. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
Delapan tersangka lainnya berasal dari mitra usaha yang menjalin kerja sama dengan PT Timah, termasuk Direktur PT Bangun Basel yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Selain Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, tersangka dari kalangan mitra usaha lainnya adalah:
- Kurniawan Effendi Bong Direktur CV Teman Jaya
- Harianto Direktur CV SR Bintang Babel
- Agus Slamet Prasetyo Direktur PT Indometal Asia
- Steven Candra Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
- Hendro Direktur CV Bintang Terang
- Yusuf Direktur CV Candra Jaya
- Usman Hamid Direktur Usman Jaya Makmur
Modus Pelaku dalam Kasus Korupsi
Berdasarkan penyidikan, modus yang digunakan para mitra usaha, termasuk BUMD, berawal dari penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum. SP dan SPK tersebut diterbitkan meski persyaratan pokok tidak terpenuhi, salah satunya ketiadaan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Regulasi yang ada dirancang dengan tegas karena kegiatan penambangan merupakan aktivitas berisiko tinggi dan kompleks, baik dari sisi teknis maupun dampak lingkungan. Mitra usaha yang hanya mengantongi IUJP tidak dibenarkan menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan penambangan.
Praktik Penambangan Ilegal dan Pengepulan Bijih Timah
Dalam praktiknya, setelah memperoleh SP dan SPK, sejumlah mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan langsung di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, mitra usaha tersebut juga berperan sebagai pengepul bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dengan adanya SPK, aktivitas tersebut seolah mendapatkan legitimasi hukum, meskipun secara substansi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Tujuan Awal Program Kemitraan
Sabrul Iman menegaskan bahwa pola kerja sama seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpang dari tujuan awal program kemitraan. Program tersebut dirancang untuk memberdayakan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan, seperti pengangkutan atau penggalian eluvial dengan imbal jasa yang jelas, bukan berdasarkan transaksi ton per SN.
Pengelolaan Bijih Timah Pasca Produksi
Selain persoalan penambangan, penyidik juga menyoroti praktik lanjutan setelah bijih timah diproduksi. Dalam kasus ini, PT Timah disebut tidak melakukan peleburan di smelter miliknya sendiri, melainkan menyerahkan bijih timah kepada smelter swasta. Rangkaian praktik tersebut menjadi bagian dari tata kelola yang kini sedang diperbaiki secara menyeluruh.
Proses Hukum yang Masih Berkembang
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penetapan 10 tersangka saat ini bukanlah akhir dari proses hukum. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika alat bukti terpenuhi,” ujarnya.
Penyidik juga akan menelusuri penyitaan aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara atau recovery aset. Kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dihitung dari aspek finansial, tetapi juga mencakup kerugian lingkungan yang bersifat riil akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Nilai kerugian tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian tata niaga timah nasional yang mencapai Rp 300 Triliun. Melalui pembenahan tata kelola ini, Sabrul Iman berharap kedepan kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan. Memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah, serta benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang tanpa melanggar hukum.
