Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

BUMD Bangka Selatan Terlibat Kasus Timah Rp 4,16 Triliun

Dian Sasmita
Last updated: February 23, 2026 11:55 pm
Dian Sasmita
Share
5 Min Read
SHARE

Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Timah di Bangka Selatan Mengungkap Keterlibatan BUMD

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Selain menyeret mitra usaha swasta dan internal perusahaan tambang negara, perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 4,16 Triliun ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Contents
  • Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Timah di Bangka Selatan Mengungkap Keterlibatan BUMD
  • Peran Mitra Usaha dalam Kasus Ini
  • Modus Pelaku dalam Kasus Korupsi
  • Praktik Penambangan Ilegal dan Pengepulan Bijih Timah
  • Tujuan Awal Program Kemitraan
  • Pengelolaan Bijih Timah Pasca Produksi
  • Proses Hukum yang Masih Berkembang
  • Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

BUMD tersebut diketahui adalah PT Bangun Basel, yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Keterlibatan BUMD dalam kasus ini menunjukkan bahwa status badan usaha, termasuk milik pemerintah daerah, tidak menjadi pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan di luar kewenangan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa dalam sistem pertambangan nasional, hanya badan usaha yang memiliki IUP yang dibenarkan melakukan kegiatan penambangan. Ia menjelaskan bahwa BUMD atau badan usaha hukum lainnya tidak boleh melakukan penambangan jika tidak memiliki IUP.

Peran Mitra Usaha dalam Kasus Ini

Menurut Sabrul Iman, mitra usaha, termasuk BUMD, pada prinsipnya hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Izin tersebut membatasi mereka pada kegiatan jasa. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.

Delapan tersangka lainnya berasal dari mitra usaha yang menjalin kerja sama dengan PT Timah, termasuk Direktur PT Bangun Basel yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Selain Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, tersangka dari kalangan mitra usaha lainnya adalah:

  • Kurniawan Effendi Bong Direktur CV Teman Jaya
  • Harianto Direktur CV SR Bintang Babel
  • Agus Slamet Prasetyo Direktur PT Indometal Asia
  • Steven Candra Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
  • Hendro Direktur CV Bintang Terang
  • Yusuf Direktur CV Candra Jaya
  • Usman Hamid Direktur Usman Jaya Makmur

Modus Pelaku dalam Kasus Korupsi

Berdasarkan penyidikan, modus yang digunakan para mitra usaha, termasuk BUMD, berawal dari penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum. SP dan SPK tersebut diterbitkan meski persyaratan pokok tidak terpenuhi, salah satunya ketiadaan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Regulasi yang ada dirancang dengan tegas karena kegiatan penambangan merupakan aktivitas berisiko tinggi dan kompleks, baik dari sisi teknis maupun dampak lingkungan. Mitra usaha yang hanya mengantongi IUJP tidak dibenarkan menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan penambangan.

Praktik Penambangan Ilegal dan Pengepulan Bijih Timah

Dalam praktiknya, setelah memperoleh SP dan SPK, sejumlah mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan langsung di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, mitra usaha tersebut juga berperan sebagai pengepul bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dengan adanya SPK, aktivitas tersebut seolah mendapatkan legitimasi hukum, meskipun secara substansi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan Awal Program Kemitraan

Sabrul Iman menegaskan bahwa pola kerja sama seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpang dari tujuan awal program kemitraan. Program tersebut dirancang untuk memberdayakan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan, seperti pengangkutan atau penggalian eluvial dengan imbal jasa yang jelas, bukan berdasarkan transaksi ton per SN.

Pengelolaan Bijih Timah Pasca Produksi

Selain persoalan penambangan, penyidik juga menyoroti praktik lanjutan setelah bijih timah diproduksi. Dalam kasus ini, PT Timah disebut tidak melakukan peleburan di smelter miliknya sendiri, melainkan menyerahkan bijih timah kepada smelter swasta. Rangkaian praktik tersebut menjadi bagian dari tata kelola yang kini sedang diperbaiki secara menyeluruh.

Proses Hukum yang Masih Berkembang

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penetapan 10 tersangka saat ini bukanlah akhir dari proses hukum. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika alat bukti terpenuhi,” ujarnya.

Penyidik juga akan menelusuri penyitaan aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara atau recovery aset. Kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dihitung dari aspek finansial, tetapi juga mencakup kerugian lingkungan yang bersifat riil akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Nilai kerugian tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian tata niaga timah nasional yang mencapai Rp 300 Triliun. Melalui pembenahan tata kelola ini, Sabrul Iman berharap kedepan kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan. Memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah, serta benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang tanpa melanggar hukum.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Heboh Perselingkuhan, Dua Lurah Babak Belur Dihajar Keluarga

April 7, 2026
Kriminal

Kecelakaan Maut di Mendalo Jambi Tewaskan Pemotor, Truk Sudah Rusak 3 Hari

April 9, 2026
Kriminal

Tangis Histeris Pecah, Fandi Divonis 5 Tahun, Lolos Hukuman Mati

March 19, 2026
Kriminal

Tangis Histeris Sambut Jenazah Ervina, Korban Kebakaran Terra Drone

December 14, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?