Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Bingung, Nadiem Makarim: Harga Chromebook Dianggap Mahal

Denis Arjuna
Last updated: February 9, 2026 12:15 am
Denis Arjuna
Share
5 Min Read
SHARE

Penjelasan Nadiem Makarim Mengenai Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan penjelasannya mengenai dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang sedang diadili. Ia mengaku kaget dengan anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut harga pengadaan Chromebook terlalu mahal. Nadiem menilai bahwa proses pembelian dilakukan melalui sistem e-katalog yang terbuka dan bisa diakses publik.

Contents
  • Penjelasan Nadiem Makarim Mengenai Pengadaan Chromebook
  • Persidangan Terkait Pengadaan Chromebook
  • Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

“Masih banyak masyarakat belum paham bahwa e-Katalog itu terbuka untuk umum dan harga di dalamnya transparan. Jadi saya bingung, letak kemahalannya di mana?” ujar Nadiem kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nadiem menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan telah menerangkan mekanisme penentuan harga produk dilakukan dengan menelusuri daftar di e-katalog. Dari daftar tersebut, harga disusun dan dipilih yang paling rendah.

“Sudah ada survei harga di e-Katalog, lalu diurutkan dan dipilih yang paling murah. Bahkan setelah itu masih ada tahap negosiasi lagi sehingga harganya turun. Jadi menurut saya ini membingungkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penetapan harga dalam e-katalog bukan berada di bawah kewenangan kementerian maupun menteri, melainkan menjadi ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Soal harga itu urusannya antara penyedia dan LKPP, tidak terkait dengan menteri ataupun kementerian,” tegas Nadiem Makarim.

Persidangan Terkait Pengadaan Chromebook

Dalam persidangan yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengakui bahwa pengecekan harga Chromebook hanya dilakukan melalui e-katalog, tanpa survei langsung ke pasar atau metode pembanding lain.

“Saya hanya melihat survei harga dari e-katalog,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pada proses pengadaan tersebut, semula terdapat beberapa pilihan produk dari berbagai merek. Namun, pada akhirnya yang diputuskan untuk dibeli adalah produk bermerek Zyrex.

Jaksa mengungkap bahwa tipe yang dipilih adalah Zyrex Chromebook M4322 dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per unit. Menurut penuntut umum, nilai itu dinilai terlalu tinggi karena ada produk dengan spesifikasi sebanding yang ditemukan seharga Rp 3,2 juta.

“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000, benar? Itu adalah harga hasil negosiasi saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), yang hanya mengacu pada harga tayang di e-katalog?” tanya jaksa Roy Riady di persidangan.

Dhany membenarkan bahwa perbandingan harga yang ia lakukan hanya bersumber dari data yang tercantum di e-katalog.

“Saudara tidak memeriksa harga pasar? Tidak menelusuri harga impor? Tidak meminta rincian pembentukan harga? Itu tidak saudara lakukan sebagai PPK?” kejar jaksa.

“Saya hanya melakukan survei lewat e-katalog saja,” jawab Dhany.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dakwaan tersebut menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Nilai kerugian negara yang dihitung jaksa terdiri dari dua komponen, yaitu pengadaan perangkat Chromebook serta pembelian lisensi Chrome Device Management (CDM). Jaksa berpendapat pengadaan CDM justru menimbulkan kerugian karena dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dianggap bermasalah karena disebut tidak didahului kajian yang memadai. Perangkat Chromebook tersebut dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena ketergantungan pada jaringan internet.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan berbasis perangkat tersebut di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia,” demikian kutipan dakwaan jaksa.

Penuntut umum juga menyebut dugaan keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal itu juga tercermin dari LHKPN terdakwa tahun 2022, di mana harta dalam bentuk surat berharga tercatat senilai Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDenis Arjuna
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Pemprov Papua Pegunungan Didesak Lindungi Rakyat dari Pemaksaan Pembangunan Polda Welesi

April 3, 2026
Politik

Noer Alim, Vonny dan Fadel Bersaing Jadi Ketua KNPI Sulsel, Dua Kader Gerindra Lawan Ketua Yayasan

December 8, 2025
Politik

Respons Menkeu Purbaya soal wacana potong gaji menteri untuk efisiensi

March 23, 2026
Politik

Peringatan Tajam Iran ke Amerika Jika Serang Darat, Janjikan Kejutan Maut

March 26, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?