KPK Menangkap 17 Orang dalam OTT di Bea dan Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (4/2/2026). Operasi ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Lampung. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Rizal Fadillah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Barang bukti yang disita oleh KPK mencapai nilai fantastis sebesar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari logam mulia, uang asing, uang rupiah, serta barang mewah. Modus korupsi yang diduga terjadi adalah suap terkait pengaturan jalur impor PT Blueray agar dapat lolos pemeriksaan. Kasus ini telah naik penyidikan, dengan lima tersangka ditahan dan satu tersangka lainnya masih buron.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Emas/Logam Mulia: Total 5,3 kg (terdiri dari 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar)
- Mata Uang Asing: SGD1,48 juta (sekitar Rp17 miliar), USD182.900, dan JPY550.000
- Rupiah: Uang tunai Rp1,89 miliar
- Barang Mewah: 1 buah jam tangan mewah senilai Rp138 juta dan tas Louis Vuitton
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat besar. Ia menyebutkan bahwa ada uang dolar Singapura hingga 1 juta dolar yang diamankan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Modus Karpet Merah Importir
Dugaan suap tersebut diduga berasal dari PT Blueray (PT BR) kepada pejabat Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), Rizal. Para tersangka pejabat Bea Cukai diduga memanipulasi “Mesin Targeting” dengan mengatur parameter ke angka 70 persen. Akibatnya, barang-barang impor PT Blueray yang seharusnya masuk Jalur Merah (pemeriksaan fisik) bisa melenggang lewat Jalur Hijau tanpa pemeriksaan, meski diduga berisi barang palsu, KW, atau ilegal.
KPK kini telah menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur P2 Rizal. Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field (JF), berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung dan kini tengah diburu penyidik.
Sewa Apartemen untuk Timbun Uang Suap
Selain itu, terungkap modus Rizal yang bersama teman-temannya, diduga menyewa apartemen GRV untuk menyimpan uang suap. Teman Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC. Apartemen yang disewa Rizal dkk ini diduga digunakan sebagai safe house atau rumah aman oleh para tersangka.
Penyidik KPK menemukan barang-barang bernilai fantastis di apartemen tersebut. Lembaga antirasuah tersebut memamerkan bukti visual mencengangkan terkait kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai.
Dalam foto-foto barang bukti yang diterima, terlihat tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing hingga logam mulia yang disita tim penyidik. Tampak gepokan uang dolar Singapura (SGD) pecahan 1.000 dan dolar Amerika Serikat (USD) pecahan 100 yang diikat karet, berserakan di atas kasur berseprai ungu dan merah marun. Di sebelahnya, terlihat tumpukan uang rupiah pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar.
Tidak hanya uang tunai, foto lain memperlihatkan logam mulia atau emas batangan yang masih terbungkus rapi. Sebuah brankas besi berwarna hitam juga tampak terbuka, berisi tumpukan uang tunai dan beberapa tas kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang berharga tersebut.
Dalam salah satu foto, terlihat seseorang mengenakan kaos hitam bergambar karakter “Mario Bros” sedang duduk di samping tumpukan barang bukti tersebut saat tim penyidik melakukan penggeledahan.
Apartemen Sewaan Khusus untuk Menimbun Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lokasi penemuan barang bukti tersebut bukanlah kediaman resmi, melainkan di satu unit apartemen yang disewa khusus. Ia menjelaskan bahwa para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang seperti uang dan logam mulia.
Budi menegaskan bahwa status apartemen GRV tersebut adalah sewaan. Ia menyatakan bahwa untuk kepemilikan unit tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
